BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon masih menunggu adanya surat rekomendasi dari Gubernur Banten Andra Soni untuk penertiban tempat hiburan malam atau diskotek di Kota Cilegon.
Satpol-PP menilai sedikitnya ada 4 titik tempat hiburan atau diskotek yang melanggar izin dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025.
Satpol-PP memastikan jika sudah ada rekomendasi akan bergerak cepat untuk melakukan penertiban.
BACA JUGA: Selaras Pilates Resmi Dibuka di Kota Serang, Tawarkan Tarif Promo Mulai Rp99 Ribu
Sebelumnya Walikota Cilegon Robinsar mengajukan surat ke Gubernur Banten Andra Soni untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam alias diskotek.
Bahkan, tidak hanya sekedar penutupan saja. Robinsar juga siap akan membongkar tempat hiburan malam atau diskotek karena dinilai meresahkan masyarakat.
Diketahui, diskotek mulai bebas beroperasi di Kota Cilegon. Bahkan setiap Rabu malam dan Sabtu malam diskotek menyiapkan pesta dengan mengundang Disc Jockey (DJ) tamu dan menggelar acara Ladies Night Party.
Maraknya tempat hiburan tersebut seolah tidak mendapatkan pengawasan atau terkesan ada pembiaran dari pemerintah.
Salah satu warga dan juga penikmat hiburan malam menjelaskan, sedikitnya ada 4 lokasi diskotek di Kota Cilegon yakni di Merpati, Kalyana Mitta, Grand Krakatau dan Kings.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) pada Satpol PP Kota Cilegon Furqon menjelaskan, membenarkan jika sebelumnya Walikota Cilegon Robinsar sudah bersurat ke Gubernur Banten Andra Soni untuk menutup tempat hiburan. Hal itu, karena seluruh hiburan malam atau diskotek di Kota Cilegon tidak berizin.
“Yah sekarang posisinya kami masih menunggu rekomendasi nanti. Jadi jika sudah ada maka akan ada penutupan,” ujarnya.
Furkon menyatakan, sudah ada banyak pengaduan dan keluhan dari masyarakat, sehingga itu yang menjadi salah satu dasar juga Satpol-pp untuk bergerak.
“Yah keluhan sudah banyak. Intinya kami masih menunggu sekarang,” ujarnya.
Robinsar menyampaikan, pihaknya memohon penutupan tersebut karena diskotek disinyalir dan dipastikan tidak ada iizin dari Provinsi Banten.
“Jadi kita mohon supaya kita minta data di titik mana yang ada izinnya. Memang kita minta, karena sepengetahuan kami itu nggak ada izinnya semua,” ujar Robinsar, Sabtu 15 November 2025.
Robinsar memastikan,akan lakukan komunikasi dan koordinasi untuk penutupan, serta akan ada pembongkaran bagi yang tidak berizin.
“Makanya kita berkomunikasi dan koordinasi agar kalau memang akan ada pembongkaran biar kita koordinasikan baik provinsi dan kota,” ucapnya.
Robinsar menyatakan, sudah nyak keluhan dan keresahan masyarakat terkait maraknya diskotek di Kota Cilegon. Atas dasar itu juga pihaknya kan berlaku tegas.
“Ya, aspirasi banyak. Ya, tadi alasannya ketertiban dan secara rizinan dan segalanya nggak ada juga,” ucapnya. ***


















