Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dishub Banten Batasi Truk Tambang Maksimal 10 Ton, Hasil Evaluasi Tunggu Keputusan Gubernur

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
12 November 2025 | 06:00
Muatan truk tambang dibatasi hanya 10 ton

Truk bermuatan tambang melintasi KP3B. (Doni Kurniawan/ Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Banten bersama dinas perhubungan di 8 kabupaten kota di Provinsi Banten melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025.

Hasil evaluasi, hanya truk bersumbu dua yang mengangkut maksimal 10 ton yang boleh mengangkut hasil tambang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengungkapkan bahwa keputusan yang disepakati seluruh dinas perhubungan sudah merupakan kesepakatan bersama.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Proyek Revitalisasi Alun-alun Serang Tetap Masuk Prioritas 2026, Meski Anggaran Menyusut

Namun, hasil evaluasi akan diserahkan terlebih dahulu kepada Gubernur Banten Andra Soni untuk mendapatkan keputusan final dari gubernur.

“Nanti segera kita serahkan ke Pak Gubernur hasil evaluasi ini dan Pak Gub nanti yang akan memutuskan seperti apa-apanya,” kata Tri usai rapat di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (11/11/2025).

Tri mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi bersama tersebut dishub kabupaten/ kota se-Banten sepakat memberi batas truk tambang hanya boleh membawa muatan maksimal 10 ton atau kurang dari 10 kubik.

Hal ini juga untuk mewadahi aspirasi dari pengusaha hingga lembaga negara yang mengeluhkan berkurangnya pasokan batu akibat pembatasan truk tambang ini.

“Jadi batas angkutan sampai 10 ton atau kurang dari 10 kubik,” tegas Tri.

Namun, Tri menekankan, meskipun kendaraan dibatasi hanya sumbu dua dan maksimal 10 ton, aturan jam operasional tetap berlaku. Truk tambang hanya boleh melewati jalan raya di jam tertentu atau wajib masuk tol terdekat.

“Makanya kita anjurkan untuk masuk tol terdekat. Kan sudah tidak overload lagi, jadi tidak diwajibkan keluar tol terdekat berikutnya. Tarif tolnya juga normal, tidak ada denda,” ujarnya.

Usulan kelonggaran dari Pemerintah Kabupaten Lebak agar truk kosong diberi izin beroperasi bebas ditolak mentah-mentah. Semua kendaraan tambang, baik kosong maupun bermuatan, tetap harus tunduk pada Kepgub.

Tri mengaku sudah menempatkan petugas di sejumlah titik pengawasan untuk memastikan aturan berjalan. Truk yang melanggar akan langsung diputar balik karena dishub tidak punya kewenangan memberikan sanksi kepada truk tersebut.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak, makanya kami hanya bisa menghimbau mereka untuk memutar balik dan masuk tol terdekat,” jelasnya.

Tri mengatakan, yang berwenang menindak truk yang melanggar adalah polisi. Sementara dinas perhubungan hanya mendampingi ketika dilakukan penindakan terhadap truk-truk yang melanggar aturan tersebut.

BACAJUGA:

Info Lowongan Kerja Terbaru 2026 di PT Muliapack Intisempurna, Penempatan Cikande

13 Maret 2026 | 12:00
Suasana pembukaan posko kesehatan milik BPJS yang difasilitasi kursi pijat di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Kelelahan Selama Perjalanan Mudik? BPJS Kesehatan Siapkan Kursi Pijat Gratis di Posko Kesehatan, Cek Daftar Lokasinya

13 Maret 2026 | 11:09
Truk tambang melintasi JLS Cilegon. (Uri/Bantenraya.com)

Tak Ada lagi Ampun! Truk Tambang Bandel Lewat JLS di Musim Mudik Langsung Ditilang

13 Maret 2026 | 10:31
Ilustrasi Tol Tangerang-Merak. (Raffi/Bantenraya.com)

Tol Tangerang-Merak Kembali Dikeluhkan, Kaki-kaki Mobil Langsung Bocor Usai Melintas

13 Maret 2026 | 10:00

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan aturan pembatasan truk tambang hanya menyasar truk pengangkut hasil tambang non-logam, bukan semua jenis angkutan material.

Ia menepis anggapan bahwa kebijakan ini membuat pasokan material tersendat.

“Ketika ada pihak-pihak yang mengeluhkan sulitnya mendapat material, itu bukan karena aturan yang kita terapkan. Sebab, kita masih memberikan kelonggaran kepada mereka untuk bisa beroperasi di malam hari,” ujarnya.

Andra menegaskan, aturan ini bukan semata urusan lalu lintas, tapi soal perlindungan publik. “Kita juga kan melindungi masyarakat lainnya,” katanya. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: 10 tonGubernur Banten Andra Soniprovinsi bantntruk tambang
Previous Post

Jangan Sepelekan Lelah, Dokter Sebut Anemia Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius

Next Post

Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Tembus 85 Juta Views, Dorong Semangat UMKM untuk Terus Berkembang

Related Posts

Daerah

Info Lowongan Kerja Terbaru 2026 di PT Muliapack Intisempurna, Penempatan Cikande

13 Maret 2026 | 12:00
Suasana pembukaan posko kesehatan milik BPJS yang difasilitasi kursi pijat di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Kelelahan Selama Perjalanan Mudik? BPJS Kesehatan Siapkan Kursi Pijat Gratis di Posko Kesehatan, Cek Daftar Lokasinya

13 Maret 2026 | 11:09
Truk tambang melintasi JLS Cilegon. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Tak Ada lagi Ampun! Truk Tambang Bandel Lewat JLS di Musim Mudik Langsung Ditilang

13 Maret 2026 | 10:31
Ilustrasi Tol Tangerang-Merak. (Raffi/Bantenraya.com)
Daerah

Tol Tangerang-Merak Kembali Dikeluhkan, Kaki-kaki Mobil Langsung Bocor Usai Melintas

13 Maret 2026 | 10:00
KONI Banten menggelar rapat kerja untuk membahas Porprov dan program lainnya. (hendra/Bantenraya)
Daerah

KONI Tangsel Janjikan Cabor Porprov Ditetapkan 28 April, Porprov Pondasi untuk PON NTB dan NTT

13 Maret 2026 | 08:00
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia Nur Agis Aulia berbincang dengan salah seorang karyawan Lotte Grosir saat monitoring THR, Kamis 12 Maret 2026. (Dokumentasi warga untuk Bantenraya.com)
Daerah

Monitoring THR di Kota Serang, Nur Agis Aulia Sebut Karyawan Sebulan Kerja Turut Menerima Tunjangan

13 Maret 2026 | 04:00
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Info Lowongan Kerja Terbaru 2026 di PT Muliapack Intisempurna, Penempatan Cikande

13 Maret 2026 | 12:00
Drakor populer In Your Radiant Season kembali tayang dengan episode 10. (Kolase Instagram/@mbcdrama_now)

Spoiler Drakor In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Pertengkaran Tiga Bersaudara

13 Maret 2026 | 11:18
Suasana pembukaan posko kesehatan milik BPJS yang difasilitasi kursi pijat di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Kelelahan Selama Perjalanan Mudik? BPJS Kesehatan Siapkan Kursi Pijat Gratis di Posko Kesehatan, Cek Daftar Lokasinya

13 Maret 2026 | 11:09
Truk tambang melintasi JLS Cilegon. (Uri/Bantenraya.com)

Tak Ada lagi Ampun! Truk Tambang Bandel Lewat JLS di Musim Mudik Langsung Ditilang

13 Maret 2026 | 10:31

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda