BANTENRAYA.COM – RAK, perempuan berusia 18 tahun asal Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditangkap polisi karena mucikari PSK di bawah umur.
RAK diduga seorang muncikari yang menawarkan PSK anak di bawah umur ke pria hidung belang.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat ada transaksi PSK di bawah umur dan anggota langsung bergerak,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong pada Senin, 22 September 2025.
Penangkapan mucikari PSK, RAK berlangsung di salah satu hotel di Rangkasbitung.
Ketika ditangkap, Limbong menyebut pihaknya juga turut mengamankan seorang perempuan lain yang diduga pekerja seks komersial atau PSK sedang berduaan dengan seorang pria di sebuah kamar.
BACA JUGA : Empat Mucikari PSK Online di Kota Serang Dituntut 3 Tahun Penjara
“Setelah diinterogasi para PSK mengaku mendapat tamu laki-laki hidung belang dari tersangka RAK yang merupakan seorang muncikari,” tuturnya.
Hasil dari keterangan saksi, kepolisian menyimpulkan bahwa RAK bertugas mencari tamu pria hidung belang untuk PSK.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 atau 506 KUH-Pidana.
“Untuk hukumannya yakni 10 tahun kurungan penjara, serta pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” tandasnya. (***)


















