BANTENRAYA.COM – Sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng.
Kelangkaan minyak goreng tersebut diperparah dengan munculnya beberapa oknum yang dianggap sebagai penimbun minyak goreng.
Penimbunan minyak goreng oleh oknum tertentu membuat pemerintah bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut karena sudah sangat meresahkan.
Baca Juga: Begini Kronologis Meninggalnya Tangmo Nida Artis Cantik dari Thailand
Bahkan Majelis Ulama Indonesia Kota Palu, Sulawesi Tengah mengatakan bahwa hukum perbuatan menimbun adalah haram karena membuat warga menjadi kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng.
Dikutip bantenraya.com dari situs Majelis Ulama Indonesia, menyebutkan bahwa MUI Kota Palu sangat menyesalkan penimbunan minyak goreng oleh oknum distributor di Kota Palu.
“Ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram dan dilarang oleh agama,” kata Prof. Zainal Abidini, Ketua MUI Kota Palu sebagaiman dikutip bantenraya.com dari situ mui.or.id.
Baca Juga: 5 Kejanggalan Kematian Artis Thailand Tangmo Nida, Terdapat Banyak Luka
Zainal Abidin juga menilai bahwa penimbunan minyak goreng yang dilakukan distributor itu akan menjadi pemicu lonjakan harga di pasar.
Tidak hanya itu, penimbunan memberikan aspek buruk dan merugikan masyarakata banyak.
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa,” katanya.
Sementara itu, menurut pantauan dari tim bantenraya.com melalui situs Humas Polri bahwa Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga: Putin Beri Peringatan Kepada Negara Tetangga Rusia
“Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Ilham Saparona, kemarin hari rabu telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng merek Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,” ucap Kabid Humas Polda Sulteng.
Atas kejadian penimbunan minyak goreng di Palu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu itu meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku terhadap pelaku penimbunan minyak goreng.
Zainal Abidin menjelaskan bahwa perbuatan itu adalah tercela yang membuat situasi perekonomian daerah bisa menjadi buruk.
Baca Juga: Puluhan Anak di Kelurahan Purwakarta Adu Bakat Lantunkan Ayat Suci Al Quran
“MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu dan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk,” pungkasnya.*



















