Rabu, 21 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Juknis Belum Turun dari Pusat, Pembahasan UMP Banten 2026 Belum Bisa Dilakukan

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
18 November 2025 | 17:10
Banten

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi. (Dok. Raffi/Banten Raya).

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

cabai merah keriting

Harga Cabai Merah Keriting di Pandeglang Mulai Naik

21 Januari 2026 | 06:35
lowongan kerja

Lowongan Kerja Penempatan Cilegon di PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Simak Kualifikasinya

21 Januari 2026 | 00:51
Kota serang

Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

20 Januari 2026 | 21:47
truk

DLH Sebut Banyak RTH Berubah Fungsi, di Industri Jadi Lokasi Penyimpanan Bahan Baku

20 Januari 2026 | 20:22

BANTENRAYA.COM – Rencana pembahasan Upah Minimum Provinsi  atau UMP Banten tahun 2026 belum dapat dimulai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar penyusunan upah tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menegaskan bahwa seluruh proses terkait UMP baru bisa berjalan setelah aturan tersebut diterbitkan. Tanpa pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pemprov belum memiliki landasan untuk membuka pembahasan.

“Peraturan dan juknisnya UMP belum turun dari pusat,” ujar Septo, Selasa (18/11/2025).

Septo menjelaskan, ketentuan UMK dari pemerintah pusat merupakan standar wajib bagi seluruh provinsi. Karena itu, tidak hanya Banten, tetapi juga pemerintah daerah lain di Indonesia berada dalam situasi menunggu arahan yang sama. Dia menekankan bahwa provinsi tidak dapat menyusun formula maupun menentukan besaran upah secara sepihak.

BACA JUGA : Pelayanan Pertanahan Banyak Dikeluhkan Warga, Kepala BPN Banten Baru Langsung Tancap Gas

Septo menyebutkan, begitu pedoman dari Kemnaker diterima, Dewan Pengupahan Banten segera bekerja. Dalam forum tersebut terdapat unsur buruh, pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), akademisi, serta unsur pemerintah.
Pembahasan akan meliputi penghitungan formula upah sesuai indikator yang ditetapkan pemerintah pusat, evaluasi perkembangan ekonomi daerah, dan penyampaian usulan dari masing-masing perwakilan.

Komposisi Dewan Pengupahan Provinsi Banten sendiri terdiri atas serikat pekerja, pengusaha, Apindo, Kadin, akademisi, dan pemerintah. Bila juknis aturan sudah turun, maka Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan mulai bekerja. Namun karena aturan dan juknis penetapan UMP belum turun, maka pihaknya masih terus menunggu perkembangan.

“Masih menunggu,” tegas Septo, memastikan bahwa Banten tetap mengikuti mekanisme nasional soal penetapan upah minimum provinsi. (***)

 

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: Bantentenaga kerjaumpUpah
Previous Post

Aston Serang Hadirkan Atraksi Menakjubkan di Festive Season Tahun Baru 2026

Next Post

Persib Kembali Berlaga, Thom Haye Antusias Sambut Duel Kontra Dewa United

Related Posts

cabai merah keriting
Daerah

Harga Cabai Merah Keriting di Pandeglang Mulai Naik

21 Januari 2026 | 06:35
lowongan kerja
Daerah

Lowongan Kerja Penempatan Cilegon di PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Simak Kualifikasinya

21 Januari 2026 | 00:51
Kota serang
Daerah

Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

20 Januari 2026 | 21:47
truk
Daerah

DLH Sebut Banyak RTH Berubah Fungsi, di Industri Jadi Lokasi Penyimpanan Bahan Baku

20 Januari 2026 | 20:22
Dindik Cilegon
Daerah

21 Kepala Sekolah di Cilegon Bakal Dilantik Lagi, Sudah Lakukan 2 Kali Mutasi

20 Januari 2026 | 20:17
pilkada
Daerah

Wacana Pilkada Tak Langsung Menguat, DPRD Boleh Pilih Kepala Daerah, Asal Independen Diberi Jalan

20 Januari 2026 | 20:12
Load More

Popular

  • tambang ilegal

    Pelaku Tambang Ilegal di Cilegon Sulit Dipidana, Banyak Permakluman Dalam Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Februari 2026, Warga Cilegon Yang Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo Akan Diberi Hadiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Samsat Ramanuju Ditutup April 2026, Layanan Pindah ke Kantor Kecamatan Citangkil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Tak Ada Lahan untuk Dibangun Gedung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Bekukan Sementara Operasional Usaha Besar PT ABM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus PHK di Kota Cilegon Pada 2025 Melonkan Tajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 600 Ton Sampah Dihasilkan Warga Lebak Setiap Hari, Separuhnya Terbuang ke Kebun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Bongkar Ratusan Bangunan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

cabai merah keriting

Harga Cabai Merah Keriting di Pandeglang Mulai Naik

21 Januari 2026 | 06:35
hodak

Dipercaya Hodak Tampil di 4 Laga Terakhir, Dewangga Ingin Persib Bandung Hattrick Juara

21 Januari 2026 | 05:45
resep

Sudah Jarang Ditemui, Yuk Intip Resep Semar Mendem Jajanan Pasar yang Gurih dan Lembut

21 Januari 2026 | 05:30
jule

Sempat Heboh Soal Perselingkuhan hingga Keciduk Bareng Jefri Nichol, Julia Prastini Alias Jule Minta Maaf

21 Januari 2026 | 01:32

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda