Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Judicial Review AD ART Partai Demokrat, Sebuah Paradox

Muhaemin Oleh: Muhaemin
10 Oktober 2021 | 07:15
Judicial Review AD ART Partai Demokrat, Sebuah Paradox

Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, alumnus University of Warwick UK, peneliti di University of Gakushuin Tokyo bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M*

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  mengutip tulisan saya dalam twitternya sebagai berikut: ”AD ART adalah sifatnya kesepakatan internal Partai Politik. Sedangkan yang dapat di-Judicial Review (JR) adalah regulasi yang dibuat otoritas resmi untuk kepentingan umum”.

Kutipan tersebut diambil dari tulisan saya yang berjudul “Sengkarut AD ART: Yusril Vs Partai Demokrat” yang dimuat berbagai media, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah baru-baru ini.

Tulisan itu  dibuat guna memberikan catatan kritis atas permohonan Yusril Ihza Mahendra (YIM) mewakili empat kliennya yang mengajukan JR, materiale toetsingsrecht, formile toetsingsrecht ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020.

Baca Juga: Kantongi Dukungan Empat DPC, Iti Octavia Kembali Maju Jadi Calon Ketua Demokrat Banten

Khusus untuk memperkaya khasanah intelektual kita dalam diskusi ini, saya ingin menegaskan kembali landasan fundamental dan teoritik atas pengajuan JR oleh YIM dan timnya, yakni menjabarkan lebih detil bahwa permohonan JR terkait ADART tersebut adalah sebuah paradox.

Kata “paradox” dalam Oxford Dictionary of Synonyms and Antonyms (1999) adalah sebuah kata benda (noun) yang berarti absurdity, anomaly, contradiction, inconsistency atau self-contradiction.  Ada lima alasan mengapa dikatakan sebagai paradox.

Pertama, secara core substance,  norma hukum dibuat oleh otoritas resmi yang memuat sanksi dan bersifat publik. Lon L Fuller dalam The Morality of Law (1963) menjelaskan bahwa  salah satu di antara delapan persyaratan untuk dapat dikatakan sebagai norma hukum haruslah berlaku secara umum.

Baca Juga: Fraksi Demokrat DPRD Pandeglang ke Pemprov Banten: Prioritaskan Anggaran untuk Pandeglang

Fuller menambahkan, a failure to publish atau tiadanya keberlakuan yang sifatnya publik akan menyebabkan sebuah aturan tidak dapat disebut sebagai norma hukum.

Kedua, AD/ART sebuah Partai Politik hanyalah sebuah perikatan, sebuah kesepakatan yang dibuat oleh civilian members. Artinya, yang membuat kesepakatan dalam AD/ART itu ialah para pihak dan tidak melibatkan negara (no state involvement).

Dalam konteks Partai Politik, yang membuat kesepakatan dalam AD ART adalah anggota Partai Politik dalam sebuah Kongres, Munas atau apapun istilahnya yang merupakan kekuasaan tertinggi dari pengambilan keputusan/kesepakatan partai.

Kesepakatan itu sebagai bentuk dari kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, menyamakan sebuah kesepakatan dalam AD ART dengan sebuah norma hukum — meminjam istilah Dov M.Gabbay dan John Woods (2010) dalam tulisannya yang berjudul Relevance in the Law — disebut legally irrelevant testimony.

Ketiga, Pasal 28 UUD NRI 1945 menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

Baca Juga: Yoyon Sujana Pastikan Maju di Musda Demokrat Banten, Akan Berhadapan Dengan Iti Octavia

Artinya, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, berpartai politik adalah hak fundamental (the fundamental rights) yang dilindungi oleh konstitusi. Kedudukan UU Partai Politik sudah seharusnya memberikan proteksi yang lebih kuat atas jaminan konstitusional.

Sebab itu, jika UU Partai Politik bertentangan dengan UUD NRI 1945, sebagian maupun seluruhnya, maka dapat diajukan permohonan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibatalkan.

Keempat, dalam permohonan JR yang diajukan YIM, sebagai Termohon adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Jika Termohonnya adalah Menkumham, maka seharusnya yang digugat adalah produk Menkumham.

Produk Menkumham itu adalah Surat Keputusan Menkumham yang memberikan pengesahan, verifikasi dan validasi atas AD ART Partai Demokrat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Apabila proses PTUN ini yang ditempuh, maka harus tunduk kepada PERMA Nomer 6 Tahun 2018 dengan terlebih dahulu dilakukan upaya administratif (keberatan administratif dan banding administratif) sebelum diajukan gugatan ke PTUN. Dalam konteks ini yang berlaku adalah UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan.

Kelima, Pasal 32 dan Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan, perselisihan parpol diselesaikan oleh mekanisme internal parpol sebagaimana diatur dalam AD ART Parpol.

Dalam hal penyelesesaian perselisihan internal Parpol tak tercapai, maka penyelesaiannya melalui pengadilan negeri, dan tidak dinafikan,  partai politik adalah salah satu penentu utama tumbuhnya demokrasi  di tanah air.

Bahwa sistem kepartaian di tanah air harus dibenahi karena telah banyak melahirkan kejumudan demokrasi (democracy stagnation), saya setuju.

Baca Juga: Iti Octavia Siap Maju Lagi di Musda DPD Demokrat Banten

Namun melakukan langkah-langkah hukum yang tidak ada norma hukumnya yang mengatur, hal tersebut bukanlah terobosan hukum, melainkan — sekali lagi saya katakana — membuka gerbang anarkisme hukum (legal anarchism).

Kenapa? Karena siapapun yang menganggap dirinya punya legal standing dapat mengajukan permohonan JR terhadap AD/ART Partai Politik, Perusahaan, Yayasan, Organisasi Masyarakat, LSM dan sebagainya. Dapat dibayangkan berapa banyak AD/ART yang akan diuji di MA!

Dipahami dari berbagai sisi, maka jelas bahhwa upaya JR AD/ART Partai Demokrat ke MA adalah sebuah paradox.***

 

* Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, alumnus University of Warwick UK, peneliti di University of Gakushuin Tokyo (2010-2012), alumnus LEAD Program, New York (1994-1996), dan Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Editor: Administrator
Tags: Tokyo
Previous Post

Diibaratkan Sepeda Motor, dr. Zaidul Akbar: Tubuh Manusia juga Butuh Servis Rutin

Next Post

Di Jayapura Papua Harga Pecel Lele dan Ayam Rp30.000 per Porsi

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Agus Ariyadi, Camat Ciwandan Kota Cilegon. (Tia/Bantenraya.com)

Program Ngabar Kecamatan Ciwandan Kembali Bergulir, Camat Ajak Forkopimcam Blusukan

24 Februari 2026 | 21:16
Bukit tebing setinggi 12 meter di Jalan Tanjung Lesung-Sumur, perbatasan Kecamatan Panimbang, dan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, longsor, Selasa, 24 Februari 2026. (Kiriman Warga)

Tebing di Jalan Tanjung Lesung ke Sumur Longsor, Akses Warga Tertutup

24 Februari 2026 | 21:01
Warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon saat membaca kitab dalail di serambi masjid. (Uri/Bantenraya.com)

Pembacaan Kitab Dalail Jadi Tradisi Ngabuburit Warga Kadipaten Cilegon

24 Februari 2026 | 20:50
Kepala Diskominfosatik memberikan sambutan saat mengedukasi literasi digiital di salah satu sekolahj belum lama ini.

Cegah Serangan Siber, Diskominfotik Kabupaten Serang Bakal Bentuk TTIS

24 Februari 2026 | 20:40

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda