BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan Indonesia Anti Scam Center (IASC), mencatat total kerugian dana dari kejahatan siber yang telah dilaporkan sebesar Rp9 triliun.
Dari kejatan siber tersebut teradpat total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp402,5 miliar.
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan serta memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku kejahatan siber.
BACA JUGA: Lurah Citangkil Alokasikan Rp 40 Juta Akan Pasang Lampu Penerangan Cegah Tindak Kriminal
“Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047,” ujar Kiki sapaan akrabnya dalam keterangan resminya dikutip Bantenraya.com, Selasa 13 Januari 2026.
“IASC telah menerima 411.055 laporan yang terdiri dari 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUJK),” katanya.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama tahunn2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis atau sanksi administratif berupa 175 Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK, 40 Instruksi Tertulis kepada 40 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK.
BACA JUGA: Bupati Serang Kesal OPD Susah Koordinasi dan Tidak Punya Inisiatif Tinggi
“Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 14 Desember 2025 terdapat 177 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp82,46 miliar,” jelas Kiki.
Guna mencegah terulang kembali pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan.
“Pembayaran klaim konsumen sebagai hasil dari pengawasan langsung dan tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal.
OJK juga menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi.
“Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan per 30 November 2025 menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan,” kata Kiki.***

















