BANTENRAYA.COM – Salah satu keistimewaan bagi umat Islam pada bulan Syaban adalah malam Nifsu Syaban yang terletak pada pertengahan bulan.
Pada malam Nifsu Syaban tersebut, sebagian umat Muslim biasanya mengerjakan amalan puasa sunnah.
Biasanya puasa sunnah pada Momen bulan Syaban itu dikerjakan pada tanggal 13,14, dan 15 Syaban.
Namun apakah diperbolehkan bagi umat Muslim hanya mengerjakan 1 hari saja?
Baca Juga: Dapat Perlawanan Owner Pet Shop, Satu Kios di Taman Sari Kota Serang Batal Dibongkar
Berikut Bantenraya.com akan mengulas informasi tentang penjelasan hukum mengerjakan puasa sunnah pada momen bulan Syaban.
Adapun terdapat keutamaan malam Nisfu Syaban yang dibahas dalam sebuah hadis.
“Sesungguhnya Allah maha melihat pada malam pertengahan Syaban. Maka dia mengampuni semua makhluk-Nya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani)
Hukum Puasa Nifsu Syaban 1 Hari Saja
Baca Juga: Selama 2024, BRI Bukukan Laba Rp60,64 Triliun
Menjalankan puasa sunnah Nifsu Syaban 1 hari saja hukumnya diperbolehkan.
Hal tersebut terjadi karena puasa Nifsu Syaban adalah sebuah keumuman puasa sunnah Syaban sebagaimana yang dijelaskan oleh Hadist;
“Saya tidak pernah mengetahui Rasulullah berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan saya tidak pernah mengetahui beliau lebih banyak berpuasa daripada di bulan Syaban.” (HR. Bukhari No 1969 dan Muslim No 1156)
Puasa Nisfu Syaban 2025 Jatuh Pada Hari Jumat
Baca Juga: DPK Banten Gelar FGD dan Silaturahmi Pegiat Literasi
Berdasarkan Kalender Hijriyah tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, Nifsu Syaban akan jatuh pada Jumat, 14 Februari 2025.
Apakah umat Muslim diperbolehkan untuk berpuasa pada hari tersebut?
Berdasarkan buku berjudul Catatan Fikih Puasa Sunnah karya Hadi Arhadi, Rasulullah SAW pernah bersabda;
“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika berpuasa juga sehari sebelum atau setelahnya.” (HR. Bukhori No 1985 dan Muslim No 1144)
Baca Juga: Info Loker PT Ecogreen Oleochemicals untuk Lulusan D3 dan S1
Pada hadist tersebut menjelaskan bahwa mengerjakan puasa di hari Jumat jika sehari atau setelahnya tidak berpuasa adalah sebuah hal yang haram.
Momen Malam Nifsu Syaban jatuh pada pertengahan bulan Syaban atau tepatnya pada Jumat, 14 Februari 2025 maka kalian dapat mulai berpuasa pada pada 13, 14, 15 Syaban atau bertepatan dengan 12, 13, 14 Februari.
Dengan adanya penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak diperbolehkan untuk berpuasa pada momen Nifsu Syaban 1 hari kecuali sehari sebelum atau sesudahnya juga berpuasa.***
 
			
















