BANTENRAYA.COM – Kinerja pelayanan pertanahan di Provinsi Banten mendapat catatan positif dari Ombudsman RI.
Empat Kantor Pertanahan (Kantah) di Banten berhasil meraih predikat “baik” dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2025.
Adapun empat satuan kerja (satker) yang menjadi objek penilaian tahun ini yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon.
Penyerahan hasil penilaian turut dihadiri Kepala Kanwil BPN Banten beserta jajaran serta delapan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menjelaskan, tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sistem penilaian Ombudsman.
BACA JUGA: Bank Banten Perluas Kerja Sama Pengelolaan Keuangan BLUD Lebak
Selain menjadi tahun ke-11 pelaksanaan evaluasi pelayanan publik, tahun ini juga menjadi awal transformasi model penilaian menjadi berbasis opini.
Sebelumnya, Ombudsman melaksanakan Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan dan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Namun sejak 2025, metode tersebut bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang menghasilkan Opini Ombudsman RI bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Karena adanya perubahan mendasar tersebut, Fadli menegaskan hasil tahun ini tidak bisa dibandingkan dengan capaian sebelumnya.
“Karena ada transformasi penilaian, perubahan variabel, indikator, metode, dan lain sebagainya, maka hasil Penilaian tahun 2025 lalu dapat dipandang sebagai awal baru karena kita perlu naik kelas dari penilaian yang kita lakukan sebelumnya,” ujar Fadli.
BACA JUGA: Pegawai Bapenda Provinsi Banten Dibebankan Tagih 10 Wajib Pajak
Dia menambahkan, untuk tingkat satker BPN, Ombudsman hanya menyampaikan hasil dari aspek Kualitas Pelayanan.
Sementara Opini Ombudsman RI diberikan kepada pimpinan kementerian, lembaga, dan kepala daerah.
Kategori Kualitas Pelayanan terdiri dari Sangat Baik, Baik, Sedang, Kurang, dan Sangat Kurang.
Berdasarkan hasil penilaian 2025, keempat Kantor Pertanahan yang dinilai berhasil meraih predikat “Baik”.
“Kami berharap, seluruh K/L/D, termasuk Jajaran BPN di Provinsi Banten dapat senantiasa meningkatkan kualitas pelayanannya. Nilai dari Ombudsman akan mengikuti,” papar Fadli.
BACA JUGA: ICMI Muda Banten Ingatkan Risiko RKUD, Bank Banten Dituntut Bersih dan Transparan
Menanggapi hasil tersebut, Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan pembenahan layanan. Dia pun berteria kasih atasu penilaian yang dilakukan Ombudsman Banten tersebut.
“Kami datang dengan kesadaran tidak ada yang sudah selesai. Kami sadar bahwa perbaikan sifatnya terus menerus, karena jika sudah merasa terbaik itulah awal dari kegagalan,” ujarnya.
Dengan hasil ini, BPN Banten diharapkan mampu menjaga sekaligus meningkatkan kualitas layanan pertanahan, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian dan kemudahan akses layanan pertanahan di daerah. ***















