BANTEN RAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) kembali berhasil menyelamatkan uang Bank Banten, dari perusahaan jasa asuransi sebesar Rp5,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali berhasil memulihkan keuangan negara milik Bank Banten sebesar Rp5.176.332.262. Sebelumnya Kejati juga berhasil memulihkan keuangan Bank Banten sekitar Rp9,4 miliar.
“Saat ini atas kinerja Tim JPN dalam penyelesaian kredit macet Bank Banten telah berhasil memulihkan keuangan PT Bank Banten sebesar Rp14,6 miliar,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (18/10).
Leo menambahkan Datun Kejati Banten melalui JPN akan terus bekerja menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK), dari Bank Banten pada September 2022 lalu.
Baca Juga: Presiden FIFA Gianni: Hari Tergelap Tragedi Kanjuruhan Tak Boleh Terjadi Lagi
“Tim JPN Kejaksaan Tinggi Banten akan terus mengupayakan pemulihan keuangan PT Bank Banten, dengan mengundang kembali para debitur yang sudah menjanjikan pembayaran sesuai dengan pernyataan yang dibuat oleh para debitur,” tambahnya.
Leo menghimbau kepada seluruh debitur bermasalah, untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat, dengan total penagihan kredit macet di Bank Banten, sekitar Rp159 miliar .
“Kita sudah panggil, dan mengundang debitur (Kredit macet-red) dan telah diperoleh kesepakatan. Akan melakukan pembayaran akhir Oktober 2022,” tambahnya.
Sebelumnya Leo menegaskan, apabila tidak melakukan pembayaran, maka pihaknya akan melakukan perampasan terhadap aset yang telah diagunkan ke Bank Banten.
Baca Juga: Alur Peran Putri Candrawathi, Richard Eliezer Hingga Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Apabila tidak membayar, akan menyerahkan aset yang dijadikan jaminan, dan akan dilakukan lelang. Jumlah jaminan sebanyak 65 SHM, dengan total tanggungan, Rp60 miliar,” tegasnya. (***)
















