Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Resmi Bupati Serang Terbitkan SE, Larang Camat dan Kepala OPD Cuti Nataru

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
12 Desember 2025 | 15:16
Nataru

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memberikan sambutan di salah satu kegiatan, belum lama ini.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerbtikan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 tentang pengaturan pelayanan publik selama libur Natal dan tahun baru atau Nataru.

BACAJUGA:

Pelabuhan Merak

Pelabuhan Merak Siap Layani Pemudik saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

13 Desember 2025 | 17:27
Cilegon

Dinsos Kota Cilegon Tak Punya Ruang Penyimpanan Sembako

13 Desember 2025 | 17:13
Tersedia info lowongan kerja di PT Catur Global Logistik

Lowongan Kerja Terbaru PT Catur Global Logistik Penempatan di Serang, Simak Persyaratannya

13 Desember 2025 | 16:30
Kemang Residence

Hadirkan Rumah Rp1 Jutaan per Bulan di Pusat Kota Serang, Kemang Residence Langsungkan Akad Perdana dan Gebyar 12.12

13 Desember 2025 | 16:12

SE tersebut ditetapkan pada tanggal 10 Desember 202 yang berisi larangan Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Serang untuk cuti saat momen Nataru.

SE Nataru itu dikeluarkan dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan publik, menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang optimal.

Pada poin pertama, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Serang dan para Camat se-Kabupaten Serang dilarang melakukan perjalanan ke luar kota yang berada di luar Provinsi Banten selama Nataru.

Apabila ada keperluan dinas yang sangat mendesak diperbolehkan dengan syarat mendapatkan izin langsung dari Bupati.

Selanjutnya poin kedua Kepala Perangkat Daerah dan para Camat dilarang mengajukan cuti selama periode nataru tersebut, kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak.

BACA JUGA : Jelang Nataru, Najib Hamas Pastikan Aktivitas Anak Gunung Krakatau Aman dan Kondusif

Pada poin ketiga Kepala Perangkat Daerah dan Camat hanya diperkenankan memberikan cuti kepada ASN yang memiliki alasan sangat penting, dengan pertimbangan objektif, dan jumlah ASN yang diberi cuti dibatasi maksimal 5 persen dari total pegawai yang ada.

Untuk poin ke empat SE tersebut menyebutkan, mengantisipasi potensi cuaca ekstrem, seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan diminta untuk mengoptimalkan koordinasi dalam kesiapsiagaan bencana, menjaga ketersediaan personel untuk respon cepat apabila diperlukan dan memastikan sarana prasarana pendukung dalam kondisi siap digunakan.

Kemudian poin kelima, Kepala Perangkat Daerah dan Camat wajib melakukan pengawasan internal dan memastikan ketentuan dalam Surat Edaran ini dipatuhi.

Zakiyah mengatakan, apabila SE tersebut dilanggar atau tidak dipatahui, maka pelanggar akan diberikan sanksi tegas kepada pejabat yang tidak mengikuti aturan.

”Untuk seluruh pejabat tidak boleh kemana-mana selama natal dan tahun baru, kita harus siap siaga, karena kita tidak tahu kedepan akan terjadi apa,” ujarnya. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: Cutikabupaten serangNataru
Previous Post

Fatayat NU Kota Serang dan Komisi I DPRD Provinsi Banten Jalin Kerja Sama Suarakan Perempuan

Next Post

Layanan Terhadap Kaum Disabilitas Jadi Komitmen BRI Cilegon

Related Posts

Pelabuhan Merak
Daerah

Pelabuhan Merak Siap Layani Pemudik saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

13 Desember 2025 | 17:27
Cilegon
Daerah

Dinsos Kota Cilegon Tak Punya Ruang Penyimpanan Sembako

13 Desember 2025 | 17:13
Tersedia info lowongan kerja di PT Catur Global Logistik
Daerah

Lowongan Kerja Terbaru PT Catur Global Logistik Penempatan di Serang, Simak Persyaratannya

13 Desember 2025 | 16:30
Kemang Residence
Daerah

Hadirkan Rumah Rp1 Jutaan per Bulan di Pusat Kota Serang, Kemang Residence Langsungkan Akad Perdana dan Gebyar 12.12

13 Desember 2025 | 16:12
Nasir PDI Perjuangan Kota Serang
Daerah

M Nasir Nakhoda Baru PDI Perjuangan Kota Serang, Janji Perkuat Konsolidasi dan Kelembagaan Partai

13 Desember 2025 | 15:32
tempat makan romantis di Tangerang
Daerah

4 Rekomendasi Tempat Makan Romantis di Tangerang Buat Kamu yang Bingung Ajak Si Dia Malmingan

13 Desember 2025 | 15:30
Load More

Popular

  • Dito Ariotedjo

    Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Larang Pejabat di Pemkab Cuti Selama Periode Nataru, Sanksi Pelanggar Sudah Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Davina Karamoy Diduga Jadi Selingkuhan Eks Menteri, Instagram Pribadi Digeruduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Timnas Voli Putri

Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

13 Desember 2025 | 21:32
Mudik Gratis Nataru

Buruan Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 Bareng Kemenhub, Cek Syarat dan Link Pendaftaran

13 Desember 2025 | 19:42
Chelsea vs Everton

Premier League Chelsea vs Everton, Kebangkitan The Blues Setelah Periode Awal yang Negatif

13 Desember 2025 | 17:45
Liverpool

Premier League Liverpool vs Brighton, The Reds Harus Menang Atau Makin Tenggelam

13 Desember 2025 | 17:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda