BANTENRAYA.COM – Puluhan kendaraan roda dua hingga empat terjaring razia pajak kendaraan di Pertigaan Cigadung, Jalan Raya Pandeglang-Serang, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Rabu 29 Oktober 2025.
Penertiban pajak kendaraan bermotor dilakukan karena masih banyak wajib pajak yang masih menunggak soal kewajibannya tersebut.
Kepala Seksi Penerimaan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Samsat Pandeglang, Ina Rohaeti mengatakan, kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) bekerja sama dengan Satlantas Polres Pandeglang.
BACA JUGA: Masih Bisa! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di banten Ditutup Besok Dua Hari, Yuk Manfaatkan
Razia itu dilakukan dalam upaya mengoptimalkan program pemutihan PKB dari Pemprov Banten.
“Kami hanya ingin mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk memanfaatkan penghapusan sanksi pajak kendaraan,” katanya.
Ina menjelaskan, ada puluhan kendaraan yang terjaring razia pajak. Dari beberapa kendaraan yang terjaring razia, sebagian langsung membayar pajak, dan sebagian pengendara diberikan teguran.
BACA JUGA: Cara Dapat Beasiswa S2 Gratis di Swedia dan Dapat Uang Saku Rp21 Juta Per Bulan
“Yang terjaring untuk kendaraan roda dua sebanyak 31 unit, dan kendaraan roda empat sebanyak 15 unit, dan semuanya kita berikan teguran untuk bayar pajak,” jelasnya.
Kata Ina, masih banyak kendaraan roda empat dan roda dua di Kabupaten Pandeglang yang menunggak pajak.
Pelaksanaan penertiban tersebut dinilai sangat efektif dalam menjaring wajib pajak yang tidak patuh.
“Berdasarkan data masih banyak kendaraan yang menunggak pajak. Makanya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat taat membayar pajak, kita berikan imbauan,” terangnya. ***













