Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Warga Perumahan Grand Sutera Serang Sah Miliki Lahan Masjid Baiturrahim

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
7 Juli 2022 | 08:49
Warga Perumahan Grand Sutera Serang Sah Miliki Lahan Masjid Baiturrahim

Warga Perumahan Grand Sutera Serang Sah Miliki Lahan Masjid Baiturrahim Hamdi Ibrahim

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Pengurus Rukun Warga (RW) Perumahan Grand Sutera Serang menerima berkas izin operasional Masjid Baiturrahim di kompleknya, Senin 4 Juli 2022 malam.

Lahan masjid di Perumahan Grand Sutera Serang tersebut sebelumnya masih milik pengembang milik Perumahan Bumi Serang Timur.

Serah terima berkas izin operasional Masjid Baiturahim dilakukan dari Kordinator Izin Operasional Masjid Iyus Suhandi kepada Ketua RW 14 Perumahan Grand Sutera Serang Suharjan.

Baca Juga: Banten Jadi Tuan Rumah Munas II PP Perdana Indonesia

Hadir dalam acara itu, seluruh ketua-ketua RT dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baiturrahim Peruhaman Grand Sutera Serang.

BacaJuga

Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Toko emas Rangkasbitung

9 September 2025 | 20:26
DPRD Banten

APBD Perubahan Banten 2025 Disetujui, Belanja Daerah Berkurang RP1,03 Triliun

9 September 2025 | 20:11

Kordinator Izin Operasional Masjid Iyus Suhandi l mengatakan bahwa berkas-berkas tersebut diserahkan ke RW bukan ke DKM Masjid Baiturrahim, sebab Tim Izin Operasional Masjid bergerak dan ditugaskan langsung oleh Ketua RW.

Iyus juga menjelaskan bahwa diadakan penyerahan berkas-berkas masjid tersebut kepada Ketua RW 14 untuk menegaskan bahwa kini Masjid Baiturrahman sudah memiliki legalitas resmi terhadap lahan yang digunakan.

Baca Juga: Rumah Kuli Serabutan di Kasemen Kota Serang Roboh

Sebelumnya, lahan yang dibangun Masjid tersebut belum ada kejelasan apakah lahan tersebut diwakafkan untuk tempat ibadah atau hanya sekadar sebagai fasilitas umum (fasum).

Sebab, sebelum beralih ke Perumahan Grand Sutera Serang, lahan yang kini telah berdiri bangunan masjid tersebut masih milik Perumahan Bumi Serang Timur.

Iyus menyatakan setelah adanya penyerahan berkas-berkas Masjid tersebut menjadikan lahan yang kini telah berdiri Masjid Baiturrahim menjadi jelas dan legal.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 2022, Tentang: Bimbingan Dalam Agama Islam

Iyus juga menyampaikan pesan kepada seluruh yang hadir dengan memohon dan mengingatkan agar lahan tersebut digunakan sebaiknya sesuai peraturan yang telah tertulis dalam berkas yang disahkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

“Izin penggunaan lahan yang dikeluarkan oleh Dinas Perkim Serang, jangan sampai ada masalah di kemudian hari, karena penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan umum,” ujar Iyus Suhandi kepada tim bantenraya.com.

Iyus menambahkan bahwa ke depannya Ketua RW Perumahan Grand Sutera Serang dan Tim Izin Operasional Masjid bersama Pengurus DKM Masjid Baiturrahim bertanggung jawab untuk menjaga dan merawat lahan tersebut untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama.

Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Adha 2022 Tersingkat, Tentang Kesalahan dalam Ibadah Qurban

“Juga jangan sampai ada konflik terkait pelaksanaan keagamaan di masjid, karena Ketua RW dan tim bertanggung jawab akan kerukunan antar umat beragama khususnya umat Islam,” ungkap Iyus.

Selesai penyerahan izin operasional masjid, dilanjutkan dengan pembahasan tentang pelaksanaan kurban hingga pembasahan kegiatan 17 Agustus 2022.

Tidak lupa diadakan pula pemilihan Ketua Paguyuban Perumahan Grand Sutera Serang, sebab perumahan ini memiliki dua kelurahan yakni Kelurahan Panancangan dan Kelurahan Triti.

Baca Juga: Jajaran Kepolisian Selalu dalam Pengamatan dan Penilaian Rakyat!

Adapun yang ditunjuk sebagai Ketua Paguyuban Perumahan Gran Sutera Serang yaitu Ketua RW 09 Bapak Andre.***

Editor: Administrator
Tags: berkas izin operasionalLahan Masjid BaiturrahimPerumahan Bumi Serang TimurWarga Perumahan Grand Sutera Serang

Related Posts

Kerja sama
Daerah

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Yayasan Sangik
Daerah

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Toko emas Rangkasbitung
Daerah

9 September 2025 | 20:26
DPRD Banten
Daerah

APBD Perubahan Banten 2025 Disetujui, Belanja Daerah Berkurang RP1,03 Triliun

9 September 2025 | 20:11
Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Lebak
Daerah

Tunjangan Anggota Dewan Lebak Tak Tersentuh Efisiensi, Satu Orang Bisa Kantongi Rp50 Juta

9 September 2025 | 19:52
CItra Swarna Tembong City
Daerah

Perumahan Citra Swarna Tembong City Disemprit BPSK Banten, Disebut Tak Tepati Janji kepada Konsumen

9 September 2025 | 19:40
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55

Recent News

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda