BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon melakukan olah TKP selama 3 jam di rumah bocah 9 tahun dugaan pembunuhan di BBS3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.
Di mana, olah TKP kasus pembunuhan bocah 9 tahun itu dilakukan selama 3 jam untuk mencari petunjuk dan bukti pembunuhan.
Adapun pelaksaan olah TKP dilakukan mulai pukul 21.00 dan berakhir pada 24.00 WIB.
BACA JUGA: Terkendala Biaya, 3 Rutilahu di Kabupaten Serang Gagal Dibangun
Dalam proses pengumpulan bukti polisi juga menggunakan anjing pelacak untuk menemukan dan mengendus jejak pelaku pembunuhan.
Polisi juga sudah memeriksa 8 saksi baik dari keluarga dan orang luar. Di mana, pemeriksaan sudah dilakukan pada sejak Selasa 16 Desember 2025 kemarin hingga sekarang.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menyatakan, pihaknya sudah melakukan pengamanan dan pemeriksaan lokasi kejadian.
BACA JUGA: Pembalakan Hutan, Cukong Birokrasi, dan Banjir Bandang Sumatera: Mengembalikan Ekosistem Hutan Raya
“Sudah mengamankan TKP, sudah visum dan masih menunggu hasil otopsi korban dan hari ini selesai,” ujarnya, Rabu 17 Desember 2025.
Yoga menjelaskan, ada 8 saksi yang secara bergiliran dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian. Dimana ada dari pihak keluarga dan orang lain.
“8 saksi diperiksa termasuk keluarga dan warga sekitar,” ungkapnya.
Yoga menjelaskan, lokasi kejadian masih disterilkan dan dipasangan police line.
“Masih streril dan dipasangan police line,” ujarnya. ***
















