BANTENRAYA.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) hingga 10 persen.
Tuntutan soal besaran kenaikan UMP itu dikarekan kondisi biaya hidup saat ini yang dinilai naik jauh lebih cepat dibanding penyesuaian upah selama dua tahun terakhir.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, kenaikan harga kebutuhan pokok dalam beberapa bulan terakhir telah menekan kemampuan buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.
BACA JUGA: 20 Rumah di Banjarsari Lebak Terendam Banjir, Warga Salahkan Hal Ini
Kondisi tersebut, kata dia, membuat ruang ekonomi buruh semakin sempit.
“Beban hidup naik, namun penghasilan tetap. Ini membuat buruh berada dalam kondisi yang serba terdesak,” kata Intan, Selasa 18 November 2025.
Menurut Intan, kenaikan UMP sebesar 8,5 sampai 10 persen dianggap menjadi batas minimal yang dapat menjaga daya beli buruh tetap stabil.
BACA JUGA: Beli Tanpa Antre, 4 Brand Kopi Keliling Terenak di Cilegon dengan Rasa Maknyus
Ia menegaskan bahwa, angka tersebut masih terbilang rasional, mengingat kenaikan harga bahan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, hingga sayuran terjadi hampir setiap bulan.
Diketahui, saat ini UMP Banten berada di angka Rp2.905.199,90 setelah naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Namun, Intan mengatakan jika pihaknya memandang kenaikan tersebut tidak lagi cukup untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama bagi buruh dengan tanggungan keluarga.
Selain itu, ia juga turut menyoroti persoalan kepatuhan perusahaan terhadap aturan upah. Karena, kata Intan, masih ditemukan perusahaan-perusahaan yang membayar buruh di bawah UMP/UMK yang membuat situasi yang tersebut semakin memperlemah posisi buruh di tengah tekanan biaya hidup.
“Masih banyak perusahaan-perusahaan yang memberikan upah tidak mengikuti aturan sesuai dengan UMP/UMK,” tuturnya.
“Buruh sudah bekerja penuh, tetapi upah yang diterima tidak sesuai ketentuan. Ini bukan hanya pelanggaran, tapi juga menggerus kesejahteraan buruh,” tegas Intan.















