BANTENRAYA.COM – Briptu Zaenal Arifin anggota aktif di Polda Banten tengah diburu penyidik Ditreskrimum dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Zaenal Arifin dilaporkan seorang pegawail negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Tangerang berinisial AH atas penipuan menjanjikan anaknya diterima sebagai anggota Polri.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto membenarkan informasi tersebut. Zaenal Arifin dilaporkan atas dugaan penipuan.
BACA JUGA: Hijrah ke Pemprov Banten, Posisi Sekda Kabupaten Lebak Kini Kosong
“Yang membuat laporan PNS asal Tangerang, AH. Terlapornya Zaenal Arifin, iya benar (anggota Polda Banten-red),” katanya saat dikonfirmasi, Senin 3 November 2025.
Berdasarkan informasi, kasus dugaan penipuan tersebut bermula saat AH bertemu dengan Zaenal dan menjanjikan anak AH dapat lulus menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Padahal, AH sudah menyerahkan uang sekitar Rp300 juta pada awal tahun 2025 lalu.
BACA JUGA: Andra Soni Pasang Tiga Wajah Baru untuk Posisi Strategis di Pemprov Banten, Berikut Sosoknya
Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2024 di Jalan KH Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Merasa ditipu, korban membuat laporan di Polda Banten, pada 23 Juli 2025. Pelaku dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Lantaran tidak diketahui keberadaannya, Ditreskrimum Polda Banten mengeluarkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas nama Zaenal Arifin pada Oktober tahun 2025.
Diketahui, Zaenal Arifin berdomisili di Jl. KH. Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Ciri-ciri fisik DPO tersebut, yaitu tinggi badan sekitar 172 cm dengan berat badan ±80 kg, rambut hitam lurus, berkulit sawo matang, dengan bentuk tubuh gemuk dan berisi.
DPO memiliki mata bulat berwarna hitam, hidung besar sedikit mancung, serta bibir agak tebal.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta, dapat menghubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten, melalui IPDA Rahmat Wiguna, S.H., M.H. 0821-2322-2323 atau Bripda Muhamad Farhan 0877-8906-4183,” tutupnya. ***













