BANTENRAYA.COM – Sebanyak 197 pasangan suami-istri mengikuti sidang isbat nikah masal di Pendopo Kabupaten Lebak.
Dalam sidang isbat nikah itu, Asmawati (52) dan suaminya yang berusia 73 tahun, Warga Desa Kolelet, Kecamatan Rangkasbitung tercatat menjadi salah satu peserta tertua yang berpartisipasi.
“Umur suami sudah 73 tahun. Kalau nikah ya sekitar 35 tahun sama suami,” kata Asmawati saat ditemui di lokasi, pada Rabu, 10 Desember 2025.
BACA JUGA: Dugaan Kasus Korupsi LKM Berkah, DPRD Pandeglang Desak BUMD Bermasalah Dibekukan
Asmawati menyampaikan alasan ia dan suaminya mengikuti sidang isbat masal ini setelah mendapat dorongan dari pihak desa.
Alasannya dengan memiliki surat nikah, dia akan memperoleh legalitas penuh, termasuk kemudahan mendapatkan dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP dengan status terbaru, serta akta kelahiran bagi anak.
“Dulu mah ya nikah di kampung aja, cuma 300 perak. Asal ada penghulu aja nikah. Belum tahu kalau sekarang harus ada dokumen gitu,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pelaksana Kegiatan, Wiwin Budiarti menyampaikan bahwa sidang isbat terpadu itu digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dalam rangka merayakan HUT Lebak ke 197 sekaligus hari Korpri yang jatuh berdekatan.
Dalam giat itu juga dia menambahkan bahwa Pemkab turut menggandeng, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Lebak.
Katanya, PHRI bakal membagikan voucher kamar hotel untuk seluruh pasutri yang menjadi peserta.
“Jumlah pasangan sesuai dengan HUT Lebak, yakni 197. Kita juga ada PHRI yang berpartisipasi dan akan membagikan voucher kamar hotel,” tandasnya. ***
















