Lebih lanjut, ia menambahkan, usulan kenaikan upah tersebut baru sebatas pembahasan di internal serikat.
Untuk pembahasan formal dengan pemerintah maupun pengusaha, kata Intan, hal itu belum dilakukan karena struktur Dewan Pengupahan Provinsi periode 2025 masih menunggu penetapan SK Gubernur.
“Struktur yang lama sudah selesai masa jabatannya. Pembentukan Dewan Pengupahan yang baru masih menunggu SK Gubernur. Setelah itu baru akan ada pembahasan UMP bersama,” jelas Intan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan jika proses pembahasan terkait UMP masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.
Saat ini, kata dia, pedoman petunjuk dan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum ada.
“Belum ada, masih menunggu dari pusat,” kata Septo.
Saat ditanya mengenai permintaan kenaikan UMP dari para buruh, Septo menyebutkan jika hal itu sah-sah saja.
“Ya kalau mau naik semua juga mau pastinya. Ya sah-sah saja,” tandasnya. ***
















