BANTENRAYA.COM – Kenaikan tarif pajak dan retribusi dinilai bakal membebani masyarakat Cilegon. Adanya rencana kebijakan tersebut dinilai keliru ditengah beban ekonomi yang sulit.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon Tb Rizki Andika menyatakan, untuk bisa meningkatkan pendapatan hal yang dibutuhkan adalah mencegah kebocoran dan memperkuat sistem perpajakan. Sebab, dari beberapa hasil pengamatan dari dewan, masih banyak potensi pajak dan retribusi yang belum dimaksimalkan.
“Retribusi parkir masih tidak rasional di Cilegon. Berdasarkan hasil sidak dewan 30 titik hanya Rp250 ribu per hari. Artinya potensinya bocor jutaan rupiah per hari. Itu yang dibenahi dibandingkan menaikan tarif retribusinya,” katanya, Kamis (11/12).
Soal pajak UMKM, jelas Rizki, tidak bisa di pukul rata soal pajaknya di Cilegon. Namun, ada pajak yang untuk UMKM menengah kebawah disesuaikan atau dibuat klaster.
“Jangan sampai pukul rata, karena UMKM kecil itu akan menjerit jika pajaknya besar. Jadi harus ada klasternya,” ucapnya.
Rizki meminta, kenaikan tarif pajak dan retribusi tidak terburu-buru ditetapkan. Pemerintah harus memiliki kajian matang dan menyelesaikam problem yang ada untuk menaikkan pendapatan.
BACA JUGA : Perkuat Soliditas Tim, BRI Cilegon Gelar Berbagai Perlombaan Jelang HUT ke 130
“Jangan dengan cara instan. Namun, sistem dan kebocoran serta pengawasanya harus ekstra, sehingga bisa maksimal pendapatannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, adanya kenaikan atau penyesuaian pajak dan retirbusi tersebut diatur berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dibuat. Bahkan, sudah dilakukan evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ini kan Raperda yang sudah dibuat dan dievaluasi oleh Kemenkeu, Kemendagri. Jadi salah satunya yang UMKM batasnya Rp2,5 juta direvisi jadi Rp5 juta batas tengahnya. Di samping itu kita pun akan mengakomodir usulan-usulan perubahan di OPD, perubahan tarif karena mereka udah tiga tahun tidak berubah tarif-tarif itu,” katanya.
Dana menyatakan, dengan Raperda yang nantinya disahkan menjadi Perda, harapannya bisa menambah pendapatan pada 2026. Bahkan, diprediksi mencapai 10 persen dari pendapatan di OPD-OPD.
“Harapanya dengan perda ini bisa menambah pendapatan pundi pundi tahun 2026, Tapi dengan adanya Perda kita bisa naik berapa, tadi dicontohkan ketua bisa naik 10 sampai 20 persen di daerah lain , kalau saya estimasi 5 sampai 10 persen dari pendapatan tahun kemarin dimasing-masing OPD,” imbuhnya.
BACA JUGA : Polres Cilegon Bakal Putar Balik Pelancong ke Anyer, Polisi Siapkan Skema 3 Pengamanan
Di sisi lain, ujar Dana, ada hal yang juga baru dan diusulkan, misalnya menyewakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon seperti Stadion Gelora Geger Cilegon, Stadion Jombang dan Ciwandan. Lalu juga lapangan tenis atau aset lainnya.
“Karena tadi ini barang baru, contoh menyewakan Seruni (Gelora Geger Cilegon-red) itu kan belum pernah, Stadion Jombang, Ciwandan. Itu pasti butuh effort yang besar,” jelasnya.
Untuk UMKM, papar Dana, pajak diambil q0 persen dari batas omset Rp5 juta per bulan.
“Itu berdasarkan pengakuan, tapi kandang keliatan misal pecel lele tiap malem rame nah itu berapa omsetnya
Itu dari omset,” paparnya.
Untuk memastikan tidak adanya kebocoran anggaran, tegas Dana, pihaknya akan mengadakan aplikasi perekaman transaksi.
“Kita akan tambah aplikasi baru, jadi tidak bisa dicabut kemudian tidak ketahuan transaksinya. Dicabut tetep akan ketahuan. Bahkan akan nyambunh ke Pak Wali ke saya. Sekarang, ada 114 taping box masih sangat kurang, kalo biar optimal harus sampe 300-an alat,” tegasnya.
BACA JUGA : Jalan Rusak di Cilegon Ini Sulit Diperbaiki, Status Aset Jadi Kendala
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatullah mengungkapkan, pihaknya membahas Raperda dengan BPKPAD Kota Cilegon soal perubahan tarif tersebut. Dimana, ada juga usulan yang masuk dari OPD.
“Baik soal pajak maupun retribusi yang ada di bidang pajak dan retribusi di OPD berpendapatan berdasarkan perubahan Perda nomor 1 tahun 2024, itu kita berharap PAD kita bertambah atas perubahan tarifnya dan beberapa item usulan tambahan,” ungkapnya pria yang juga Ketua Pansus Raperda tersebut.
Rahmatullah menyampaikan, beberapa penyesuaian tarif misalnya pasien umum di RSUD Kota Cilegon dan Puskesmas. Dimana itu sudah sejak 2019 lalu belum berubah.
“Kenaikan tarif itu 5 sampai 10 persen lah, tapi itu tarif itu tidak akan membebankan kepada masyarakat karena itu sudah menjadi kajian mereka dan bukan pajak yang naik tapi retribusi,” pungkasnya. (***)



















