BANTENRAYA.COM – Pengadilan Negeri (PN) memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani selama 30 hari.
Dengan begitu, Nikita akan tetap mendekam di Rutan Klas IIB Serang.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dita Mahendra akan menjalani sidang pada 14 November 2022.
Humas PN Serang Uli Purnama mengatakan jika majelis hakim telah memutuskan akan memperpanjang masa tahanan Nikita Mirzani di Rutan Serang.
“Terhitung sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022,” katanya saat dihubungi Bantenraya.com, Rabu 9 November 2017.
Namun Uli menjelaskan masa penahanan Nikita Mirzani bisa kembali diperpanjang, apabila proses persidangan masih berjalan.
Baca Juga: Viral! Kronologi Tendangan Kungfu Panda Versi Ojol Terhadap Seorang Binaragawan, Ini Alasannya…
“Kalau sampai tanggal 6 kurang, bisa dilakukan perpanjangan selama 60 hari,” jelasnya.
Uli mengungkapkan untuk hakim yang akan menyidangkan perkara 853/Pid.Sus/2022/Pengadilan Negeri Serang dengan terdakwa Nikita Mirzani, telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Usai Mabuk Langsung Check In Hotel, 8 Polisi Serang Sekuriti dan Perawat dari RS Bandung di Medan
“Hakim Dedy Syaputra, Slamet Widodo dan Atep Sopandi dengan panitera pengganti ibu Radita Pitaloka,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani menolak untuk dilakukan penahanan, setelah penyidik kepolisian melimpahkan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-Undang ITE atas laporan Dito Mahendra.
Meski berjalan alot, Nikita akhirnya dapat digiring ke Rutan Serang pada Selasa (25/10/22) malam dengan menggunakan mobil dinas penyidik Kejaksaan.
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka setelah kepolisian menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022, oleh Dito Mahendra.
Nikita dituduh melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. ***