BANTENRAYA.COM – Warga adat Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar , Kabupaten Lebak mendatangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak. Tujuannya, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta DPRD Lebak untuk segera merumuskan Peraturan Darah (Perda) Desa Adat Baduy.
Kepala Desa Kenekes, Oom menyebut bahwa pelindungan hak-hak tanah ulayat suku baduy untuk terus menjaga budaya leluhur yang berkembang di dalamnya diperlukan payung hukum yang mengikat. “Kita kesini memintai kepada pemerintah untuk segera membuat Perda Desa Adat Baduy,” kata Oom saat ditemui di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak pada Rabu, 5 November 2025.
Saat ini, perlindungan terhadap masyarakat adat suku Baduy baru dimuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2023. Menurut Oom, Perbup masih belum cukup kuat melindungi kawasan adat Baduy sehingga masyarakat adat saat ini masih dalam posisi yang rentan.
“Tentu kami ingin aturan baduy yang lebih kuat dan mengikat. Apalagi Perbup itu kan sangat mudah diganti jika memang tidak sesuai dengan kebijakan bupati saat ini yang tengah menjabat,” tuturnya.
BACA JUGA :Pria Baduy Dalam Jadi Korban Rampok di Jakarta, Uang Rp3 Juta dan 10 Botol Madu Raib
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak, Muammar Adi Prasetya menjelaskan bahwa dalam pertemuannya dengan perwakilan warga Baduy, poin yang dibahas ialah terkait hal-hal yang nantinya dimasukkan dalam Perda yang diminta oleh warga Baduy. Diantaranya ialah terkait pengelolaan dana desa, perlindungan hak ulayat masyarakat adat Baduy dan sebagainya.
Dalam hal pengelolaan dana desa, Muammar menjelaskan bahwa saat ini warga Baduy sendiri tidak menyerap dana desa lantaran ketidakmampuan masyarakat adat dalam mengurus berkas pertanggungjawaban serta kekhawatiran tersangkut kasus hukum. Untuk itu, warga Baduy memintai agar pengelolaan dana desa khusus wilayah Baduy mendapat pengecualian.
“Tentu kalau di Kemendagri itu pengelolaan keuangan di desa adat maupun administratif itu sama saja, tidak ada pengecualian. Nah maka dari itu kita mau coba ke pusat, siapa tahu bisa dipertimbangkan,” kata Muammar.
Terlepas dari itu, Muammar menyebut bahwa usulan Perda Desa Adat Baduy akan diusahakan diusulkan menjadi Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026 setelah pihaknya berdiskusi dengan Kabag Hukum, Ketua DPRD Lebak, serta Kabag Perundang-undangan.
BACA JUGA : Yummy! Ini Alasan Kenapa Harus Coba Durian Baduy Langsung di Kampung Adatnya
“Kemarin sempat kita diskusikan dan muncul Perda Adat Baduy itu untuk Propemperda 2026,” tandasnya. (***)

















