Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Dana Hibah Ponpes, Dua Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Kompak Divonis 4,4 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 Januari 2022 | 09:30
Kasus Dana Hibah Ponpes, Dua Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Kompak Divonis 4,4 Tahun

Ilustrasi korupsi. Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah pesantren di Provinsi Banten divonis 4 tahun 4 bulan.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA – Dua mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso dan Toton Suriawinata divonis 4 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Serang, dalam sidang kasus dan hibah bantuan sosial (Bansos) pondok pesantren (Ponpes) tahun 2018 – 2020, Kamis 20 Januari 2021.

Sementara tiga terdakwa lainnya, Epieh Saepudin pihak swasta, Tb. Asep Subhi penerima hibah, divonis 2 tahun penjara, dan Agus Gunawan, honorer di Biro Kesra divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 3 jo 18 Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ayu Thalia Siap Hadapi Anak Ahok di Kasus Pencemaran Nama Baik

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan pidana selama 4 tahun dan 4 bulan penjara. Terdakwa lainnya Epieh Saepudin, Tb. Asep Subhi divonis 2 tahun dan Agus Gunawan divonis 1 tahun 8 bulan penjara,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten, M Yusuf.

Kelima terdakwa juga diberikan pidana tambahan berupa denda Rp50 juta.

Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Denny Caknan dan Young Lex Akan Kembali Berkolaborasi, Lagu Seperti Apa Selanjutnya?

Sedangkan terdakwa Epieh Saepudin diharuskan membayar uang pengganti Rp93 juta jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah disaat pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi. Belum mengembalikan hasil korupsi. Hal meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan hasil korupsi,” tambahnya.

Dalam putusan pengadilan, hakim menyebut jika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten dan honorer di Biro Kesra Provinsi Banten bernama Diki ikut bersama-sama bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Keluarga Laura Anna: Cuma Bisa Bilang Terima Kasih

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan Irvan dan Toton telah memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan.

Karena dalam pembahasan anggaran bantuan hibah 2018, dan begitu pula dengan tahun 2020 terdakwa Irvan, Tonton masuk dalam OPD unit kerja pengusul, dan selama proses persidangan tidak ditemukan fakta penolakan.

Dalam pencairan, Biro Kesra selaku pelaksana hibah telah mengajukan pencairan ke BPKAD, padahal sebelumnya telah terjadi persoalan.

Baca Juga: Diogo Jota Menjadi Momok Arsenal Kala Jumpa Liverpool di Semifinal Carabao Cup Leg 2 dengan Skor 2-0

Namun pihak BPKAD tidak melakukan penolakan perbaikan, atas dokumen, sehingga pencairan terjadi.

Kemudian, sebagaimana fakta bersidang, Epieh Saefudin melakukan pemotongan uang bantuan hibah.

Dari delapan ponpes itu, terdakwa mendapat jumlah uang Rp180 juta.

BACAJUGA:

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05
Ilustrasi umrah. (Pixabay/Abdullah_shakoor)

2.000 Jemaah Umrah Asal Banten Tertahan di Arab Saudi, Akibat Konflik Timur Tengah

3 Maret 2026 | 22:01
Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

3 Maret 2026 | 22:00

Baca Juga: Calon Pengantin di Lebak Dihimbau Bawa 3 Pohon Saat Daftar ke KUA, Ini Penjelasan Kemenag Lebak

Perbuatan terdakwa Epieh merupakan suatu rangkaian dengan terdakwa Irvan dan Tonton

Dengan demikian terhadap perbuatan terdakwa, kata Majelis Hakim, terdapat unsur menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan karena jabatan dan kedudukan. ***

Editor: Administrator
Tags: Irvan santosoKasus Dana Hibah Ponpes BantenMantan kabiro kesra
Previous Post

Setuju Tarif Fuji Rp30 Juta, Marissya Icha: Kalau Gak Bisa Bayar, Ya Sudah

Next Post

Dindikbud Banten Dituding Belum Bayar Sisa Kontrak Pembangunan 2 SMKN di Lebak Rp1,4 Miliar

Related Posts

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf
Daerah

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.
Daerah

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05
Ilustrasi umrah. (Pixabay/Abdullah_shakoor)
Daerah

2.000 Jemaah Umrah Asal Banten Tertahan di Arab Saudi, Akibat Konflik Timur Tengah

3 Maret 2026 | 22:01
Walikota Serang Budi Rustandi
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

3 Maret 2026 | 22:00
Suasana bazar Ramadan di Kecamatan Pulomerak, kemarin.
Daerah

Bazar Ramadan Cilegon Sasar Warga Pulomerak, Minyak dan Beras Dijual di Bawah HET

3 Maret 2026 | 21:29
Rumah warga lebak terancam roboh akibat pergeseran tanah
Daerah

32 Rumah di Lebak Terancam Roboh Akibat Pergeseran Tanah, Warga Minta Relokasi

3 Maret 2026 | 21:22
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Baru PAN di Kabupaten Serang Terus Bertambah, Ishak Optimis Jadi Pemenang Pileg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid. (Instagram@433)

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid, Ambisi Blaugrana Balas Dendam di Leg 2

3 Maret 2026 | 22:21
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
UNBAJA

10 Mahasiswa Unbaja Magang di PDAM Tirta, dapat Bantu Percepat Verifikasi Lapangan

3 Maret 2026 | 22:10
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda