BANTENRAYA.COM – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Cilegon belum boleh menjadi koperasi unit usaha simpan pinjam (USP). Hal itu, karena untuk menjadi Koperasi USP harus memiliki modal awal Rp500 juta.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop-UKM) Kota Cilegon Didin S Maulana membenarkan, jika KKMP di Kota Cilegon belum boleh membuka USP.
Hal itu karena KKMP masih belum bisa secara persyaratan memenuhi Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop)Nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam.
BACA JUGA: Dinding Rapuh dan Keramik Pecah, Belia Hasbi Jayabaya Prihatin SDN 2 Sinarjaya Rusak
“Ya (belum boleh-red), ada aturan permenkop 8/23 ttg usaha simpan pinjam, misalnya modal awal USP harus Rp500 juta,” katanya, Minggu (26/10).
Disisi lain, imbuh Didin, salam Pemenkop tersebut juga disebutkan pengurus atau pengelola harus sudah memiliki kompetensi yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
“Pengelola USP harus bersertifikasi kompetensi yang dikeluarkan BNSP, serta beberapa syarat lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Staf Ahli Walikota Cilegon Agus Ubaidillah menjelaskan, unit koperasi bukan hanya sekedar simpan pinjam sebagaimana yang banyak dipikirkan masyarakat. Untuk KKMP sekarang adalah program presiden untuk mengembangkan unit usaha dan ekonomi masyarakat, berkaitan dengan pangan beras dan beberapa lainnya.
“Jangan sampai mindset kita ini koperasinya bagaimana kita bisa pinjam atau simpan pinjam. Padahal koperasi ini unit bisnis dan program ini mendukung program presiden untuk ketahanan pangan dan juga besar, serta meningkatkan ekonomi masyarakat dalam bentuk usaha, bukan hanya sekedar simpan pinjam,” ucapnya.
Jika hanya simpan pinjam, papar Agus, cepat atau lambat koperasi sendiri akan tutup. Terlebih lagi jika pengelolaanya tidak akuntabel dan transparan.
“Cepat atau lambat kalau hanya simpan pinjam itu akan tutup,” jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinkop-UKM Kota Cilegon Ikoh Atiqoh menyampaikan, untuk di Kota Cilegon sekarang rata-rata unite usaha yakni untuk pemenuhan kebutuhan konsumen. Untuk UPS sendiri belum diperbolehkan karena ada khawatiran bermasalah nantinya.
“Untuk KKMP ini rata-rata konsumen, unit usahanya rata-rata yang ada KKMP ini konsumen penjualannya, kita kolaborasinya perusahaan penyedia minyak kita, Bulog untuk beras dan juga D FOOD untuk pangan. Kaitan pinjaman juga Pak Kadis tidak diperbolehkan dulu kebijakannya. Itu khawatir yah, nanti kalau sudah 2 tahun atau 3 tahun berjalan baru itu boleh,” ungkapnya.
Ikoh menyampaikan, ada sebanyak 8 KKPM yang sudah memiliki unit usaha. Dimana, hal itu tentu bagi yang lain masih akan terus didorong memiliki unit usaha.
“Permasalahannya itu minat warga contohnya ini dari anggota saja yang bertambah sedikit. Mereka itu berpikirnya yaitu mana pinjamannya, mana KKMP katanya mau ada uang ini, mana pinjamannya. Mindsetnya itu uang melulu,” jelasnya.
Selanjutnya, papar Ikoh, dari sisi permodalan juga, sekarang Pemkot Cilegon akan mendorong adanya bantuan pinjaman modal Rp10 juta nanti. Sekarang untuk pinjaman modal masih menunggu Peraturan Walikota (Perwal) sebagai landasannya.
“Di Pemkot Cilegon juga mendorong untuk memberikan modal (pinjaman modal-red)karena itu hampura (tantangan-red) rata-rata permodalan. Nanti anggarannya tinggal penunjukan Perwal sudah ada dan Rp10 juta akan digelontorkan,” ujarnya. (Uri)

















