BANTENRAYA.COM – Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil Layya Afrini dilakukan pemeriksaan soal indisipliner berat di Kantor Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Senin 20 Oktober 2025 kemarin.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan masalah indisipliner berat Layya yang sudah 2 bulan atau 60 hari tidak masuk kerja di awal Februari lalu.
Pemeriksaan sendiri dilakukan tim pemeriksa yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum Kota Cilegon dan Kecamatan Citangkil.
BACA JUGA: Pansel Buka Pendaftaran Calon Direktur Keuangan dan SDM PT PCM, Ini Persayratan Khusunya
Diketahui, soal indisipliner berat tidak hadir bekerja yang dilakukan Layya sendiri, sebenarnya sudah terjadi sejak akhir 2024.
Bahkan, pihak kecamatan juga sudah memeriksa sebanyak 3 kali kepada Layya, termasuk juga memberikan warning dengan surat pernyataan yang ditandatangani Layya untuk mengubah sikap indisipliner kehadiran tersebut.
Camat Citangkil Ikhlasinnufus membenarkan adanya pemeriksaan pelanggaran indisipliner berat kepada Layya. Bahkan, pemeriksaan sendiri dilakukan tim pemeriksa mulai dari BKPSDM, Inspektorat dan Kecamatan.
“Jadi kemarin itu bersama tim dari BKPSDM, termasuk dari bagian hukum juga, Inspektorat, kemudian Sekmat, Pak Plt Lurah dan Umpeg (umum dan kepegawaian). Jadi kemarin itu mengklarifikasi kembali kepada Bu Layya itu, dari klarifikasi beliau secara langsung gitu kan. Ya kami dari tim itu menanyakan terkait dengan pelanggaran ya, disiplin pegawai gitu kan,” katanya, Selasa 21 Oktober 2025.
Ikhlas menjelaskan, adanya pemeriksaan tersebut karena yang bersangkutan sudah tidak masuk sekitar 2 bulan pada Februari lalu.
Namun, sebelum proses pemeriksaan ari BKPSDM dan Inspektorat, pihak kecamatan sudah melakukan pembinaan dan yang bersangkutan juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan indisipliner sejak akhir 2025 lalu.
“Tahun 2024 itu sudah kita panggil, sudah pemeriksaan sampai ke 3 kali, dan itu datanya kan dari kehadiran tidak masuk kerja. Itu sudah dilakukan pemeriksaan pembinaan oleh kita. Dan beliau sudah membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan kembali dan itu sudah atas materai. Di akhir (2024-red), di akhir kalau nggak salah. antara November, artinya kota sudah melakukan pembinaan,” ujarnya.
Ikhlas menyampaikan, belum mengetahui apa yang akan diputuskan BKPSDM soal sanksi. Namun, karena pelanggaran berat disampaikan juga kepada yang bersangkutan antara turun jabatan atau non job.
“Intinya mendekatkan disiplin pegawai, pelanggarannya pelanggaran disiplin berat kan gitu ya. Apapun nanti hasilnya, ya sesuai dengan regulasi yang ada, pimpinan akan memberikan keputusan,” pungkasnya. ***















