Rabu, 18 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dishub Banten Batasi Truk Tambang Maksimal 10 Ton, Hasil Evaluasi Tunggu Keputusan Gubernur

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
12 November 2025 | 06:00
Muatan truk tambang dibatasi hanya 10 ton

Truk bermuatan tambang melintasi KP3B. (Doni Kurniawan/ Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Banten bersama dinas perhubungan di 8 kabupaten kota di Provinsi Banten melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025.

Hasil evaluasi, hanya truk bersumbu dua yang mengangkut maksimal 10 ton yang boleh mengangkut hasil tambang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengungkapkan bahwa keputusan yang disepakati seluruh dinas perhubungan sudah merupakan kesepakatan bersama.

BACA JUGA: Proyek Revitalisasi Alun-alun Serang Tetap Masuk Prioritas 2026, Meski Anggaran Menyusut

Namun, hasil evaluasi akan diserahkan terlebih dahulu kepada Gubernur Banten Andra Soni untuk mendapatkan keputusan final dari gubernur.

“Nanti segera kita serahkan ke Pak Gubernur hasil evaluasi ini dan Pak Gub nanti yang akan memutuskan seperti apa-apanya,” kata Tri usai rapat di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (11/11/2025).

Tri mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi bersama tersebut dishub kabupaten/ kota se-Banten sepakat memberi batas truk tambang hanya boleh membawa muatan maksimal 10 ton atau kurang dari 10 kubik.

Hal ini juga untuk mewadahi aspirasi dari pengusaha hingga lembaga negara yang mengeluhkan berkurangnya pasokan batu akibat pembatasan truk tambang ini.

“Jadi batas angkutan sampai 10 ton atau kurang dari 10 kubik,” tegas Tri.

Namun, Tri menekankan, meskipun kendaraan dibatasi hanya sumbu dua dan maksimal 10 ton, aturan jam operasional tetap berlaku. Truk tambang hanya boleh melewati jalan raya di jam tertentu atau wajib masuk tol terdekat.

“Makanya kita anjurkan untuk masuk tol terdekat. Kan sudah tidak overload lagi, jadi tidak diwajibkan keluar tol terdekat berikutnya. Tarif tolnya juga normal, tidak ada denda,” ujarnya.

Usulan kelonggaran dari Pemerintah Kabupaten Lebak agar truk kosong diberi izin beroperasi bebas ditolak mentah-mentah. Semua kendaraan tambang, baik kosong maupun bermuatan, tetap harus tunduk pada Kepgub.

Tri mengaku sudah menempatkan petugas di sejumlah titik pengawasan untuk memastikan aturan berjalan. Truk yang melanggar akan langsung diputar balik karena dishub tidak punya kewenangan memberikan sanksi kepada truk tersebut.

BACAJUGA:

Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00
Para pedagang di Pasar Blok F Kota Cilegon saat melayani para pembeli, Rabu 18 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Disperindag Berani Deklarasi, Pasar Blok F Cilegon Segera Bebas Rentenir Bank Keliling

18 Februari 2026 | 20:45
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Rabu 18 Februari 2026. Ia memastikan gaji guru PPPK Paruh Waktu mulai dibahas bersama DPRD. (Andika/Bantenraya.com)

Tenang, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Siap Dibahas Bersama DPRD

18 Februari 2026 | 20:30

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak, makanya kami hanya bisa menghimbau mereka untuk memutar balik dan masuk tol terdekat,” jelasnya.

Tri mengatakan, yang berwenang menindak truk yang melanggar adalah polisi. Sementara dinas perhubungan hanya mendampingi ketika dilakukan penindakan terhadap truk-truk yang melanggar aturan tersebut.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan aturan pembatasan truk tambang hanya menyasar truk pengangkut hasil tambang non-logam, bukan semua jenis angkutan material.

Ia menepis anggapan bahwa kebijakan ini membuat pasokan material tersendat.

“Ketika ada pihak-pihak yang mengeluhkan sulitnya mendapat material, itu bukan karena aturan yang kita terapkan. Sebab, kita masih memberikan kelonggaran kepada mereka untuk bisa beroperasi di malam hari,” ujarnya.

Andra menegaskan, aturan ini bukan semata urusan lalu lintas, tapi soal perlindungan publik. “Kita juga kan melindungi masyarakat lainnya,” katanya. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: 10 tonGubernur Banten Andra Soniprovinsi bantntruk tambang
Previous Post

Jangan Sepelekan Lelah, Dokter Sebut Anemia Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius

Next Post

Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Tembus 85 Juta Views, Dorong Semangat UMKM untuk Terus Berkembang

Related Posts

Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)
Daerah

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)
Daerah

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00
Para pedagang di Pasar Blok F Kota Cilegon saat melayani para pembeli, Rabu 18 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Disperindag Berani Deklarasi, Pasar Blok F Cilegon Segera Bebas Rentenir Bank Keliling

18 Februari 2026 | 20:45
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Rabu 18 Februari 2026. Ia memastikan gaji guru PPPK Paruh Waktu mulai dibahas bersama DPRD. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Tenang, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Siap Dibahas Bersama DPRD

18 Februari 2026 | 20:30
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari berfoto usai paripurna Penyampaian Pokir DPRD Kabupaten Lebak terhadap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah tahun 2027, Rabu 18 Februari 2026. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)
Daerah

Perbaikan Jalan hingga Bansos Dominasi Usulan Pokir DPRD Kabupaten Lebak

18 Februari 2026 | 20:15
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu 18 Februari 2026. (Andika/Bantenraya)  
Daerah

49 Ribu Penerima BPJS PBI Asal Kabupaten Serang Dinonaktifkan

18 Februari 2026 | 20:09
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didukung Penuh Bupati Serang, Seleksi Calon Peserta MTQ Tingkat Provinsi Berlangsung Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Vivo V70 Elite, Mulai dari Kekurangan dan Keunggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00
Para pedagang di Pasar Blok F Kota Cilegon saat melayani para pembeli, Rabu 18 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Disperindag Berani Deklarasi, Pasar Blok F Cilegon Segera Bebas Rentenir Bank Keliling

18 Februari 2026 | 20:45
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Rabu 18 Februari 2026. Ia memastikan gaji guru PPPK Paruh Waktu mulai dibahas bersama DPRD. (Andika/Bantenraya.com)

Tenang, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Siap Dibahas Bersama DPRD

18 Februari 2026 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda