JAKARTA, BANTEN RAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat perusahaan Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selama Januari 2022.
Empat perusahaan tersebut adalah Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertaiment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd.
“Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertaiment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.
Baca Juga: Digelar di Tengah PPKM Lebel 3, MTQ Kota Serang 2022 Digelar Lewat Zoom Meeting
Baca Juga: Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik, PLN Terapkan EAM Transmisi di Indonesia Timur
Keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia.
“Udemy menyediakan layanan kursus online, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard Entertaiment menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, dan Twitch Singapore merupakan penyedia layanan video dan iklan,” tambah Neilmadrin.
Tercatat per 31 Januari 2022 sudah terdapat 98 PMSE. Sebanyak 74 di antaranya telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp5,032 triliun sejak awal diberlakukan ketentuan ini. Untuk bulan Januari 2022 sendiri, total setoran PPN PMSE mencapai Rp397,2 miliar.
Baca Juga: KONI Kabupaten Serang Rencanakan Diskusi dengan Pelatih untuk Prestasi Porprov
Baca Juga: Pejuang PTN Harus Tahu! Rekomendasi Materi UTBK Saintek 2022 Lengkap, Fisika, Kimia dan Biologi
Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10 persen dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak. Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran.
Atas pemungutan PPN, pelaku usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, maupun dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut, untuk selanjutnya dibayarkan ke kas negara.
Lebih lanjut Neilmadrin menjelaskan bahwa pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Baca Juga: Mau Beli Rumah? Cek 4 Hal Ini untuk Pastikan Listrik Aman
Baca Juga: Persikota Segel Tiket 16 besar Liga 3, Berjuang Demi Tiket Liga 2
Ke depan DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).***



















