Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Keberadaannya Melanggar Perda, Forwatu Desak THM di Kabupaten Serang Ditutup

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
29 November 2025 | 06:30
Forwatu

Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muhibbin dan Ketua Fraksi Partai Demokrta Azwar Anas menemui masa aksi yang menutup THM, Jumat 28 November 2025.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Forum Warga Bersatu atau Forwatu Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Serang pada Jumat, 28 November 2025.

Dalam aksinya, mereka mendesak agar Pemkab Serang menutup Tempat Hiburan Malam atau THM yang ada di wilayah Kabupaten Serang yang dinilainya menjadi sumber malapetaka.

Selain itu, mereka juga mendesak agar Badan Kehormatan atau BK DPRD Kabupaten Serang memberi sangksi terhadap Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur yang sempat mendukung keberadaan THM.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Forwatu Banten Aris Riswato mengatakan, pihaknya mendesak agar THM di Kabupaten Serang ditutup karena tidak sesuai dengan sebutan Banten sebagai Kota Santri.

“Jangan sampai THM-THM itu marak di Banten dan di Kabupaten Serang. Kabupaten Serang harus bersih dari THM karena THM ini sumber dari malapetaka,” ujarnya.

BACA JUGA: Gebrak Banten Desak Pabrik Miras di Cikande Ditutup, Pemprov Kirim Surat ke Pusat

Pihaknya juga menuntut agar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur yang sempat menyatakan mendukung THM ditindak tegas oleh BK DPRD walaupun yang bersangkuta sudah melakukan klarifikasi.

“Kita akan kawal sampai THM Di Kabupaten Serang benar-benar ditindak dengan tegas sesuai regulasi yang ada. Kami juga akan mengirim surat ke BK untuk memberi sanksi pimpinan dewan yang mendukung THM,” katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muhibbin yang menemui masa aksi mengapresiasi aksi yang dilakukan oleh Forwatu Banten sebagai bagian dari kebebebasan berpendapat di muka umum.

“Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang menolak adanya kemaksiatan dan peredaran alkohol baik itu di THM maupun di tempat-tempat yang lain,” ujarnya.

BACAJUGA:

Sidak produk makanan dan minuman di pusat perbelanjaan Kota Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Disperindag Kota Cilegon Temukan Susu Kedaluwarsa di Pusat Perbelanjaan

13 Maret 2026 | 14:57
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung ke Pelabuhan Merak pada Jumat, 13 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Kapolri Perintahkan Anggotanya Jaga di Kapal Penyeberangan saat Arus Mudik

13 Maret 2026 | 14:03
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat meninjau kebutuhan pokok yang dijual di Bazar Ramadan di Kantor Kecamatan Lebak Wangi, Jumat 13 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Bazar Ramadan Pemkab Serang Diklaim Berhasil Stabilkan Harga

13 Maret 2026 | 13:48
Vincent dan Desta saat memberikan edukasi sekaligus hiburan kepada masyarakat di Cipeucang, Tangsel, untuk meningkatkan perawatan gigi dan mulut. (Dokumentasi Usmile)

Usmile Bareng Vincent dan Desta Ajak Warga Cipeucang Tangerang Rawat Gigi

13 Maret 2026 | 13:00

Ia menegaskan Pemkab Serang memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang di dalamnya melarang peredaran minuman keras.

BACA JUGA: Rencana Penutupan THM di Kota Cilegon Jalan di Tempat

“Di Perda tersebut dijelaskan bahwa Kabupaten Serang harus zero kemaksiatan dan zero alkhohol,” tuturnya.

Terkait dengan adanya wacana yang disampaikan salah satu wakil DPRD Kabupaten Serang yang mengaitkan bawhwa THM dapat meningkatkan pendpatan asli daerah atau PAD, ia menyanpaikan bahwa Pemkab Serang tidak pernah menjadikan THM sebagai objek pungutan pajak.

“Pernyataan salah satu pimpinan anggota dewan itu tidak mewakili lembaga DPRD. Terkait dengan tuntutan agar disanksi, itu ranah BK yang menentukan apakah melanggar etik atau tidak,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Azwar Anas mengaku telah meminta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP agar tidak hanya melalukan razia THM namun harus melakukan penertiban.

“Saya sudah minta agar tidak hanya dirazia tapi THM yang ada harus ditertibkan dan ditindak tegas. Saya berharap teman-teman dari Forwatu ini dilibatkan dalam penertibannya,” katanya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: BantenForwatukabupaten serangTHM
Previous Post

Kulit Kusam, Flek Membandel, dan Garis Halus Mulai Muncul? Serum Generasi Baru dari Korea Jadi Solusinya

Next Post

Bagikan Bansos dari Kemensos, Budi Rustandi Apresiasi Kinerj Dinsos Kota Serang

Related Posts

Sidak produk makanan dan minuman di pusat perbelanjaan Kota Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Disperindag Kota Cilegon Temukan Susu Kedaluwarsa di Pusat Perbelanjaan

13 Maret 2026 | 14:57
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung ke Pelabuhan Merak pada Jumat, 13 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Kapolri Perintahkan Anggotanya Jaga di Kapal Penyeberangan saat Arus Mudik

13 Maret 2026 | 14:03
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat meninjau kebutuhan pokok yang dijual di Bazar Ramadan di Kantor Kecamatan Lebak Wangi, Jumat 13 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Bazar Ramadan Pemkab Serang Diklaim Berhasil Stabilkan Harga

13 Maret 2026 | 13:48
Vincent dan Desta saat memberikan edukasi sekaligus hiburan kepada masyarakat di Cipeucang, Tangsel, untuk meningkatkan perawatan gigi dan mulut. (Dokumentasi Usmile)
Daerah

Usmile Bareng Vincent dan Desta Ajak Warga Cipeucang Tangerang Rawat Gigi

13 Maret 2026 | 13:00
Daerah

Info Lowongan Kerja Terbaru 2026 di PT Muliapack Intisempurna, Penempatan Cikande

13 Maret 2026 | 12:00
Suasana pembukaan posko kesehatan milik BPJS yang difasilitasi kursi pijat di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Kelelahan Selama Perjalanan Mudik? BPJS Kesehatan Siapkan Kursi Pijat Gratis di Posko Kesehatan, Cek Daftar Lokasinya

13 Maret 2026 | 11:09
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Shinta Arsinta Terseret Video Penggrebekan Artis di Kamar 22, Sang Penyanyi Dangdut Bantah Bukan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Fasilitas ramah anak di Pelabuhan Merak yang diapresiasi Menteri PPPA. (Uri/Bantenraya.com)

Menteri PPPA Sebut Fasilitas Ramah Anak di Pelabuhan Merak Meningkat Saat Arus Mudik

13 Maret 2026 | 15:10
Sidak produk makanan dan minuman di pusat perbelanjaan Kota Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Disperindag Kota Cilegon Temukan Susu Kedaluwarsa di Pusat Perbelanjaan

13 Maret 2026 | 14:57
Dosen Universitas Primagraha, Muhamad Wahyudin, M.H., C.DAIMA., C.ACSM., C.NLPTC., C.BMS.

Ramadhan, Perjuangan, dan Kebangkitan Pemuda

13 Maret 2026 | 14:31
Foto bersama peserta Gebyar Ramadan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka Gugus Depan UIN SMH Banten di Aula Kampus 1 UIN SMH Banten, Jumat (6/3/2026). (Dokumentasi Wahyudin)

Gebyar Ramadan Pramuka UIN SMH Banten Menyatukan Spiritualitas, Kepedulian Sosial dan Kebersamaan Generasi Muda

13 Maret 2026 | 14:18

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda