BANTENRAYA.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat retribusi warga negara asing yang menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Lebak mencapai angka Rp947 juta.
Jumlah yang didapat itu berasal dari transaksi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sepanjang Januari hingga 17 November 2025 yang dilakukan perusahaan di Kabupaten Lebak yang menggunakan TKA sebagai pekerjanya.
“Dari periode itu, Disnaker Lebak mengumpulkan sekitar Rp947 juta dari retribusi TKA yang dibayarkan masing-masing perusahaan,” kata Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaerullyanto saat ditemui Banten Raya di kantornya pada Selasa, 9 Desember 2025.
BACA JUGA: Kumpulan Link Twibbon HAM Sedunia 2025 dengan Desain Keren, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Rully menyampaikan, kebanyakan TKA yang berada di Lebak berasal dari negara Tiongkok. Kemudian diikuti oleh Korea Selatan dan negara-negara lainnya.
Adapun total retribusi itu berasal dari 48 transaksi dari sejumlah perusahaan yang memperpanjang izin kerja tenaga asing.
Perusahaan yang dimaksud diantaranya PT Samudera Banten Jaya, PT Duckil Textile Korea Indonesia, PT Sierra Guitar Indonesia, PT Sejin Lestari Furniture, hingga PT Peternakan Ayam Emas.
Rata-rata transaksi yang masuk untuk satu orang TKA yang dilakukan oleh perusahaan ialah dikisaran Rp19 hingga 20 juta.
“Kalau diaturan, TKA memang wajib diperpanjang izinnya sebulan sekali. Tapi kebanyakan perusahaan langsung mengurus selama satu tahun. Per orang itu wajib bayar sekitar 100 dollar per bulan atau 1.200 dollar per tahun,” terangnya.
Katanya, retribusi itu juga merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
“Jumlah retribusi yang harus dibayarkan oleh perusahaan itu menyesuaikan jumlah TKA yang bekerja,” ucapnya.
Rully menegaskan, TKA yang bekerja di Kabupaten Lebak sendiri memiliki batasan-batasan jabatan yang boleh diemban. Seperti pada jabatan manajerial atau profesional seperti tenaga ahli.
Halitu sesuai dengan kesepakatan bahwa perusahaan asing wajib memperkerjakan masyarakat lokal di perusahaannya pada posisi yang disepakati.
“Dan untuk tenaga ahli itu biasanya batasnya hanya tiga tahun karena biasanya skillnya sudah diturunkan ke pekerja lokal. Kecuali jika memang masyarakat lokal tidak ada yang bisa, baru diperpanjang,” imbuhnya.
Rully memastikan pihaknya akan secara intens melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke para TKA tersebut termasuk soal perizinan tenaga kerja, serta kompetensi yang dimiliki. Disnaker juga akan terus melakukan pengecekkan secara berkala.
“Dalam konteks ketenagakerjaan tentu kami akan pastikan apakah syarat-syarat sesuai aturan yang berlaku sudah mereka penuhi, termasuk kompetensinya harus jelas,” tandasnya. (aldi)















