BANTENRAYA.COM – Rencana pembahasan Upah Minimum Provinsi atau UMP Banten tahun 2026 belum dapat dimulai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar penyusunan upah tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menegaskan bahwa seluruh proses terkait UMP baru bisa berjalan setelah aturan tersebut diterbitkan. Tanpa pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pemprov belum memiliki landasan untuk membuka pembahasan.
“Peraturan dan juknisnya UMP belum turun dari pusat,” ujar Septo, Selasa (18/11/2025).
Septo menjelaskan, ketentuan UMK dari pemerintah pusat merupakan standar wajib bagi seluruh provinsi. Karena itu, tidak hanya Banten, tetapi juga pemerintah daerah lain di Indonesia berada dalam situasi menunggu arahan yang sama. Dia menekankan bahwa provinsi tidak dapat menyusun formula maupun menentukan besaran upah secara sepihak.
BACA JUGA : Pelayanan Pertanahan Banyak Dikeluhkan Warga, Kepala BPN Banten Baru Langsung Tancap Gas
Septo menyebutkan, begitu pedoman dari Kemnaker diterima, Dewan Pengupahan Banten segera bekerja. Dalam forum tersebut terdapat unsur buruh, pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), akademisi, serta unsur pemerintah.
Pembahasan akan meliputi penghitungan formula upah sesuai indikator yang ditetapkan pemerintah pusat, evaluasi perkembangan ekonomi daerah, dan penyampaian usulan dari masing-masing perwakilan.
Komposisi Dewan Pengupahan Provinsi Banten sendiri terdiri atas serikat pekerja, pengusaha, Apindo, Kadin, akademisi, dan pemerintah. Bila juknis aturan sudah turun, maka Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan mulai bekerja. Namun karena aturan dan juknis penetapan UMP belum turun, maka pihaknya masih terus menunggu perkembangan.
“Masih menunggu,” tegas Septo, memastikan bahwa Banten tetap mengikuti mekanisme nasional soal penetapan upah minimum provinsi. (***)















