BANTENRAYA.COM – Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor atau opsen PKB yang tercantum dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD kembali menuai kritik.
Dalam sebuah diskusi publik yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah atau KPPOD di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 25 April 2025, sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi gangguan terhadap perekonomian daerah akibat implementasi kebijakan ini.
Forum yang dihadiri oleh akademisi, perwakilan industri, serta pemerintah pusat dan daerah ini menjadi ruang dialog terbuka untuk mengevaluasi dinamika kebijakan opsen yang kini mulai berdampak nyata di lapangan.
Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan atau IMATAP di Kementerian Perindustrian, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan daerah perlu dirancang secara hati-hati.
Baca Juga: Prediksi Pemain Indonesia pada Laga Perdana Melawan Denmark di Piala Sudirman 2025
“Jika kebijakan pajak ditetapkan secara tepat, maka akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Mahardi pada Jumat, 25 April 2025.
“Sebaliknya, jika tidak hati-hati, justru bisa menghambat geliat ekonomi, termasuk sektor industri pendukungnya,” tambahnya.
Senada dengan itu, Herman N. Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD, menggarisbawahi bahwa efek dari opsen bukan hanya dirasakan oleh individu pemilik kendaraan, namun juga oleh sektor industri yang menopang ekonomi lokal.
“Kami mencatat, pasca implementasi UU HKPD dan skema opsen, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB,” ujar Herman di kesempatan yang sama.
Baca Juga: Dua Pemain Batal Dibawa ke Piala Sudirman 2025, Indonesia Terancam?
“Ini tentu memberikan tekanan, baik bagi konsumen maupun pelaku industri,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kemampuan fiskal daerah agar tidak melemahkan daya saing,” tambahnya.
Kondisi industri otomotif sebagai salah satu sektor yang terdampak turut mendapat perhatian.
Baca Juga: Jadwal Tim Indonesia di Piala Sudirman 2025, Pertandingan Pertama Langsung Bertemu Lawan Berat
Penurunan penjualan mobil menjadi ancaman nyata, apalagi ketika beban pajak meningkat signifikan.***



















