BANTENRAYA.COM – Lokasi Mie Gacoan di Jalur Protokol Jalan A Yani dipastikan membuat kemacetan jalur nasional dari Cilegon ke arah Serang.
Untuk itu, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Heri Suheri menyampaikan, Mie Gacoan berada pada posisi jalur keluar masuk di jalan nasional.
Untuk itu, rekomendasi diurus di Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat).
BACA JUGA: Disporapar Cilegon Resmi Kelola Situ Rawa Arum, Bakal Disulap jadi Wisata Gratis
“Itu jalan nasional, yang mengeluarkan dari Ditjen Perhubungan Darat. Minggu (pekan-red) lalu juga ada perluasan gudang di Chandra asri. Karena jalan nasional, yang rekomendasikan Andalalin dari Ditjen Hubdat,” ucapnya usai rapat bersama di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Cilegon bersama pengelola Mie Gacoan PT Pesta Pora Abadi, Selasa 4 November 2025.
Heri, Mie Gacoan wajib mendapatkan rekeomendasi tersebut karena jalur yang cukup padat dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Itu wajib dibuat Andalalinnya, karena berpotensi menimbulkan bangkitan dan tarikan perjalanan,” paparnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I Ari Muhammad menyatakan, secara aturan memang tidak bisa disetop pembangunan jika proses pengajuan.
Hal itu yang membuat pemerintah kesulitan dalam melakukan penertiban.
“Yah memang sulit. Karena selama mereka sedang mengusurus proses pembangunan boleh berjalan,” paparnya.
Ari juga menyoriti soal Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dimana kedua lokasi tersebut padat kendaraan. Jangan sampai dampaknya malah membuat semakin macet.
“Ini Andalalinnya bagaimana, apalagi jalan padat kendaraan. Nanti akan keluar masuk. Ini juga harus dilihat,” ujarnya. ***

















