Tugas BPS dalam hal ini hanya melakukan pendataan, salah satunya adalah pengeluaran penduduk, baik makanan maupun non makanan pada sampel terpilih yang tersebar pada 8 kecamatan di Kota Cilegon.
“BPS tentunya juga mendukung program Pemkot Cilegon. Tugas kami adalah melakukan pendataan dan menyediakan data. Kami berharap antara BPS dengan Pemkot Cilegon dapat saling berkolaborasi,” tuturnya.
Pengeluaran Rp700 Ribu per Bulan Tak Masuk Kategori Miskin
Perlu diketahui bahwa, penduduk dikategorikan miskin apabila pengeluaran per kapita (per orang) per bulan di bawah garis kemiskinan. Untuk tahun 2025, garis kemiskinan Kota Cilegon sebesar Rp696.397.
“Kalau pengeluaran per orang per bulannya di bawah angka Rp696.397 itu maka sudah termasuk tergolong miskin,” ucapnya.
Dirinya memiliki harapan yang sama, berharap kedepannya Pemkot Cilegon dapat melaksanakan program yang sangat membantu warganya.
“Kami berharap Pemkot Cilegon dapat saling mendukung khususnya dalam menurunkan angka kemiskinan,” harapnya. ***















