BANTENRAYA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Banten, menyampaikan bahwa kuota rumah subsidi pasa tahun 2025 akan ditambah sebanyak 270 ribu unit.
Kuota rumah subsidi di Banten itu naik sekitar 50 ribu unit dibandingkan dengan tahun 2024 atau sebanyak 220 ribu unit.
Penambahan kuota rumah subsidi ini sejalan dengan program pembangunan 3 juta rumah yang digagas dalam pemerintahan Prabowo Subianto.
Baca Juga: Dewan Hakim MTQ VIII Kota Serang Jangan Main Mata, Jangan Gadaikan Integritas
Ketua DPD REI Provinsi Banten Roni H Adali mengatakan, dengan adanya tambahan kuota rumah subsidi justru akan merubah skema pembayaran kredit kepemilikan rumah (KPR), yang meningkat dalam waktu tertentu.
“Jadi kuota 270 unit itu naik cukup signifikan namun ini juga akan merubah skema ya hubungannya bunga yang dibayar tidak flat lagi namun berjenjang menjadi 5-7 persen dan di tahun ke-11 itu akan mengalami penyesuaian juga,” katanya.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa skema baru subsidi yang awalnya dibebankan kepada pemerintah kini harus dibagi bersama dengan perbankan. Hal ini yang menjadi alasan bunga rumah subsidi tidak lagi flat.
Baca Juga: Offline Store Winod Buka Cabang ke-16, Konsumen di Serang Bisa Makin Dekat untuk Berbelanja
“Ada skema yang memang tadinya kan pemerintah 75 persen perbankan 25 sekarang jadinya 50:50 atau 60 persen dan 40 persen,” tuturnya.
“Bank tetap enggak mau sama dong karena modalnya kan besar juga jadi tadi suku bunga yang ditingkatkan,” paparnya.
Hal ini juga menjadi tantangan baru bagi para pengembang properti, terutama dalam hal pemasaran produk kepada masyarakat, pasalnya perlu memberikan keyakinan yang lebih matang.
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Kota Serang untuk Ramadhan 2025, Sekali Klik Langsung Tampil Semuanya
“Tentu saja ini juga akan merubah skema sehingga cara pemasaran baru, yang memang awalnya biasa saja, kini perlu ada edukasi yang lebih mendalam,” ujar Roni.
REI Banten juga menghimbau kepada para pengembang untuk segera melakukan akad perumahan apabila sudah mendapatkan Surat Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP3) dari perbankan.
“Saya kira ini harus segera di dorong khususnya developer yang konsumennya sudah punya SP3, sebelum skema baru ini diterpakan, kemungkinan bulan Februari atau di bulan Maret pembelian rumah subsidi ini sudah tidak lagi flat,” papar Roni.
Baca Juga: Puasa Nifsu Syaban Hanya 1 Hari? Ini Penjelasan Hukumnya
Sementara itu, Senior Consultan Bank BRI Telisa Aulia Falianty menambahkan, perbankan akan cukup kesulitan untuk menerapkan skema fix rate atau bunga tetap, sebab perbankan memiliki kredit komersial yang cukup banyak.
“Sebelumnya REI juga meminta ke pemerintah agar tetap fix rate, namun dari sisi perbankan itu kurang mau, dan supaya mereka (bank-red) mau itu akan menerapkan bunga yang fluktuatif. Dan perbankan juga merasa lebih berat sebab biaya input juga naik,” terangnya.
Ditengah turunnya daya beli masyarakat saat ini, kondisi tersebut tentu menjadi kebijakan yang perlu dibahas secara mendalam.
Baca Juga: Ramadhan Jangan Sakit-sakitan! Ini Beberapa Persiapan yang Bisa Dilakukan Menjelang Bulan Puasa
“Namun untuk saat ini penerapan bunga untuk rumah subsidi masih dalam tahap pembahasan dan sedang didiskusikan,” kata Telisa.***



















