BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana memanggil 241 perusahaan tambang yang ada di Provinsi Banten. Ke-241 perusahaan ini merupakan perusahaan tambang yang mendapatkan izin usaha pertambangan dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Kami akan mengundang sebanyak 241 yang punya usaha tambang. Apakah pemanggilan per kabupaten kota atau semuanya dikumpulkan sekaligus nanti kita bahas,” kata Dimyati usai memimpin Rapat Satgas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di Aula Dinas ESDM Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/1/2026). Rapat dihadiri sejumlah kepala dinas seperti Dinas ESDM, DPMPTSP, Disperindag, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Staf Ahli Gubernur.
Dimyati mengungkapkan, pemanggilan para pengusaha tambang di Banten tersebut dilakukan untuk menekankan agar para pengusaha taat pada aturan yang ada. Jangan sampai mereka mengeksplorasi tetapi yang dirugikan masyarakat.
“Kami ingin supaya win win solution,” katanya.
Dimyati menyatakan, sejak Selasa (20/1/2026) Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan moratorium izin tambang yang ada di Provinsi Banten. Moratorium akan diberlakukan kepada perusahaan tambang yang baru. Namun, dia belum bisa memberikan waktu pasti sampai kapan moratorium itu akan diberlakukan. Dia hanya menyebutkan bisa saja dilakukan selama seminggu atau sebulan ke depan.
BACA JUGA : Sidak Tambang di Cilegon, BEM Banten Bersatu Nilai Ada Kelalaian Serius Pengelolaan Lingkungan
“Sifatnya temporer. Sebab banyak yang dibahas dalam izin tambang, mulai dari perizinan, lingkungan, masyarakat sekitar, tenaga kerja, angkutan, dan lain sebagainya,” katanya.
Moratorium ini bertujuan menyisir tambang mana saja yang memiliki izin dan tidak, serta apakah tambang tersebut melanggar aturan atau tidak. Moratorium ini, kata Dimyati, dilakukan untuk menyelamatkan lingkungan agar tidak rusak seperti yang terjadi di Sumatera.
“Jangan sampai setelah terjadi kami baru menyesal. Jangan seperti Sumatera,” katanya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menambahkan, hingga saat ini sudah ada dua tambang pasir yang ditutup Pemprov Banten yang ada di Kabupaten Lebak. Keduanya diketahui melakukan pelanggaran aturan.
BACA JUGA : Klaim Telah Tutup Tambang, Pemkot Cilegon Larang Truk Pasir Lewati JLS
Selain kedua tambang itu, Pemprov Banten juga akan memeriksa setiap tambang yang ada di Provinsi Banten untuk melihat apakah mereka sudah taat aturan atau tidak. (***)















