Kamis, 5 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Membaca Makna Surat Edaran Pembatasan Handphone di Sekolah Banten

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
31 Januari 2026 | 08:44
Handphone

Indra Martha Rusmana, Akademisi UNINDRA Jakarta dan Sekretaris GPMI Banten. (Dok. Pribadi)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler atau Handphone di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri maupun Swasta.

Kebijakan pembatasan Handphone di lingkungan sekolah dari Dindikbud Banten tersebut patut dibaca tidak sekadar sebagai aturan administratif, tetapi juga sebagai ikhtiar pedagogis untuk menyelamatkan esensi pendidikan di tengah gempuran distraksi digital.

Di era digital seperti saat ini, Handphone telah menjelma menjadi perpanjangan tangan manusia.

Ia menawarkan kemudahan akses informasi, tetapi juga menghadirkan tantangan serius bagi dunia pendidikan: distraksi, penurunan fokus belajar, degradasi interaksi sosial, hingga kecanduan digital. Sekolah, sebagai ruang pembentukan karakter dan nalar kritis, tidak boleh kehilangan kendali atas situasi ini.

Dalam perspektif teori belajar, pembatasan Handphone justru memiliki landasan ilmiah yang kuat. Teori kognitif menegaskan bahwa proses belajar membutuhkan perhatian (attention) dan pemusatan pikiran. Ketika perhatian siswa terpecah oleh notifikasi, media sosial, dan gim daring, maka proses encoding informasi ke dalam memori jangka panjang menjadi tidak optimal. Belajar berubah menjadi aktivitas dangkal, sekadar hadir secara fisik tanpa keterlibatan mental.

Sementara itu, teori behavioristik mengajarkan bahwa perilaku dipengaruhi oleh stimulus dan penguatan. Handphone, dengan segala fitur hiburannya, menjadi stimulus yang sangat kuat dan sering kali mengalahkan stimulus belajar di kelas. Pembatasan bukan berarti memusuhi teknologi, melainkan mengatur stimulus agar perilaku belajar yang positif dapat tumbuh dan menguat.

BACA JUGA : Tiga Keunggulan iPhone dibandingkan Handphone Lain, Bukan Hanya Desain

Dari sudut pandang konstruktivistik, belajar adalah proses aktif membangun pengetahuan melalui interaksi sosial dan pengalaman nyata. Ketika siswa lebih sibuk dengan layar pribadi, ruang dialog, diskusi, dan kolaborasi di kelas menjadi kering. Pembatasan handphone justru membuka kembali ruang interaksi antarmanusia – antara guru dan siswa, serta antarsiswa – yang selama ini menjadi jantung pendidikan.

Kebijakan ini juga selaras dengan nilai-nilai pendidikan dalam Islam. Islam mengajarkan prinsip wasathiyah (keseimbangan). Teknologi bukan untuk ditolak, tetapi harus ditempatkan secara proporsional. Al-Qur’an mengingatkan pentingnya menjaga waktu dan fokus, sebagaimana dalam Surah Al-‘Asr yang menegaskan bahwa manusia berada dalam kerugian kecuali mereka yang memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang bermakna.

Lebih jauh, Islam juga menekankan adab dalam menuntut ilmu. Imam Syafi’i pernah mengingatkan bahwa ilmu tidak akan masuk ke hati yang lalai. Handphone yang tidak terkontrol berpotensi melahirkan kelalaian (ghaflah), menjauhkan peserta didik dari kesungguhan belajar (jiddiyah). Maka, pembatasan handphone di sekolah dapat dipahami sebagai upaya menanamkan adab sebelum ilmu.

Dalam membaca kebijakan pembatasan handphone di sekolah, penting untuk bersikap adil dan arif. Setiap kebijakan pendidikan selalu memiliki dua sisi: manfaat dan tantangan. Para tokoh pendidikan dan ulama pendiri bangsa telah lama mengajarkan bahwa pendidikan sejati bukanlah soal hitam-putih, melainkan soal kebijaksanaan dalam menempatkan sesuatu secara proporsional.

KH. Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, menekankan bahwa pendidikan harus membebaskan manusia dari kebodohan dan ketertinggalan zaman. Dalam semangat tajdid (pembaruan), teknologi sejatinya adalah alat kemajuan. Namun Ahmad Dahlan juga menegaskan bahwa ilmu harus melahirkan amal shalih.

Dalam konteks handphone, nilai positif pembatasan adalah menjaga agar teknologi tidak menjauhkan peserta didik dari tujuan utama belajar: memperbaiki akhlak, memperluas pemahaman, dan meningkatkan kebermanfaatan sosial.
Adapun sisi negatifnya, jika pembatasan dilakukan tanpa edukasi dan literasi digital, sekolah berpotensi kehilangan momentum untuk mengajarkan penggunaan teknologi secara bertanggung jawab dan berkemajuan.

