BANTENRAYA.COM – Rapat penetapan upah minimum kabupaten atau UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak berjalan alot.
Namun, hasil rapat memutuskan kenaikan UMK menjadi Rp3.410.122 atau naik 7,49 persen.
“UMK Lebak 2026 hasil rapat Dewan Pengupahan yang akan diusulkan menjadi Rp3.410.122 atau naik 7,49 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Lebak, Dedi Lukman Indepur, Jumat, 19 Desember 2025.
Diketahui saat ini, UMK Kabupaten Lebak tahun 2025 sendiri sebesar Rp3.176.384.
Sementara hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupten Lebak akan segera diusulkan ke Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten maksimal 23 Desember 2025.
Rapat penetapan itu sendiri digelar usai formula kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP dan UMK dikeluarkan pemerintah pusat.
BACA JUGA: UMK Tak Kunjung Ditetapkan, Disnakertrans Kabupaten Serang Tunggu Peraturan Pemerintah
Adapun formula yang dimaksud ialah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
Dewan Pengupahan Lebak sepakat nilai dari tiap variabel ialah inflasi sebesar 2,31 persen, kemudian pertumbuhan ekonomi (PE) sebesar 6,48 persen dan variabel alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Nilai inflasi yang digunakan sendiri merupakan nilai inflasi tingkat Provinsi Banten September secara tahunan (year on year).
Sementara, untuk nilai PE merupakan perhitungan dari BPS Lebak di Kuartal III 2025 dan nilai Alfa yang disepakati ialah 0,8.
Kemudian, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) disepakati sebesar Rp3.430.680.***











