BANTENRAYA.COM – Forum Warga Bersatu atau Forwatu Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Serang pada Jumat, 28 November 2025.
Dalam aksinya, mereka mendesak agar Pemkab Serang menutup Tempat Hiburan Malam atau THM yang ada di wilayah Kabupaten Serang yang dinilainya menjadi sumber malapetaka.
Selain itu, mereka juga mendesak agar Badan Kehormatan atau BK DPRD Kabupaten Serang memberi sangksi terhadap Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur yang sempat mendukung keberadaan THM.
Sekretaris Forwatu Banten Aris Riswato mengatakan, pihaknya mendesak agar THM di Kabupaten Serang ditutup karena tidak sesuai dengan sebutan Banten sebagai Kota Santri.
“Jangan sampai THM-THM itu marak di Banten dan di Kabupaten Serang. Kabupaten Serang harus bersih dari THM karena THM ini sumber dari malapetaka,” ujarnya.
BACA JUGA: Gebrak Banten Desak Pabrik Miras di Cikande Ditutup, Pemprov Kirim Surat ke Pusat
Pihaknya juga menuntut agar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur yang sempat menyatakan mendukung THM ditindak tegas oleh BK DPRD walaupun yang bersangkuta sudah melakukan klarifikasi.
“Kita akan kawal sampai THM Di Kabupaten Serang benar-benar ditindak dengan tegas sesuai regulasi yang ada. Kami juga akan mengirim surat ke BK untuk memberi sanksi pimpinan dewan yang mendukung THM,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muhibbin yang menemui masa aksi mengapresiasi aksi yang dilakukan oleh Forwatu Banten sebagai bagian dari kebebebasan berpendapat di muka umum.
“Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang menolak adanya kemaksiatan dan peredaran alkohol baik itu di THM maupun di tempat-tempat yang lain,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemkab Serang memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang di dalamnya melarang peredaran minuman keras.
BACA JUGA: Rencana Penutupan THM di Kota Cilegon Jalan di Tempat
“Di Perda tersebut dijelaskan bahwa Kabupaten Serang harus zero kemaksiatan dan zero alkhohol,” tuturnya.
Terkait dengan adanya wacana yang disampaikan salah satu wakil DPRD Kabupaten Serang yang mengaitkan bawhwa THM dapat meningkatkan pendpatan asli daerah atau PAD, ia menyanpaikan bahwa Pemkab Serang tidak pernah menjadikan THM sebagai objek pungutan pajak.
“Pernyataan salah satu pimpinan anggota dewan itu tidak mewakili lembaga DPRD. Terkait dengan tuntutan agar disanksi, itu ranah BK yang menentukan apakah melanggar etik atau tidak,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Azwar Anas mengaku telah meminta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP agar tidak hanya melalukan razia THM namun harus melakukan penertiban.
“Saya sudah minta agar tidak hanya dirazia tapi THM yang ada harus ditertibkan dan ditindak tegas. Saya berharap teman-teman dari Forwatu ini dilibatkan dalam penertibannya,” katanya.***