BACA JUGA : Ngaku Sebagai Mahasiswa KKN, Pria Asal Lebak Gondol Emas dan Handphone di Waringinkurung

Sementara itu, Ki Hadjar Dewantara memandang pendidikan sebagai proses menuntun kodrat anak agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.

Prinsip among—ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani—menjadi landasan utama. Dalam perspektif ini, pembatasan handphone bernilai positif karena menciptakan ruang belajar yang kondusif, membangun konsentrasi, dan menumbuhkan interaksi sosial yang sehat. Anak tidak dibiarkan “ditinggal” oleh gurunya karena guru hadir secara utuh di ruang kelas.

Namun, Ki Hadjar juga mengingatkan bahwa pendidikan tidak boleh mematikan kreativitas dan kemandirian. Jika pembatasan dilakukan secara otoriter tanpa dialog, maka siswa bisa kehilangan kesempatan belajar mengelola kebebasan dan tanggung jawabnya sendiri.

Dari tradisi pesantren dan pandangan Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, pendidikan bertumpu pada adab sebelum ilmu. Fokus, ketawadhuan, dan penghormatan kepada guru adalah fondasi utama keberkahan ilmu.

Pembatasan handphone jelas memiliki nilai positif dalam menjaga adab belajar: siswa hadir secara utuh, tidak sibuk dengan dunia lain saat ilmu sedang ditransmisikan. Ini sejalan dengan prinsipta’dzimul ‘ilm (memuliakan ilmu).

Namun, tantangannya adalah memastikan bahwa pembatasan tidak mengasingkan peserta didik dari realitas sosial dan perkembangan zaman. Pesantren pun hari ini mulai berdialog dengan teknologi, selama tetap dalam koridor etika dan kemaslahatan.

BACA JUGA :Rutan Kelas IIB Pandeglang Nyaris Kecolongan, Perempuan Hendak Selundupkan Handphone ke Dalam Sel

Dari ketiga tokoh tersebut, dapat ditarik satu benang merah: pembatasan handphone bukan tujuan akhir, melainkan sarana pendidikan karakter. Nilai positifnya terletak pada penguatan fokus belajar, adab, interaksi sosial, dan kesehatan mental peserta didik. Sementara nilai negatifnya dapat muncul jika kebijakan dijalankan tanpa pendekatan pedagogis, dialogis, dan edukatif.

Karena itu, Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ini idealnya dipahami sebagai pintu masuk menuju pendidikan yang lebih manusiawi dan berkarakter. Pembatasan harus disertai keteladanan guru, pendampingan orang tua, serta penguatan literasi digital yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kebudayaan bangsa.

Dengan cara itulah, sekolah tidak hanya membatasi layar, tetapi membuka cakrawala berpikir, menajamkan nurani, dan menumbuhkan generasi yang cerdas sekaligus beradab.

Namun demikian, penting ditegaskan bahwa pembatasan bukanlah pelarangan total yang kaku dan represif. Sekolah tetap perlu mengajarkan literasi digital, etika penggunaan teknologi, serta pemanfaatan handphone sebagai alat belajar pada konteks yang tepat dan terkontrol. Pendidikan yang bijak adalah pendidikan yang mendidik kesadaran, bukan sekadar mengatur perilaku.

Surat Edaran ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama: orang tua, guru, dan pemangku kebijakan. Jangan sampai sekolah diminta membatasi, sementara di rumah anak dibiarkan tanpa pendampingan. Pendidikan adalah ekosistem; kebijakan sekolah harus diperkuat oleh keteladanan keluarga dan kesadaran masyarakat.

BACAJUGA:

Agenda rapat evaluasi dan pembinaan pencegahan korupsi yang diselenggarakan Pemprov Banten bersama KPK, Rabu, 4 Februari 2026. (Prokopim Setda Banten)

Sosialisasi Anti Korupsi di OPD Dinilai Belum Efektif, Skor Integritas Banten Rendah

5 Februari 2026 | 05:00
Direktur BPRS CM M Yoka Dhesthuraka memberikan penjelasan soal literasi keuangan sambil menyampaikan produk tabungan, Rabu, 4 Februari 2026. (Dok BPRSCM)

Dua Bulan, BPRSCM Buka 8.000 Rekening Baru

4 Februari 2026 | 22:13
Salah seorang petani sedang mengolah lahan sawah miliknya yang terendampak banjir di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang, belum lama ini. (Andika/Bantenraya.com)

519 Hektare Tanaman Padi di Kabupaten Serang Gagal Panen

4 Februari 2026 | 21:33
Kepala Dinkes Kota Serang Ahmad Hasanuddin diwawancarai wartawan di Kota Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Dinkes Kota Serang Klaim Virus Nipah Tak Masuk Ibukota Provinsi Banten

4 Februari 2026 | 21:24

Pada akhirnya, pembatasan handphone di lingkungan sekolah adalah bentuk keberanian moral untuk menegaskan kembali tujuan pendidikan: membentuk manusia yang berpikir jernih, berkarakter kuat, dan beradab. Di tengah dunia yang semakin bising oleh layar, sekolah harus tetap menjadi ruang hening yang memungkinkan lahirnya pemikiran mendalam dan akhlak mulia.

