Kamis, 5 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejahatan Siber Buat Kerugian Rp9 Triliun, OJK Blokir 127 Ribu Rekening

Raden Warna Oleh: Raden Warna
13 Januari 2026 | 18:00
kejahatan siber

Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat menyampaikan edukasi dan kondisi perilaku konsumen pada sektor jasa keuangan dan potensi kejahatan siber. (Dokumentasi OJK)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan Indonesia Anti Scam Center (IASC), mencatat total kerugian dana dari kejahatan siber yang telah dilaporkan sebesar Rp9 triliun.

Dari kejatan siber tersebut teradpat total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp402,5 miliar.

Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan serta memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku kejahatan siber.

BACA JUGA: Lurah Citangkil Alokasikan Rp 40 Juta Akan Pasang Lampu Penerangan Cegah Tindak Kriminal

“Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047,” ujar Kiki sapaan akrabnya dalam keterangan resminya dikutip Bantenraya.com, Selasa 13 Januari 2026.

“IASC telah menerima 411.055 laporan yang terdiri dari 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUJK),” katanya.

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama tahunn2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis atau sanksi administratif berupa 175 Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK, 40 Instruksi Tertulis kepada 40 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK.

BACAJUGA:

Agenda rapat evaluasi dan pembinaan pencegahan korupsi yang diselenggarakan Pemprov Banten bersama KPK, Rabu, 4 Februari 2026. (Prokopim Setda Banten)

Sosialisasi Anti Korupsi di OPD Dinilai Belum Efektif, Skor Integritas Banten Rendah

5 Februari 2026 | 05:00
Direktur BPRS CM M Yoka Dhesthuraka memberikan penjelasan soal literasi keuangan sambil menyampaikan produk tabungan, Rabu, 4 Februari 2026. (Dok BPRSCM)

Dua Bulan, BPRSCM Buka 8.000 Rekening Baru

4 Februari 2026 | 22:13
Salah seorang petani sedang mengolah lahan sawah miliknya yang terendampak banjir di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang, belum lama ini. (Andika/Bantenraya.com)

519 Hektare Tanaman Padi di Kabupaten Serang Gagal Panen

4 Februari 2026 | 21:33
Kepala Dinkes Kota Serang Ahmad Hasanuddin diwawancarai wartawan di Kota Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Dinkes Kota Serang Klaim Virus Nipah Tak Masuk Ibukota Provinsi Banten

4 Februari 2026 | 21:24

BACA JUGA: Bupati Serang Kesal OPD Susah Koordinasi dan Tidak Punya Inisiatif Tinggi

“Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 14 Desember 2025 terdapat 177 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp82,46 miliar,” jelas Kiki.

Guna mencegah terulang kembali pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan.

“Pembayaran klaim konsumen sebagai hasil dari pengawasan langsung dan tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal.

OJK juga menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi.

“Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan per 30 November 2025 menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan,” kata Kiki.***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: kejahatan siberKerugianOJKrekening
Previous Post

Spoiler Drama Korea Spring Fever Episode 4 Sub Indo: Gegara Ini, Jae Gyu Cemburu

Next Post

Ada 88 Ribu RTLH, Pemkab Lebak Cuma Anggarkan untuk Perbaikan 260 Unit di 2026

Related Posts

Agenda rapat evaluasi dan pembinaan pencegahan korupsi yang diselenggarakan Pemprov Banten bersama KPK, Rabu, 4 Februari 2026. (Prokopim Setda Banten)
Daerah

Sosialisasi Anti Korupsi di OPD Dinilai Belum Efektif, Skor Integritas Banten Rendah

5 Februari 2026 | 05:00
Direktur BPRS CM M Yoka Dhesthuraka memberikan penjelasan soal literasi keuangan sambil menyampaikan produk tabungan, Rabu, 4 Februari 2026. (Dok BPRSCM)
Daerah

Dua Bulan, BPRSCM Buka 8.000 Rekening Baru

4 Februari 2026 | 22:13
Salah seorang petani sedang mengolah lahan sawah miliknya yang terendampak banjir di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang, belum lama ini. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

519 Hektare Tanaman Padi di Kabupaten Serang Gagal Panen

4 Februari 2026 | 21:33
Kepala Dinkes Kota Serang Ahmad Hasanuddin diwawancarai wartawan di Kota Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Dinkes Kota Serang Klaim Virus Nipah Tak Masuk Ibukota Provinsi Banten

4 Februari 2026 | 21:24
Survei kabel udara oleh PLN untuk dipindahkan ke bawah tanah di sekitar jalan protokol Kota Cilegon pada Rabu, 4 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Kabel Udara di Jalan Protokol Kota Cilegon Bakal Dialihkan ke Bawah Tanah

4 Februari 2026 | 21:14
Anggota DPRD Kota Tangerang Dilaporkan ke BK Kasus Wanprestasi Jual Beli Lahan Rp 30 Juta
Daerah

Anggota DPRD Kota Tangerang Dilaporkan ke BK Kasus Wanprestasi Jual Beli Lahan Rp 30 Juta

4 Februari 2026 | 21:06
Load More

Popular

  • eselon II Pemkot Cilegon

    Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lebak Belum Jelas, ASN Mulai Resah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi 14 Pejabat Eselon II Kota Cilegon Bakal Dilantik, Bendahara Daerah Dikosongkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdampak Perang Rusia dan Ukraina, Perusahaan di Kabupaten Serang Tutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon Terbaru Hari Jadi Kabupaten Bulukumba 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Agenda rapat evaluasi dan pembinaan pencegahan korupsi yang diselenggarakan Pemprov Banten bersama KPK, Rabu, 4 Februari 2026. (Prokopim Setda Banten)

Sosialisasi Anti Korupsi di OPD Dinilai Belum Efektif, Skor Integritas Banten Rendah

5 Februari 2026 | 05:00
Marketing Manager Swiss-Belexpress Cilegon Destia Dwi Jayanti berada di area yang dijadikan tempat berbuka puasa di Swiss-Belexpress Cilegon.

Swiss Belexpress Cilegon Siapkan Paket Iftar Bersama dengan Nuansa Banten

5 Februari 2026 | 04:30
Direktur BPRS CM M Yoka Dhesthuraka memberikan penjelasan soal literasi keuangan sambil menyampaikan produk tabungan, Rabu, 4 Februari 2026. (Dok BPRSCM)

Dua Bulan, BPRSCM Buka 8.000 Rekening Baru

4 Februari 2026 | 22:13
Tim SAR tengah melakukan pencarian terhadap 1 orang korban longsor tambang bijih timah di Desa Pemali Bangka, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu, 4 Februari 2026. (Basarnas)

11 Warga Banten Jadi Korban Tanah Longsor Tambang Biji Timah di Bangka

4 Februari 2026 | 22:05

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda