BANTENRAYA.COM – Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Lebak tahun 2026 sebesar Rp3.430.680.
Dewan Pengupahan Lebak menetapkan hanya tiga sektor itu yang akan menggunakan mekanisme UMSK. Tiga sektor itu diantaranya perikanan, perkebunan hingga pertanian.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak mengaku kecewa atas keputusan itu. Mereka bahkan menarik diri dan menyatakan bahwa kesepakatan Dewan Pengupahan terkait penetapan UMK dan UMSK Lebak 2026 tidak sah.
“Walaupun sudah keluar hasil voting penetapan, tapi kami tidak menandatangani berita acara karena hanya ada tiga sektor yang muncul,” kata Ketua SPN Lebak, Sidik Uen pada Jumat, 19 Desember 2025.
Uen menilai, keputusan rapat tripartit Dewan Pengupahan Lebak itu menunjukkan ketidakpedulian pemerintah melindungi pekerja di sektor-sektor yang memiliki kondisi kerja atau risiko lebih tinggi.
“Banyak sektor industri di Lebak yang juga memberikan dampak signifikan dalam pertumbuhan ekonomi. Mulai dari tekstil, kimia dan lainnya. Itu harusnya masuk ke dalam UMSK,” terangnya.
BACA JUGA : UMK Kabupaten Lebak 2026 Naik 7,49 Persen, Jumlahnya Belum Sampai Rp3,5 Juta
Uen menyebut pihaknya akan mendesak Bupati Lebak untuk menyetujui aspirasi buruh dan membatalkan hasil rapat Dewan Pengupahan itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak, Dedi Lukman Indepur menyebut pihaknya akan tetap menyampaikan hasil rapat penetapan UMK dan UMSK Lebak ke Pemprov Banten.
Pasalnya, besaran persentase kenaikan sudah disepakati oleh seluruh pihak melalui hasil voting, baik Asosiasi Pengusaha maupun serikat pekerja.
“Soal kenaikan UMK dan UMSK tetap akan kita serahkan ke bupati untuk ditandatangani. Yang dipersoalkan kan hanya industri sektoral saja. Kita akan koreksi,” kata Dedi.
Sebelumnya diketahui, kenaikan UMK Lebak sendiri dipastikan sebesar 7,49 persen atau Rp3.410.122 untuk tahun 2026 dari UMK Lebak tahun 2025 sebesar RpRp3.176.384.
Sementara untuk UMSK sendiri ialah Rp3.430.680 atau lebih besar sekitar Rp20.558 jika dibandingkan dengan UMK. (***)


















