BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Dirut PT SBM atau Serang Berkah Mandiri Isbandi Ardiwinata yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Bahkan Isbandi yang kini menduduki jabatan Dirut PT SBM terancam diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sekretaris Daerah Pemkab Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Serang mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus Dirut PT SBM tersebut.
“Namun jika dalam prosesnya Dirut SBM itu terbukti bersalah maka sikap Pemkab Serang tegas akan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya, Kamis, 18 September 2025.
Ia menegaskan, Pemkab Serang tidak akan mentolerir dan tawar menawar untuk kasus-kasus korupsi dan Pemkab Serang mempercayakan sepenuhnya terkait proses hukum Dirut PT SBM kepada aparat penegak hukum.
BACA JUGA: GRATIS! Link Twibbon Hari Literasi Internasional 2025, Desain Penuh Warna
“Bantuan hukum tidak bisa diberikan terhadap kasus korupsi, kasus terorisme, dan kasus narkoba. Jadi pemda tidak bisa memberikan bantuan hukum kepada Dirut PT SBM,” paparnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Serang Lalu Farhan Nuraha mengatakan, walaupun Pemkab Serang mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun ketika perkara yang disangkakan kepada Dirut PT SBM tindak pidana korupsi maka sudah bisa dipastikan Pemkab Serang tidak akan melakukan pendampingan.
“Ada tiga hal yang masuk kejahatan luar biasa yang tidak bisa diberi pendampingan. Pertama tindak pidana korupsi, kedua terorisme, dan ketiga kasus narkoba,” kata Farhan.
Berkaitan dengan masalah yang mendera PT SBM, lanjut Farhan, di satu sisi tidak terevaluasi bentuk pelaporannya dengan baik dan kepala daerah tidak mengetahui mengenai cash flow yang terjadi di perusahaan tersebut.
“Seharusnya Dirut melaporkan kegiatan dan yang menjadi core businessnya. Hari ini PT SBM seperti berdiri di kakinya sendiri tanp ada pengawasan,” paparnya.
BACA JUGA: Berkaca Kasus Tes Food Tray MBG, Penjelasan Hukum Muslim Tak Sengaja Makan yang Mengandung Babi
Ia menuturkan, prosoalan yang terjadi pada PT SBM tersebut akan menjadi evaluasi bagi Pemkab Serang untuk melakukan proses perbaikan yang lebih masif lagi ke depannya terhadap BUMD-BUMD Kabupaten Serang.
“Yang sudah baik dipertahankan dan yang tidak baik maka dilakukan evaluasi menyerluruh. Untuk PT SBM ini ke depan kalau mau dibubarkan atau dipailitikan harus ada pertanggung jawaban yang jelas, untuk bisa menyehatkan BUMD itu harus ada sesuatu yang baru yang mungkin dalam proses rekrutmen direksinya harus profesional,” tuturnya.***


















