BANTENRAYA.COM – Kasus penahanan ijazah atau perselisihan antara mantan guru Putri Puspita dengan Sekolah Tahfidz Ash Shiddiqiyyah (ASQY) akhirnya menemui titik terang.
Isu yang tengah viral tersebut berakhir dengan kesepakatan damai antara guru putri dan ASQY setelah dimediasi oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan.
“Alhamdulillah mediasi berjalan produktif, kedua pihak sama-sama ingin masalah ini tidak berlarut serta sepakat menyelesaikannya secara damai,” kata Ananda, Selasa 28 Oktober 2025.
BACA JUGA: Mobil Listrik Changan Hadirkan Mobil Listrik Sporty Avatr 06, Harganya Rp 400 Juta
Mediasi berlangsung di Kantor Kecamatan Ciputat, Jalan Cendrawasih Raya Nomor 110, Sawah Lama, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 27 Oktober 2025, .
Turut hadir Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ASQY, pihak guru Putri Puspita, Camat Ciputat H Mamat, dan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.
Ananda menyampaikan, kedua pihak menyepakati satu resolusi yang sama-sama melegakan atau win-win solution.
BACA JUGA: Pulihkan Tubuh dari Demam dengan Makanan Ini, Tak Perlu Lagi Beli Obat
Kepentingan setiap pihak diakomodasi di mana Putri Puspita kembali mendapatkan ijazah beserta hak gaji dan keinginan pihak sekolah ASQY dipenuhi.
“Dengan resolusi ini kita berharap suasana jadi kondusif, proses KBM (kegiatan belajar mengajar) berjalan sebagaimana mestinya, juga dapat mengakhiri isu atau polemik yang mungkin selama ini merugikan para pihak,” ungkapnya.
Ditanya soal alasan kesediaan turun langsung jadi mediator, Ananda menyebut masalah ketenagakerjaan dan pendidikan jadi salah satu bidang urusan di komisi yang dipimpinnya.
“Kita semua peduli dengan nasib guru dan tenaga kerja. Masalah apa pun apalagi yang jadi perhatian publik, kita mesti atasi. Terlebih Kota Tangsel ini merupakan Dapil (daerah pemilihan) saya,” ujarnya.
Diapresiasi Kedua Pihak
Upaya Ananda melakukan mediasi hingga menghasilkan resolusi yang sama-sama menguntungkan diapresiasi oleh kedua pihak.


















