BANTENRAYA.COM – Sebanyak tiga Daerah di Provinsi Banten mengajukan diri dalam program Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Ketiga daerah calon PSEL tersebut adalah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
PSEL adalah sebuah proses teknologi untuk mengubah sampah menjadi energi listrik, panas, atau bahan bakar. PSEL juga dikenal dengan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang juga dikenal sebagai Waste-to-Energy (WTE).
BACA JUGA: Duel Liga Champions SK Slavia vs Arsenal, Mikel Arteta Turunkan Skuad Terbaik
Tujuan utama dari proyek ini adalah untuk mengatasi masalah penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan juga menciptakan sumber energi baru yang terbarukan berupa listrik.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Direktorat Penanganan Sampah sendiri sudah melakukan survei lokasi pembangunan fasilitas PSEL di tiga wilayah Banten, yaitu Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Lokasi yang dipilih harus memenuhi syarat, minimal lahan seluas lima hektare dan memiliki pasokan sampah 1.000 hingga 1.500 ton per hari.
“Kota Serang mengajukan Cilowong, Kabupaten Serang mengajukan Desa Luwuk, Kecamatan Mancak, dan Kota Cilegon mengajukan Bagendung,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Ruli Riatno.
Ruli mengatakan bahwa cukup banyak aspek yang harus dipenuhi setiap daerah agar dipilih sebagai lokasi PSEL yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI. Beberapa di antaranya adalah lokasi strategis dan mudah dijangkau, ketersediaan air, dan ketersediaan armada serta personelnya.
Sebab untuk mengumpulkan 1.000 hingga 1.500 ton sampah per hari bukan perkara yang mudah.
Ruli mengungkapkan sejatinya PSEL merupakan program yang diadopsi oleh apa yang dilakukan negara maju yang keterbatasan lahan untuk menampung sampah.
Karena itu, sampah-sampah tersebut harus dihancurkan dengan cara dibakar menggunakan sebuah mesin. Panas yang dihasilkan dari mesin ini kemudian digunakan untuk menyalakan turbin sehingga menghasilkan energi listrik.
Ruli juga mengatakan, untuk Provinsi Banten, saat ini sudah ada Kota Tangerang yang ditetapkan pemerintah sebagai PSEL. Kota Tangerang akan juga melayani sampah dari dua daerah lain di Tangerang Raya, yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. ***

















