BANTENRAYA.COM — Seekor satwa dilindungi jenis binturung atau binturong ditemukan dalam kondisi mati usai diamankan warga Desa Cigandeng, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Minggu (18/1/2026).
Satwa langka tersebut diduga tewas akibat luka jeratan dan bekas tembakan setelah disangka sebagai hewan buas oleh warga setempat.
Peristiwa bermula ketika binturong turun dari kawasan pegunungan ke permukiman warga saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada Sabtu (17/1/2026).
BACA JUGA: 1.236 Industri Bakal Beroperasi di Awal Tahun 2026, Serap 218 Ribu Tenaga Kerja
Kehadiran satwa liar itu menimbulkan kepanikan warga yang kemudian berupaya menangkapnya.
“Warga dikira itu serigala, kemudian warga berusaha untuk menangkap dengan cara dijerat, ada lubang tembak di bagian leher bawah,” kata Kepala Resort Konservasi BKSDA Wilayah I Serang Tuwuh Rahardianto Laban, Minggu (18/1/2026).
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Serang menerima laporan dari warga terkait temuan satwa tersebut.
Proses evakuasi dilakukan setelah adanya koordinasi lintas instansi.
“Kita dapat memperoleh informasi bahwa binturong tersebut dievakuasi oleh teman-teman dari instansi BPBD. Kemudian selanjutnya kami dari BKSDA minta lanjuti untuk koordinasi dengan pihak BPBD melakukan evakuasi, dan mengamankan binturong tersebut,” ujar Tuwuh.
Namun saat petugas tiba di lokasi, kondisi binturong sudah tidak bernyawa.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka serius pada bagian leher akibat jeratan serta bekas luka tembak.
“Untuk saat sekarang kondisi binturongnya dalam keadaan mati, karena banyak luka. Di leher ada jeratan dan juga ada bekas luka tembak,” ucapnya.
Tuwuh menegaskan bahwa binturong merupakan satwa yang dilindungi undang-undang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan mengenai Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (TSL).
Dari hasil identifikasi, binturong tersebut berjenis kelamin jantan dan telah memasuki usia dewasa.
“Untuk jenisnya jantan, untuk panjang 195 cm dihitung dari kepala sampai ekor. Kalau berat kurang lebih sekitar 30-35 kilo, ini kategorinya sudah dewasa,” jelas Tuwuh.
Rencananya, bangkai binturong tersebut akan dikuburkan di kawasan Cakra Alam Gunung Tugu Gede, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, guna mencegah dampak kesehatan dan bau tidak sedap.
“Selanjutnya akan kita kubur di samping pos Cakra Alam Gunung Tugu Gede, agar tidak bau,” katanya. ***

















