BANTENRAYA.COM – Komisi I DPRD Kota Serang menyoroti pelayanan di mall pelayanan publik (MPP) Kota Serang.
Hal itu terjadi karena kantor pelayanan mall pelayanan publik di Kota Serang masih banyak persoalan yang perlu dibenahi.
Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad dalam rapat evaluasi dan optimalisasi pelayanan publik yang digelar di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis 16 Oktober 2025.
Turut dihadiri Asisten Daerah III Kota Serang Kusna Ramdani, Kepala DPMPTSP Kota Serang Arif Rahman Hakim, Kepala Disdukcapil Kota Serang Karsono, dan Sekretaris DPUPR Kota Serang Koswara Mulyana.
BACA JUGA: Wujudkan Keluarga Bahagia, Pengurus LK3 Kabupaten Serang Diberi Edukasi
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Ridwan Akhmad mengatakan, pelayanan publik di Kota Serang idealnya sudah harus efektif, efisien, berkualitas, ramah, dan sederhana karena merupakan bagian dari indikator keberhasilan pembangunan. Bahkan dalam RPJMD Walikota Serang, Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, pelayanan publik yang optimal menjadi bagian dari visi dan misi pembangunan daerah.
Kualitas Mall Pelayanan Publik Kota Serang
“Namun, kami melihat masih banyak persoalan yang perlu dibenahi. Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman tahun 2024, Kota Serang menempati peringkat ketujuh dari delapan kota di Provinsi Banten dalam hal kualitas pelayanan publik. Padahal, kita adalah ibukota provinsi. Ini tentu menjadi catatan penting,” ujar Ridwan, kepada Bantenraya.com.
Selain itu, kata dia, hasil penelitian dari jurnal Public Policy, Service and Governance yang diterbitkan oleh mahasiswa Universitas Bina Bangsa. Hasil surveinya menunjukkan bahwa 70 persen masyarakat Kota Serang menilai pelayanan publik masih berbelit, panjang, dan menimbulkan ketidakpuasan.
BACA JUGA: Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog
“Dengan melihat kondisi itu, kami di DPRD, khususnya Komisi I, berinisiatif mengundang seluruh OPD mitra yang menjadi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan rapat koordinasi,” ucap dia.
Dasarnya adalah Pasal 4 Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik kepada DPRD minimal sekali dalam setahun.
“Dapat tersebut kami jadikan forum evaluasi dan upaya optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya.
Ridwan menyebutkan, ada enam indikator yang dievaluasi dari hasil rapat dengan seluruh OPD penyelenggara pelayanan publik. Enam indikator utama yang dievaluasi tersebut sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2022 yang mencakup standar pelayanan, maklumat pelayanan, sarana dan prasarana, kualitas SDM ASN selaku pemberi layanan, manajemen pengelolaan aduan masyarakat, dan survei kepuasan masyarakat.
BACA JUGA: Oppo Find X9 Merupakan Generasi Ketiga yang Revolusioner
“Dari hasil evaluasi, masih banyak OPD yang belum memenuhi indikator tersebut, terutama dalam hal survei kepuasan masyarakat. Padahal, survei ini penting untuk mengetahui sejauh mana masyarakat merasa puas terhadap pelayanan pemerintah. Karena itu, kami mendorong semua OPD untuk melaksanakan survei tersebut secara rutin dan objektif,” terang Ridwan.
Ia mengaku pihaknya menyepakati tujuh rencana aksi dan komitmen bersama antara Komisi I DPRD dan OPD penyelenggara pelayanan publik.
Tujuh rencana aksi itu adalah pertama, target pada tahun 2026, Pemerintah Kota Serang harus masuk tiga besar daerah dengan pelayanan publik terbaik di Provinsi Banten.
“Tahun ini kita berada di posisi ketujuh dari delapan kota, dan itu harus segera diperbaiki,” ucap dia.
Kedua, pemerintah harus meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik, baik infrastruktur maupun fasilitas penunjang lainnya.
BACA JUGA: Gas Bareng, Komunitas Honda Banten Siap Geber Honda Bikers Day 2025
Ketiga, peningkatan kualitas SDM ASN sebagai pemberi layanan juga menjadi fokus utama. ASN harus profesional, cepat tanggap, dan memahami kebutuhan masyarakat.
Keempat, membangun ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi. Contohnya, ketika seorang warga melahirkan di rumah sakit, maka pada saat itu juga ia bisa langsung memiliki KTP, kartu keluarga, BPJS, dan akta kelahiran tanpa harus mengurus secara terpisah. Konsep ini sudah diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia dan harus bisa diadopsi oleh Kota Serang.
Kelima, memperkuat fungsi dan eksistensi Mal Pelayanan Publik (MPP). Saat ini MPP Kota Serang baru memiliki 12 gerai aktif, sementara di Kabupaten Bogor sudah ada 28 gerai dengan 88 jenis layanan. Beberapa OPD juga belum konsisten membuka gerainya setiap hari. Ini harus diperbaiki agar MPP benar-benar menjadi pusat pelayanan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, melakukan sosialisasi secara terstruktur, sistematis, dan masif kepada masyarakat tentang keberadaan dan fungsi MPP, agar masyarakat tahu di mana mereka bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dan lengkap.
Ketujuh, memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan kinerja pelayanan publik di setiap OPD agar ada akuntabilitas yang jelas kepada masyarakat.
BACA JUGA: PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert Usai Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026
“Dengan adanya tujuh rencana aksi ini, kami berharap pelayanan publik di Kota Serang dapat meningkat secara signifikan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” bebernya.
Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman Hakim mengakui bahwa pelayanan publik di MPP belum optimal, lantaran keterbatasan sarana dan prasarana.
Sarana dan prasarana itu seperti peralatan dari OPD yang ada di MPP. Idealnya memang DPMPTSP yang menyediakan sarpras tersebut. Minimal komputer, laptop, dan printer. Namun, karena keterbatasan anggaran, sampai saat ini OPD yang membuka gerai di MPP masih membawa sarana prasarana sendiri.
“Kami hanya menyediakan mebel, air, dan jaringan internet,” ujar Arif, kepada Bantenraya.com. ***
















