BANTENRAYA.COM – Sebanyak tujuh terduga pelaku spesialis pembobol waralaba minimarket dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang. Ketujuh pelaku telah melakukan pencurian terhadap empat gerai waralaba di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, penangkapan ketujuh terduga pelaku bobol waralaba, berdasarkan laporan pengelola waralaba di Kecamatan Pandeglang. Akibat perbuatan para pelaku, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim, dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan waralaba,” kata Kapolres, dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Pandeglang, Kamis (29/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, ketujuh pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, mereka diduga melakukan pembobolan waralaba di sejumlah tempat di Kabupaten Pandeglang.
BACA JUGA : LSM di Pandeglang Kecewa Aspirasi Gagal Disampaikan, Ketua Fraksi PDIP Pandeglang Absen
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksi pembobolan terhadap empat gerai waralaba, dan telah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.
Selain mengamankan para tersangka, lanjut Kapolres, jajaran Satreskrim menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan berupa gerinda, kunci tang, dan rokok,” terangnya.
Kapolres mengimbau, masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berkomitmen akan terus memberikan pelayanan terbaik dan menindak tegas pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA : Polisi Pandeglang Amankan Minuman Keras Dari Warung Jamu di Mandalawangi
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf menuturkan, ketujuh pelaku merupakan warga Kabupaten Pandeglang. Akibat perbuatannya ketujuh pelaku terancam hukuman beberapa tahun penjara.
“Sedang kami dalami. Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tuturnya. (***)

















