Senin, 10 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 10 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Minta Proyek 5 Triliun, Ketua Kadin Kota Cilegon Dituntut 4 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Oktober 2025 | 05:27
Ketua Kadin Cilegon dituntut penjara

Kelima terdakwa mendengarkan pemcaaan tuntutan JPU Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (6/10/2025). (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhamad Salim dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp 5 triliun dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) Kota Cilegon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sementara keempat terdakwa lainnya Isbatulloh Alibasa Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon, Rufaji Jahuri Ketua HNSI dan Zul Basit Ketua LSM BMPP, dituntut 3 tahun penjara.

JPU Kejari Cilegon Febby Febrian Arip Mulyana menyatakan jika Muhamad Salim terbukti bersalah sebagaimana Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA: Alami Pendangkalan, Tiga Sungai di Pandeglang Perlu di Normalisasi

Sementara itu, Febby menerangkan Isbatulloh Alibasa, Ismatullah, Rufaji Jahuri dan Zul Basit dituntut 3 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagaimana Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Hal memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, mengganggu stabilitas investasi. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, belum pernah dihukum,” jelasnya.

Dalam dakwaan peristiwa pemerasan dan pengancaman itu bermula pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa M Salim menginisiasi pertemuan dan mengajak sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal untuk melihat proyek CAA di Kawasan Industri Krakatau Steel.

Beberapa orang yang hadir yaitu Ismatulloh, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra, Mabruri, serta beberapa pengusaha lokal lainnya. Disana mereka bertemu dengan Lin Yong Site selaku Manager) dan Sitti Rahimah penterjemah.

Para pengusaha itu meminta sebagian pekerjaan dengan cara memaksa pada CAA-1 Project diberikan kepada pengusaha lokal dibawah naungan Kadin Cilegon. Dari nilai proyek Rp17 triliun, pengusaha lokal meminta proyek senilai Rp5 triliun.

BACAJUGA:

Raperda pendidikan keagamaan dan ponpes

DPRD Kota Cilegon Bentuk Pansus Perda Pendidikan Keagamaan dan Ponpes, Pastikan Program Pemkot Optimal Lewat Kepastian Hukum

10 November 2025 | 20:30
truk tambang dishub kabupaten serang

Truk Tambang Membangkang, Dishub Kabupaten Serang Siapkan Sanksi Berat

10 November 2025 | 20:15
Pedagang Pasar kepandean tagih janji Wahyu Nurjamil

Janji Wahyu Nurjamil Ditagih Pedagang Pasar Kepandean, Soal Bantuan Modal Usaha Rp10 juta

10 November 2025 | 20:00
Nneek hilang ditemukan tak bernyawa

Sempat Dinyatakan Hilang, Nenek 70 Tahun di Lebak Ditemukan tak Bernyawa di Dalam Sumur

10 November 2025 | 19:45

Tak hanya M Salim, beberapa saksi lainnya juga mengeluarkan pernyataan serupa, seperti mengancam akan menolak dokumen AMDAL atau menyetop seluruh aktivitas proyek bila tuntutan tidak dipenuhi.

Namun, sebelum 9 pekerjaan di CAA diberikan, kelima terdakwa diamankan anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah video permintaan pekerjaan itu viral di media sosial.

Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: Chandra Asri AlkaliKetua Kadin Cilegonpemerasan Rp 5 triliun dalamTuntutan penjara
Previous Post

Alami Pendangkalan, Tiga Sungai di Pandeglang Perlu di Normalisasi

Next Post

Pemprov Banten Wajibkan Dapur MBG Bersertifikat, Jangan Ada lagi Drama Makanan Tak Layak Konsumsi

Related Posts

Raperda pendidikan keagamaan dan ponpes
Daerah

DPRD Kota Cilegon Bentuk Pansus Perda Pendidikan Keagamaan dan Ponpes, Pastikan Program Pemkot Optimal Lewat Kepastian Hukum

10 November 2025 | 20:30
truk tambang dishub kabupaten serang
Daerah

Truk Tambang Membangkang, Dishub Kabupaten Serang Siapkan Sanksi Berat

10 November 2025 | 20:15
Pedagang Pasar kepandean tagih janji Wahyu Nurjamil
Daerah

Janji Wahyu Nurjamil Ditagih Pedagang Pasar Kepandean, Soal Bantuan Modal Usaha Rp10 juta

10 November 2025 | 20:00
Nneek hilang ditemukan tak bernyawa
Daerah

Sempat Dinyatakan Hilang, Nenek 70 Tahun di Lebak Ditemukan tak Bernyawa di Dalam Sumur

10 November 2025 | 19:45
UIN SMH Banten
Daerah

Rektor UIN SMH Banten Raih Penghargaan Santri Inspiratif, Ajak Santri Terus Berkontribusi

10 November 2025 | 19:30
Mie Gacoan Cilegon
Daerah

Pemkot Cilegon Tak Jadi Segel Mie Gacoan, Sebut Hanya Pelanggaran Administrasi Saja

10 November 2025 | 19:15
Load More

Popular

  • Twibbon Hari Pahlawan

    GRATIS! 11 Link Twibbon Hari Pahlawan 2025, Desain Paling Keren dan Populer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Pahlawan 2025, Desain Keren dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Ayah Nasional, SMP Islam Plus Baitul Maal Gelar Olahraga Bareng Ayah Penuh Cinta dan Makna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Pejabat Luar Daerah Daftar Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja BPS Kabupaten Serang, Rekrutmen Mitra Statistik Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 35 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Cilegon Terkendala, Jadi Anggota Tujuannya Cuma Pinjam Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Sengketa Lahan dengan Kemenhan, DPRD Kabupaten Pandeglang Pastikan Ada di Pihak Warga Rancapinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Pemain Persita Tangerang Dipanggil Bela Timnas di Jeda Internasional November 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League Pekan ke-12 Segera Berakhir, Kenapa Persib Bandung Tidak Kunjung Bertanding?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Pamarican 2 Langganan Banjir, Kepala Dindikbud Kota Serang Ajukan Anggaran BTT ke Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

truk tambang dishub kabupaten serang

Truk Tambang Membangkang, Dishub Kabupaten Serang Siapkan Sanksi Berat

10 November 2025 | 20:15
Pedagang Pasar kepandean tagih janji Wahyu Nurjamil

Janji Wahyu Nurjamil Ditagih Pedagang Pasar Kepandean, Soal Bantuan Modal Usaha Rp10 juta

10 November 2025 | 20:00
Nneek hilang ditemukan tak bernyawa

Sempat Dinyatakan Hilang, Nenek 70 Tahun di Lebak Ditemukan tak Bernyawa di Dalam Sumur

10 November 2025 | 19:45
UIN SMH Banten

Rektor UIN SMH Banten Raih Penghargaan Santri Inspiratif, Ajak Santri Terus Berkontribusi

10 November 2025 | 19:30

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda