Selasa, 7 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Minta Proyek 5 Triliun, Ketua Kadin Kota Cilegon Dituntut 4 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Oktober 2025 | 05:27
Ketua Kadin Cilegon dituntut penjara

Kelima terdakwa mendengarkan pemcaaan tuntutan JPU Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (6/10/2025). (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhamad Salim dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp 5 triliun dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) Kota Cilegon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sementara keempat terdakwa lainnya Isbatulloh Alibasa Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon, Rufaji Jahuri Ketua HNSI dan Zul Basit Ketua LSM BMPP, dituntut 3 tahun penjara.

JPU Kejari Cilegon Febby Febrian Arip Mulyana menyatakan jika Muhamad Salim terbukti bersalah sebagaimana Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACAJUGA:

pemuda fun run

Pemuda Fun Run 5K Kota Serang 2025, Dapatkan Hadiah Jutaan Rupiah!

7 Oktober 2025 | 11:11
honorer

930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

7 Oktober 2025 | 10:35
Fun Run

Fun Run Serang 7K, Lari Sambil Melihat Kemegahan Stadion Maulana Yusuf

7 Oktober 2025 | 10:30
Festival Akuatik Kota Serang 2025

Festival Akuatik Kota Serang 2025, Cek Cara Daftar Lengkap dengan Kategori Pemenang

7 Oktober 2025 | 09:08

“Menyatakan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA: Alami Pendangkalan, Tiga Sungai di Pandeglang Perlu di Normalisasi

Sementara itu, Febby menerangkan Isbatulloh Alibasa, Ismatullah, Rufaji Jahuri dan Zul Basit dituntut 3 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagaimana Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Hal memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, mengganggu stabilitas investasi. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, belum pernah dihukum,” jelasnya.

Dalam dakwaan peristiwa pemerasan dan pengancaman itu bermula pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa M Salim menginisiasi pertemuan dan mengajak sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal untuk melihat proyek CAA di Kawasan Industri Krakatau Steel.

Beberapa orang yang hadir yaitu Ismatulloh, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra, Mabruri, serta beberapa pengusaha lokal lainnya. Disana mereka bertemu dengan Lin Yong Site selaku Manager) dan Sitti Rahimah penterjemah.

Para pengusaha itu meminta sebagian pekerjaan dengan cara memaksa pada CAA-1 Project diberikan kepada pengusaha lokal dibawah naungan Kadin Cilegon. Dari nilai proyek Rp17 triliun, pengusaha lokal meminta proyek senilai Rp5 triliun.

Tak hanya M Salim, beberapa saksi lainnya juga mengeluarkan pernyataan serupa, seperti mengancam akan menolak dokumen AMDAL atau menyetop seluruh aktivitas proyek bila tuntutan tidak dipenuhi.

Namun, sebelum 9 pekerjaan di CAA diberikan, kelima terdakwa diamankan anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah video permintaan pekerjaan itu viral di media sosial.

Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: Chandra Asri AlkaliKetua Kadin Cilegonpemerasan Rp 5 triliun dalamTuntutan penjara
Previous Post

Alami Pendangkalan, Tiga Sungai di Pandeglang Perlu di Normalisasi

Next Post

Pemprov Banten Wajibkan Dapur MBG Bersertifikat, Jangan Ada lagi Drama Makanan Tak Layak Konsumsi

Related Posts

pemuda fun run
Daerah

Pemuda Fun Run 5K Kota Serang 2025, Dapatkan Hadiah Jutaan Rupiah!

7 Oktober 2025 | 11:11
honorer
Daerah

930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

7 Oktober 2025 | 10:35
Fun Run
Daerah

Fun Run Serang 7K, Lari Sambil Melihat Kemegahan Stadion Maulana Yusuf

7 Oktober 2025 | 10:30
Festival Akuatik Kota Serang 2025
Daerah

Festival Akuatik Kota Serang 2025, Cek Cara Daftar Lengkap dengan Kategori Pemenang

7 Oktober 2025 | 09:08
Indonesia
Daerah

Rekor Pertemuan, Indonesia Baru Menang 1 Kali Atas Arab Saudi

7 Oktober 2025 | 08:00
angka pengangguran di Kota Cilegon
Daerah

Banyak Tunda Kerja Karena Kuliah, Jadi Penyebab Angka Pengangguran Cilegon Turun

7 Oktober 2025 | 08:00
Load More
Next Post
MBG lagi

Pemprov Banten Wajibkan Dapur MBG Bersertifikat, Jangan Ada lagi Drama Makanan Tak Layak Konsumsi

koperasi di banten

Ribuan Koperasi di Banten Tak Aktif, Pemprov Banten Bergerak Cepat

Potensi bencana Kota Serang

Waspada! 7 Potensi Bencana Ini Mengintai Kota Serang

Kopi bubuk penyebab inflasi di Kota Cilegon

Selain Emas, Inflasi di Kota Cilegon Dipicu Kopi Bubuk dan Air Kemasan

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Digital Kesehatan: Universitas Esa Unggul Kenalkan Salah Satu Terminologi Klinis dalam Standar Interoperabilitas melalui Program ‘SNOMED-CT Mastery: dari Pengenalan hingga Penerapan Rekam Medis Elektronik’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Ansor Banten Resmi Dilantik, Dendy Zuhairil: Lembaga Ini Bukan Hanya…

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajak Si Doi! Cek 26 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Tangerang, Tunjuk Nasionalisme Kamu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DAU 2026 Dipangkas Rp186 Miliar, Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemkot Serang Tak Terpengaruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi I DPRD Kota Cilegon Minta Assessment Center Segera Difungsikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pemuda fun run

Pemuda Fun Run 5K Kota Serang 2025, Dapatkan Hadiah Jutaan Rupiah!

7 Oktober 2025 | 11:11
timnas indonesia

Timnas Indonesia Siap Hadapi Arab Saudi dan Irak di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

7 Oktober 2025 | 11:02
Apple

Jangan Tangan Apple Watch Ultra 3 untuk Olahraga

7 Oktober 2025 | 10:45
honorer

930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

7 Oktober 2025 | 10:35

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda