BANTENRAYA.COM – Pembangunan garis kejut atau biasa disebut warga sebagai polisi tidur di Jalan Raya Bojonegara dan Jala Kaligandu, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dikeluhkan pengguna jalan.
Pembangunan polisi tidur atau garis kejut tersebut dinilai membuat pengguna jalan tak nyaman saat melalui jalan umum yang statusnya milik Kota Cilegon tersebut.
Pantauan Banten Raya di lokasi pada Selasa, 4 November 2025, garis kejut dibangun di Jalan Bojonegara dari jembatan Lingkungan Pecek, Kelurahan Gedong Dalem hingga tikungan ke arah Bojonegara dengan jumlah 6 titik.
Tak jauh dari lokasi tersebut, di Jalan Kaligandu yang mengarah ke arah Kecamatan Purwakarta juga dibangun sekitar 5 titik dengan jarak berdekatan.
Kondisi tersebut dikeluhkan pengguna jalan di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Diguyur Hujan, Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jalan Rusak di Cikeusal
Cahya salah satu pengguna jalan saa diwawancara Bantenraya.com mengeluhkan kondisi tersebut.
“Sekarang banyak banget polisi tidurnya,” katanya.
Ia juga menyayangkan pembangunan garis kejut atau polisi tidur yang jaraknya berdekatan.
“Sekitar 300 meter ada kalih 5 polisi tidur. Banyak-banyakin Istighfar,” katanya.
Pengguna jalan yang lain, Aziz juga mengeluhkan hal yang sama.
BACA JUGA:Ketua SMSI Cilegon 2022-2025 Purna Tugas, Hasidi: Estafet Kepemimpinan Berjalan Elegan
Di mana, seharunya pembangunan garis kejut hanya di persimpangan saja.
“Harusnya tidak sebanyak itu. Ngapain jalan bagus-bagus kalau banyak polisi tidu,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Cilegon Tubagus Dendi Rudiatna menjelaskan jika pembangunan garis kejut yang dimaksud bukan dilakukan DPUPR Kota Cilegon.
“Terkait di Jalan Pecek itu kami menyebutnya garis kejut. Di kami belum ada permohonan pembangunan itu dan kami sudah kroscek di lapangan bukan Dinas PU yang membangun,” kata Dendi pada Selasa, 3 November 2025.
Ia mengaku belum mengetahui yang membangun garis kejut tersebut.
BACA JUGA:Dishub Cilegon Soroti Lokasi Mie Gacoan di Jalan Nasional, Wajib Penuhi Andalalin
“Jadi pembangunan jalan tujuannya keamanan dan kenyamanan, ketika jalan itu bolong, jalan itu rusak harus diperbaiki. Nah terkait dengan adanya polisi tidur yang kurang memberikan keamanan dan kenyamanan tentu itu harus direview ulang, apakah itu dilandaikan, biasanya garis kejut itu ada tiga,” jelasnya.
Mungkin kekhawatiran masyarakat karena banyak kendaraan ngebut, namun kata Dendi, jalan prinsipnya memberikan kenyaman dan keamanan.
“Tugasnya PU (yang membangun). Yang pasti seperti itu (tidak ada izin), boleh dikatakan seperti itu (illegal),” tuturnya.
Dendi menjelaskan, pembangunan garis kejut seharusnya izin terlebih dahulu ke Dinas PUPR Kota Cilegon untuk status jalan kota.
“Mungkin di situ tidak aman untuk masyarakat sekitar, mungkin masyarakat membangun itu. Itu teknisnya saja yang perlu diperbaiki. Semestinya tidak terlalu rapat yak arena terlalu rapat mengganggu pengguna jalan,” tuturnya.***

















