BANTENRAYA.COM – Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhamad Salim dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp 5 triliun dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) Kota Cilegon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sementara keempat terdakwa lainnya Isbatulloh Alibasa Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon, Rufaji Jahuri Ketua HNSI dan Zul Basit Ketua LSM BMPP, dituntut 3 tahun penjara.
JPU Kejari Cilegon Febby Febrian Arip Mulyana menyatakan jika Muhamad Salim terbukti bersalah sebagaimana Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin, Senin (6/10/2025).
BACA JUGA: Alami Pendangkalan, Tiga Sungai di Pandeglang Perlu di Normalisasi
Sementara itu, Febby menerangkan Isbatulloh Alibasa, Ismatullah, Rufaji Jahuri dan Zul Basit dituntut 3 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagaimana Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Hal memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, mengganggu stabilitas investasi. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, belum pernah dihukum,” jelasnya.
Dalam dakwaan peristiwa pemerasan dan pengancaman itu bermula pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa M Salim menginisiasi pertemuan dan mengajak sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal untuk melihat proyek CAA di Kawasan Industri Krakatau Steel.
Beberapa orang yang hadir yaitu Ismatulloh, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra, Mabruri, serta beberapa pengusaha lokal lainnya. Disana mereka bertemu dengan Lin Yong Site selaku Manager) dan Sitti Rahimah penterjemah.
Para pengusaha itu meminta sebagian pekerjaan dengan cara memaksa pada CAA-1 Project diberikan kepada pengusaha lokal dibawah naungan Kadin Cilegon. Dari nilai proyek Rp17 triliun, pengusaha lokal meminta proyek senilai Rp5 triliun.
Tak hanya M Salim, beberapa saksi lainnya juga mengeluarkan pernyataan serupa, seperti mengancam akan menolak dokumen AMDAL atau menyetop seluruh aktivitas proyek bila tuntutan tidak dipenuhi.
Namun, sebelum 9 pekerjaan di CAA diberikan, kelima terdakwa diamankan anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah video permintaan pekerjaan itu viral di media sosial.
Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. ***