BANTENRAYA.COM – MA alias Agus seorang kakek berusia 74 tahun warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Serang pada Jumat 24 Januari 2025 lalu.
Pria berumur itu diduga telah melakukan perbuatan cabul, terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Serang.
“Ya Jumat kemarin kami amankan di wilayah Cikeusal,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi, Minggu 26 Januari 2025.
Baca Juga: 5 Jadwal Film di Cikupa XXI Hari Ini, Ada Dark Nuss hingga Flight Risk
Condro menambahka,n berdasarkan keterangan yang diperolehnya, Agus yang merupakan warga Tangerang pada Kamis 23 Januari 2025 sengaja datang ke Kabupaten Serang.
“Pergi ke rumah kakak kandungnya (di Cikeusal-red),” tambahnya.
Disana, Condro mengungkapkan Agus bertemu dengan korban untuk pertama kalinya. Entah setan apa yang memasuki pria berusia 74 tahun tersebut, hingga tega mencabuli korban.
“Dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu (Mencabuli korban dengan memasuki jari kebagian vital korban-red),” ungkapnya.
Condro menambahkan perbuatan itu kembali diulangi pelaku mengajak korban pergi ke Pasar malam untuk bermain.
“Di Pasar malam pelaku kembali mencabuli korban,” tambahnya.
Condro menerangkan, kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan mengaku kesakitan diarea vitalnya.
“Dari pengakuan ini, orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang,” terangnya.***