BANTENRAYA.COM – Pemerintah mencatat nilai penerimaan pajak digital hingga Oktober 2025 mencapai Rp43,74 triliun.
Jumlah tersebut, terhimpun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp33,88 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,76 triliun, pajak fintech Rp4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,92 triliun.
Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru pajak, yaitu Roblox Corporation, Mixpanel Inc, Notion Labs Inc, Mega Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan, dari seluruh pemungut pajak yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp33,88 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp8,54 triliun hingga 2025.
BACA JUGA : Wajib Pajak Tak Diketahui Rimbanya, Pemkab Serang Gagal Tambah Rp1 Miliar ke PAD
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,76 triliun sampai dengan Oktober 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar tahun 2022, Rp220,83 miliar tahun 2023, Rp620,4 miliar tahun 2024, dan Rp675,6 miliar penerimaan 2025.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar.
Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,19 triliun sampai dengan Oktober 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun tahun 2023, Rp1,48 triliun tahun 2024, dan Rp1,15 triliun tahun 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,3 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Oktober 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,92 triliun.
BACA JUGA : Jangan Buang Struk Belanja! Dapatkan Hadiah Menarik dari Bapenda Kota Serang Melalui Program Anugerah Pajak
“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” kata Rosmauli.***



