Jika kebijakan ini dijalankan dengan pendekatan edukatif dan humanis, maka ia bukan sekadar aturan, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas generasi Banten ke depan. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: Handphonependidikansekolah
Previous Post

Kenalkan Realme Neo 8, Si Raja Killer Awal Tahun 2026

Next Post

Dedi Kusnandar Kembali ke Persib Usai Pinjamannya Berakhir di Bhayangkara FC

Related Posts

Agenda rapat evaluasi dan pembinaan pencegahan korupsi yang diselenggarakan Pemprov Banten bersama KPK, Rabu, 4 Februari 2026. (Prokopim Setda Banten)
Daerah

Sosialisasi Anti Korupsi di OPD Dinilai Belum Efektif, Skor Integritas Banten Rendah

5 Februari 2026 | 05:00
Direktur BPRS CM M Yoka Dhesthuraka memberikan penjelasan soal literasi keuangan sambil menyampaikan produk tabungan, Rabu, 4 Februari 2026. (Dok BPRSCM)
Daerah

Dua Bulan, BPRSCM Buka 8.000 Rekening Baru

4 Februari 2026 | 22:13
Salah seorang petani sedang mengolah lahan sawah miliknya yang terendampak banjir di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang, belum lama ini. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

519 Hektare Tanaman Padi di Kabupaten Serang Gagal Panen

4 Februari 2026 | 21:33
Kepala Dinkes Kota Serang Ahmad Hasanuddin diwawancarai wartawan di Kota Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Dinkes Kota Serang Klaim Virus Nipah Tak Masuk Ibukota Provinsi Banten

4 Februari 2026 | 21:24
Survei kabel udara oleh PLN untuk dipindahkan ke bawah tanah di sekitar jalan protokol Kota Cilegon pada Rabu, 4 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Kabel Udara di Jalan Protokol Kota Cilegon Bakal Dialihkan ke Bawah Tanah

4 Februari 2026 | 21:14
Anggota DPRD Kota Tangerang Dilaporkan ke BK Kasus Wanprestasi Jual Beli Lahan Rp 30 Juta
Daerah

Anggota DPRD Kota Tangerang Dilaporkan ke BK Kasus Wanprestasi Jual Beli Lahan Rp 30 Juta

4 Februari 2026 | 21:06
Load More

Popular

  • eselon II Pemkot Cilegon

    Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lebak Belum Jelas, ASN Mulai Resah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi 14 Pejabat Eselon II Kota Cilegon Bakal Dilantik, Bendahara Daerah Dikosongkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdampak Perang Rusia dan Ukraina, Perusahaan di Kabupaten Serang Tutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon Terbaru Hari Jadi Kabupaten Bulukumba 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Agenda rapat evaluasi dan pembinaan pencegahan korupsi yang diselenggarakan Pemprov Banten bersama KPK, Rabu, 4 Februari 2026. (Prokopim Setda Banten)

Sosialisasi Anti Korupsi di OPD Dinilai Belum Efektif, Skor Integritas Banten Rendah

5 Februari 2026 | 05:00
Marketing Manager Swiss-Belexpress Cilegon Destia Dwi Jayanti berada di area yang dijadikan tempat berbuka puasa di Swiss-Belexpress Cilegon.

Swiss Belexpress Cilegon Siapkan Paket Iftar Bersama dengan Nuansa Banten

5 Februari 2026 | 04:30
Direktur BPRS CM M Yoka Dhesthuraka memberikan penjelasan soal literasi keuangan sambil menyampaikan produk tabungan, Rabu, 4 Februari 2026. (Dok BPRSCM)

Dua Bulan, BPRSCM Buka 8.000 Rekening Baru

4 Februari 2026 | 22:13
Tim SAR tengah melakukan pencarian terhadap 1 orang korban longsor tambang bijih timah di Desa Pemali Bangka, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu, 4 Februari 2026. (Basarnas)

11 Warga Banten Jadi Korban Tanah Longsor Tambang Biji Timah di Bangka

4 Februari 2026 | 22:05

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda