BANTENRAYA.COM – Pengurus Rukun Warga (RW) Perumahan Grand Sutera Serang menerima berkas izin operasional Masjid Baiturrahim di kompleknya, Senin 4 Juli 2022 malam.
Lahan masjid di Perumahan Grand Sutera Serang tersebut sebelumnya masih milik pengembang milik Perumahan Bumi Serang Timur.
Serah terima berkas izin operasional Masjid Baiturahim dilakukan dari Kordinator Izin Operasional Masjid Iyus Suhandi kepada Ketua RW 14 Perumahan Grand Sutera Serang Suharjan.
Baca Juga: Banten Jadi Tuan Rumah Munas II PP Perdana Indonesia
Hadir dalam acara itu, seluruh ketua-ketua RT dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baiturrahim Peruhaman Grand Sutera Serang.
Kordinator Izin Operasional Masjid Iyus Suhandi l mengatakan bahwa berkas-berkas tersebut diserahkan ke RW bukan ke DKM Masjid Baiturrahim, sebab Tim Izin Operasional Masjid bergerak dan ditugaskan langsung oleh Ketua RW.
Iyus juga menjelaskan bahwa diadakan penyerahan berkas-berkas masjid tersebut kepada Ketua RW 14 untuk menegaskan bahwa kini Masjid Baiturrahman sudah memiliki legalitas resmi terhadap lahan yang digunakan.
Baca Juga: Rumah Kuli Serabutan di Kasemen Kota Serang Roboh
Sebelumnya, lahan yang dibangun Masjid tersebut belum ada kejelasan apakah lahan tersebut diwakafkan untuk tempat ibadah atau hanya sekadar sebagai fasilitas umum (fasum).
Sebab, sebelum beralih ke Perumahan Grand Sutera Serang, lahan yang kini telah berdiri bangunan masjid tersebut masih milik Perumahan Bumi Serang Timur.
Iyus menyatakan setelah adanya penyerahan berkas-berkas Masjid tersebut menjadikan lahan yang kini telah berdiri Masjid Baiturrahim menjadi jelas dan legal.
Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 2022, Tentang: Bimbingan Dalam Agama Islam
Iyus juga menyampaikan pesan kepada seluruh yang hadir dengan memohon dan mengingatkan agar lahan tersebut digunakan sebaiknya sesuai peraturan yang telah tertulis dalam berkas yang disahkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
“Izin penggunaan lahan yang dikeluarkan oleh Dinas Perkim Serang, jangan sampai ada masalah di kemudian hari, karena penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan umum,” ujar Iyus Suhandi kepada tim bantenraya.com.
Iyus menambahkan bahwa ke depannya Ketua RW Perumahan Grand Sutera Serang dan Tim Izin Operasional Masjid bersama Pengurus DKM Masjid Baiturrahim bertanggung jawab untuk menjaga dan merawat lahan tersebut untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama.
Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Adha 2022 Tersingkat, Tentang Kesalahan dalam Ibadah Qurban
“Juga jangan sampai ada konflik terkait pelaksanaan keagamaan di masjid, karena Ketua RW dan tim bertanggung jawab akan kerukunan antar umat beragama khususnya umat Islam,” ungkap Iyus.
Selesai penyerahan izin operasional masjid, dilanjutkan dengan pembahasan tentang pelaksanaan kurban hingga pembasahan kegiatan 17 Agustus 2022.
Tidak lupa diadakan pula pemilihan Ketua Paguyuban Perumahan Grand Sutera Serang, sebab perumahan ini memiliki dua kelurahan yakni Kelurahan Panancangan dan Kelurahan Triti.
Baca Juga: Jajaran Kepolisian Selalu dalam Pengamatan dan Penilaian Rakyat!
Adapun yang ditunjuk sebagai Ketua Paguyuban Perumahan Gran Sutera Serang yaitu Ketua RW 09 Bapak Andre.***