Sabtu, 24 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Keniakan Tarif Pajak dan Retribusi Cilegon Bakal Bebani Masyarakat, Pemkot Diminta Benahi Dulu Kebocoran

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
11 Desember 2025 | 19:41
Cilegon

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon Tb Rizki Andika. (Uri/Bantenraya)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kenaikan tarif pajak dan retribusi dinilai bakal membebani masyarakat Cilegon. Adanya rencana kebijakan tersebut dinilai keliru ditengah beban ekonomi yang sulit.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon Tb Rizki Andika menyatakan, untuk bisa meningkatkan pendapatan hal yang dibutuhkan adalah mencegah kebocoran dan memperkuat sistem perpajakan. Sebab, dari beberapa hasil pengamatan dari dewan, masih banyak potensi pajak dan retribusi yang belum dimaksimalkan.

“Retribusi parkir masih tidak rasional di Cilegon. Berdasarkan hasil sidak dewan 30 titik hanya Rp250 ribu per hari. Artinya potensinya bocor jutaan rupiah per hari. Itu yang dibenahi dibandingkan menaikan tarif retribusinya,” katanya, Kamis (11/12).

Soal pajak UMKM, jelas Rizki, tidak bisa di pukul rata soal pajaknya di Cilegon. Namun, ada pajak yang untuk UMKM menengah kebawah disesuaikan atau dibuat klaster.

“Jangan sampai pukul rata, karena UMKM kecil itu akan menjerit jika pajaknya besar. Jadi harus ada klasternya,” ucapnya.

Rizki meminta, kenaikan tarif pajak dan retribusi tidak terburu-buru ditetapkan. Pemerintah harus memiliki kajian matang dan menyelesaikam problem yang ada untuk menaikkan pendapatan.

BACA JUGA : Perkuat Soliditas Tim, BRI Cilegon Gelar Berbagai Perlombaan Jelang HUT ke 130

“Jangan dengan cara instan. Namun, sistem dan kebocoran serta pengawasanya harus ekstra, sehingga bisa maksimal pendapatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, adanya kenaikan atau penyesuaian pajak dan retirbusi tersebut diatur berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dibuat. Bahkan, sudah dilakukan evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini kan Raperda yang sudah dibuat dan dievaluasi oleh Kemenkeu, Kemendagri. Jadi salah satunya yang UMKM batasnya Rp2,5 juta direvisi jadi Rp5 juta batas tengahnya. Di samping itu kita pun akan mengakomodir usulan-usulan perubahan di OPD, perubahan tarif karena mereka udah tiga tahun tidak berubah tarif-tarif itu,” katanya.

BACAJUGA:

ombudsman

Disorot Ombudsman Soal Ketimpangan Sarana, Pemprov Banten Usulkan Revitalisasi Ratusan Sekolah

24 Januari 2026 | 05:00
Metta Group

Metta Group Bakal Bangun PLTS di Pulau Tunda

23 Januari 2026 | 22:09
Kabupaten Lebak

65 Pekerja di Kabupaten Lebak Jadi Korban PHK Sepanjang 2025

23 Januari 2026 | 21:42
Cilegon

Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

23 Januari 2026 | 21:31

Dana menyatakan, dengan Raperda yang nantinya disahkan menjadi Perda, harapannya bisa menambah pendapatan pada 2026. Bahkan, diprediksi mencapai 10 persen dari pendapatan di OPD-OPD.

“Harapanya dengan perda ini bisa menambah pendapatan pundi pundi tahun 2026, Tapi dengan adanya Perda kita bisa naik berapa, tadi dicontohkan ketua bisa naik 10 sampai 20 persen di daerah lain , kalau saya estimasi 5 sampai 10 persen dari pendapatan tahun kemarin dimasing-masing OPD,” imbuhnya.

BACA JUGA : Polres Cilegon Bakal Putar Balik Pelancong ke Anyer, Polisi Siapkan Skema 3 Pengamanan

Di sisi lain, ujar Dana, ada hal yang juga baru dan diusulkan, misalnya menyewakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon seperti Stadion Gelora Geger Cilegon, Stadion Jombang dan Ciwandan. Lalu juga lapangan tenis atau aset lainnya.

“Karena tadi ini barang baru, contoh menyewakan Seruni (Gelora Geger Cilegon-red) itu kan belum pernah, Stadion Jombang, Ciwandan. Itu pasti butuh effort yang besar,” jelasnya.

