BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Banten bersama dinas perhubungan di 8 kabupaten kota di Provinsi Banten melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025.
Hasil evaluasi, hanya truk bersumbu dua yang mengangkut maksimal 10 ton yang boleh mengangkut hasil tambang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengungkapkan bahwa keputusan yang disepakati seluruh dinas perhubungan sudah merupakan kesepakatan bersama.
BACA JUGA: Proyek Revitalisasi Alun-alun Serang Tetap Masuk Prioritas 2026, Meski Anggaran Menyusut
Namun, hasil evaluasi akan diserahkan terlebih dahulu kepada Gubernur Banten Andra Soni untuk mendapatkan keputusan final dari gubernur.
“Nanti segera kita serahkan ke Pak Gubernur hasil evaluasi ini dan Pak Gub nanti yang akan memutuskan seperti apa-apanya,” kata Tri usai rapat di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (11/11/2025).
Tri mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi bersama tersebut dishub kabupaten/ kota se-Banten sepakat memberi batas truk tambang hanya boleh membawa muatan maksimal 10 ton atau kurang dari 10 kubik.
Hal ini juga untuk mewadahi aspirasi dari pengusaha hingga lembaga negara yang mengeluhkan berkurangnya pasokan batu akibat pembatasan truk tambang ini.
“Jadi batas angkutan sampai 10 ton atau kurang dari 10 kubik,” tegas Tri.
Namun, Tri menekankan, meskipun kendaraan dibatasi hanya sumbu dua dan maksimal 10 ton, aturan jam operasional tetap berlaku. Truk tambang hanya boleh melewati jalan raya di jam tertentu atau wajib masuk tol terdekat.
“Makanya kita anjurkan untuk masuk tol terdekat. Kan sudah tidak overload lagi, jadi tidak diwajibkan keluar tol terdekat berikutnya. Tarif tolnya juga normal, tidak ada denda,” ujarnya.
Usulan kelonggaran dari Pemerintah Kabupaten Lebak agar truk kosong diberi izin beroperasi bebas ditolak mentah-mentah. Semua kendaraan tambang, baik kosong maupun bermuatan, tetap harus tunduk pada Kepgub.
Tri mengaku sudah menempatkan petugas di sejumlah titik pengawasan untuk memastikan aturan berjalan. Truk yang melanggar akan langsung diputar balik karena dishub tidak punya kewenangan memberikan sanksi kepada truk tersebut.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak, makanya kami hanya bisa menghimbau mereka untuk memutar balik dan masuk tol terdekat,” jelasnya.
Tri mengatakan, yang berwenang menindak truk yang melanggar adalah polisi. Sementara dinas perhubungan hanya mendampingi ketika dilakukan penindakan terhadap truk-truk yang melanggar aturan tersebut.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan aturan pembatasan truk tambang hanya menyasar truk pengangkut hasil tambang non-logam, bukan semua jenis angkutan material.
Ia menepis anggapan bahwa kebijakan ini membuat pasokan material tersendat.
“Ketika ada pihak-pihak yang mengeluhkan sulitnya mendapat material, itu bukan karena aturan yang kita terapkan. Sebab, kita masih memberikan kelonggaran kepada mereka untuk bisa beroperasi di malam hari,” ujarnya.
Andra menegaskan, aturan ini bukan semata urusan lalu lintas, tapi soal perlindungan publik. “Kita juga kan melindungi masyarakat lainnya,” katanya. ***
















