Alur Peran Putri Candrawathi, Richard Eliezer Hingga Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Berikut alur peran Putri Candrawathi, Richard Eliezer hingga Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J (PMJ News)
Berikut alur peran Putri Candrawathi, Richard Eliezer hingga Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J (PMJ News)

BANTENRAYA.COM – Akhirnya kasus Ferdy Sambo beserta tersangka lainnya bertuju kepersidangan pengadilan untuk menyampaikan surat dakwaannya kepada perkara dalam nomor Registrasi Perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Terdapat dua dakwaan dimuat pada surat tersebut sehingga jaksa menjelaskan alur peran masing-masing atas pembunuhan Brigadir J.

Dilansir Bantenraya.com dari kanal YouTube PN JAKARTA SELATAN, alur peristiwa pembunuhan berencana bermula dari terjadinya keributan antara J dengan Kuat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: Ingin Terhindar dari Orang Zalim, Maling hingga Gangguan Jin? Baca Doa Ini Sebelum Tidur

Kemudian Putri Candrawathi (PC) menghubungi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) agar dirinya bersama Ricky Rizal Wibowo (RR) kembali ke rumah Magelang.

Seketika RE dan RR memasuki kamar PC menanyakan 'ada apa bu', dimintakan untuk J dipanggil menemui PC.

Namun RR tidak langsung memanggil J dan mengambil senjata api milik J serta senjata laras panjang yang ada di dalam kamar tidur J untuk mengamankan keduanya ke lantai dua.

Baca Juga: Cristian Sugiono Trending di Twitter Ada Apa? Yuk Disimak

Setelah menemui J, dibujuklah untuk bersedia menemui PC meski sempat ditolak.

Akhirnya bersedia, keduanya ditinggalkan di kamar pribadi PC selama sekitar 15 menit. Setelah J keluar, KM menyampaikan kepada PC untuk melapor kepada FS. Meski ia belum tahu pastinya peristiwa yang terjadi.

“Setelah itu Terdakwa FS yang sedang berada di Jakarta pada Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari PC yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan FS bahwa J telah melakukan masuk ke kamar pribadi PC dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap PC,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan.

Baca Juga: Surplus Perdagangan Diprediksi Terus Berlanjut, Airlangga Pastikan Perekonomian Nasional Tetap Terjaga

Mendengar itu FS marah, tetapi PC inisiatif meminta FS tidak menghubungi ajudan atau yang lainnya.

Mengingat J memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding ajudan lain yang mendampingi PC di Magelang. Ia pun meminta untuk pulang ke Jakarta agar dapat bercerita peristiwa yang terjadi.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X