Untuk UMKM, papar Dana, pajak diambil q0 persen dari batas omset Rp5 juta per bulan.

“Itu berdasarkan pengakuan, tapi kandang keliatan misal pecel lele tiap malem rame nah itu berapa omsetnya
Itu dari omset,” paparnya.

Untuk memastikan tidak adanya kebocoran anggaran, tegas Dana, pihaknya akan mengadakan aplikasi perekaman transaksi.

“Kita akan tambah aplikasi baru, jadi tidak bisa dicabut kemudian tidak ketahuan transaksinya. Dicabut tetep akan ketahuan. Bahkan akan nyambunh ke Pak Wali ke saya. Sekarang, ada 114 taping box masih sangat kurang, kalo biar optimal harus sampe 300-an alat,” tegasnya.

BACA JUGA : Jalan Rusak di Cilegon Ini Sulit Diperbaiki, Status Aset Jadi Kendala

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatullah mengungkapkan, pihaknya membahas Raperda dengan BPKPAD Kota Cilegon soal perubahan tarif tersebut. Dimana, ada juga usulan yang masuk dari OPD.

“Baik soal pajak maupun retribusi yang ada di bidang pajak dan retribusi di OPD berpendapatan berdasarkan perubahan Perda nomor 1 tahun 2024, itu kita berharap PAD kita bertambah atas perubahan tarifnya dan beberapa item usulan tambahan,” ungkapnya pria yang juga Ketua Pansus Raperda tersebut.

Rahmatullah menyampaikan, beberapa penyesuaian tarif misalnya pasien umum di RSUD Kota Cilegon dan Puskesmas. Dimana itu sudah sejak 2019 lalu belum berubah.

“Kenaikan tarif itu 5 sampai 10 persen lah, tapi itu tarif itu tidak akan membebankan kepada masyarakat karena itu sudah menjadi kajian mereka dan bukan pajak yang naik tapi retribusi,” pungkasnya. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: CilegonmasyarakatPajakPemkot Cilegon
Previous Post

5 Tempat Wisata Religi di Banten, Sering Ramai Dikunjungi para Peziarah

Next Post

Diprediksi 61 Ribu Wisatawan Kunjungi Lebak Pada Nataru 2026

Related Posts

ombudsman
Daerah

Disorot Ombudsman Soal Ketimpangan Sarana, Pemprov Banten Usulkan Revitalisasi Ratusan Sekolah

24 Januari 2026 | 05:00
Metta Group
Daerah

Metta Group Bakal Bangun PLTS di Pulau Tunda

23 Januari 2026 | 22:09
Kabupaten Lebak
Daerah

65 Pekerja di Kabupaten Lebak Jadi Korban PHK Sepanjang 2025

23 Januari 2026 | 21:42
Cilegon
Daerah

Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

23 Januari 2026 | 21:31
truk sampah
Daerah

Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

23 Januari 2026 | 21:19
Matahari Lama
Daerah

Gedung Matahari Lama Cilegon Bisa Jadi Pusat Kuliner Tanpa Investor dan APBD

23 Januari 2026 | 20:28
Load More

Popular

  • Pemprov banten

    Pemprov Banten Bekukan Sementara Operasional Usaha Besar PT ABM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Bongkar Ratusan Bangunan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus PHK di Kota Cilegon Pada 2025 Melonjak Tajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Kepala Sekolah di Cilegon Bakal Dilantik Lagi, Sudah Lakukan 2 Kali Mutasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Kim Min Gee, Peserta Singles Inferno Season 5 Lengkap denngan Instagram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Tak Ada Lahan untuk Dibangun Gedung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ICMI Muda Banten Ingatkan Risiko RKUD, Bank Banten Dituntut Bersih dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali Pimpin PKB Banten, Dahyani Menilai Ahmad Fauzi Berhasil Membesarkan Partai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persija Jakarta

Persija Jakarta Tempel Persib Bandung di Klasmen Sementara Super League

24 Januari 2026 | 06:00
ombudsman

Disorot Ombudsman Soal Ketimpangan Sarana, Pemprov Banten Usulkan Revitalisasi Ratusan Sekolah

24 Januari 2026 | 05:00
Metta Group

Metta Group Bakal Bangun PLTS di Pulau Tunda

23 Januari 2026 | 22:09
Borneo FC

Borneo FC Geser Persib Bandung dari Puncak Klasmen Super League

23 Januari 2026 | 21:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda