BANTENRAYA.COM – Bagian Organisasi di Sekretariat Daerah atau Setda Kota Cilegon saat ini terus melakukan penataan kelembagaan pada Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
Penataan kelembagaan OPD di Pemkot Cilegon menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain itu, juga bagian dari persiapan penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemkot Cilegon.
Penataan kelembagaan salah satunya dilakukan dengan Rapat Konsolidasi dan Pembahasan Review serta Evaluasi Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur pada Jumat, 24 Oktober 2025 di Aula Setda Kota Cilegon.
Kegiatan itu dihadiri oleh pengelola kepegawaian dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
BACA JUGA: Lemahnya Peran Pemda dan Penegak Hukum, Mahasiswa Tuntut Penertiban Truk ODOL di Kramatwatu
Analis Kebijakan Ahli Madya pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Cilegon Adi Tri Pasetyo mengatakan, rapat dilakukan guna membahas kertas kerja Analisis Jabatan atau Anjab dan Analisis Beban Kerja atau ABK untuk Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.
“Anjab dan ABK merupakan proses analisis yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara untuk menata kelembagaan dan kepegawaian di instansi pemerintah,” kata Adi.
Menurut Adi, Anjab bertujuan mengumpulkan data untuk menghasilkan informasi jabatan, sedangkan ABK menghitung kebutuhan jam kerja untuk menetapkan jumlah kebutuhan personel yang dibutuhkan, efisiensi, dan efektivitas kinerja.
“Hasil keduanya digunakan untuk penyusunan kebijakan, penataan sumber daya manusia aparatur, dan penyusunan kebutuhan jumlah serta jenis jabatan ASN, berdasarkan pedoman seperti PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 dan Perka BKN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara,” papar Adi.
“Rangkaian proses Anjab ABK ini merupakan satu kesatuan proses dalam menindaklanjuti hasil evaluasi dan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, sekaligus dalam rangka mengadvokasi kebijakan dalam persiapan menuju penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,” lanjut Adi.
BACA JUGA: Kajati Banten Komitmen Jaga Hak Ulayat Masyarakat Baduy, Dorong Pemda Rumuskan Perda
“Tentu hal ini akan menjadi momentum yang sangat baik dengan dilakukannya rangkaian proses anjab ABK sebagai salah satu instrumen penting dalam penerapan manajemen talenta,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa arah kebijakan secara nasional terkait dengan penerapan manajemen talenta akan ditargetkan mulai diimplementasikan di tahun 2026, berlandaskan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah.
“Untuk itu diperlukan adanya mekanisme pentahapan yang jelas dan terukur sehingga terhadap segala hal berkaitan dengan pemenuhan secara administratif maupun secara teknis dapat diselesaikan di tahun 2025,” tutupnya.***

















