BANTENRAYA.COM – Pemerintah Republik Indonesia berharap ada kestabilan harga minyak goreng di pasar, memerintahkan agar Kementerian Perdagagan untuk melakukan operasi pasar.
Kenaikan harga minyak goreng dikeluhkan oleh masyarakat hingga penjual gorengan.
Kondisi itu disebabkan tingginya kenaikan harga minyak di pasaran, terjadi pada minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan, mulai dari mengurangi konsumsi minyak goreng, maupun bahan-bahan untuk membuat gorengan.
Baca Juga: Sempat Membela Zikri Daulay, Kini Banyak Netizen Merasa Kecewa dengan Sikapnya
Akibatnya, penjual gorengan terpaksa harus mengurangi kebutuhan dari pasokan biasanya kondisi itu mempengaruhi pada berkurangnya omzet penghasilan dari biasanya.
Kenaikan harga minyak goreng saat ini sangat tidak wajar biasanya haraga perliter Rp 12.000, dan dibandingkan harga sekarang menjadi perliter Rp 23.000.
Dikutip BantenRaya.com dari channel YouTube Sekretariat Presiden, hal ini disampaikan langsung 3 Januari 2022.
“Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor,” ucap Jokowi.
“Ini merupakan amanat dari pasal 33 ayat 3 undang-undang Dasar 1945 bahwa kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Baca Juga: Resepsi Pernikahan Picu Penjualan Galeri Hijab Casual
Ada 3 point instruksi presiden, Pertama adalah pemenuhan kebutuhan Batu Bara dan Energi dalam negeri.
Kedua, adalah pasokan kebutuhan LNG dalam Negeri, dan ketiga adalah melakukan stabilitas harga pasar pada Minyak Goreng.
“Soal harga minyak goreng, karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan menteri perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri,” ucap Jokowi.
Atas semua itu, Jokowi berharap kementerian terkait yang dimaksudkan agar menjaga stabilitas dalam negeri.
Hal ini, lanjutnya, adalah skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat.
Baca Juga: Buat Website di Iforsite, Gratis Layanan SEO
Untuk itu, ia memerintahkan agar kementerian perdagangan melakukan inspeksi atau operasi pasar, agar tidak terjadi kartel dan harga minyak goren kembali normal.***


















