BANTENRAYA.COM – DPR RI melalui Komisi III menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 24 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.
Rapat tersebut, Komisi III bakal membahas soal kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan bahwa rapat dengan Kapolri digelar secara terbuka untuk umum.
“Gak ada lah (tertutup), kita terbuka, buka lah,” kata Bambang Dikutip Bantenraya.com dari kanal Youtube Komisi III DPR RI.
Pacul meminta rapat tersebut sesuai aturan main kesepakatan para Komisi III, hingga saat ini rapat masih berlangsung.
“Kita sampaikan aturan mainnya, pertama pak kapolri menjelaskan, kedua pertanyaan, pendapat anggota sesuai kesepakatan yaitu hadir pertama bicara pertama 5 menit,” ujarnya.
Baca Juga: Cara KKM Untirta Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia, Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Tenjoayu
Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencapai 97 orang.
“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri.
Ia merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Masyarakat Indonesia Harus Tetap Ramah dan Penuh Senyum
Sigit menjelaskan dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.
Selanjutnya, dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” ujarnya.
Baca Juga: Berikut Link Hikaku Sitatter, Penggemar BTS atau ARMY Wajib Coba Ini!
Sigit berkomitmen Polri akan menyelesaikan proses kode etik dan profesi dalam waktu 30 hari ke depan guna memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar.***















