Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Andra Soni-Dimyati Dapat Jatah Biaya Operasional Rp880 juta per Bulan

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
17 September 2025 | 09:00
BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni-DImyati Natakusumah

Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dalam sebuah kesempatan. Per bulan, keduanya mendapat alokasi BPO hingga Rp880 juta. (Raffi/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah berhak mendapatkan anggaran yang disebut dengan biaya penunjang operasional (BPO).

BPO Andra Soni-Dimyati ini merupakan pendapatan yang legal karena diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada 2025 di masa awal kepemimpinan Andra Soni-Dimyati, mereka mendapatkan anggaran BPO yang diperkirakan angkanya mencapai Rp10,5 miliar untuk 1 tahun.

BACA JUGA: Bima Arya Sugiarto Sambangi Pos Ronda di Lebak Denok, Apresiasi Warga dan Forkopimda

BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Besaran BPO diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besaran juga ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 peraturan tersebut.

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Pondok Pesantren Terbaik di Serang, Beserta Keunggulan dan Fasilitas

Dalam PP ini disebutkan, daerah dengan PAD sampai dengan Rp15 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%. Sedangkan untuk daerah dengan PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%.

BACAJUGA:

Capiton Foto Ketua DMI Kota Serang H. Komar saat menghadiri Gebyar Serang Mengaji di Alun-alun Barat, Kota Serang, Jumat 13 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Siap Sukseskan Program Serang Mengaji hingga ke tingkat RT

14 Februari 2026 | 14:01
Suasana di Nagaria Tuo Pariangan, Sumatera Barat. Dok: Jadesta Kemenparekraf

Fakta Menarik Nagaria Tuo Pariangan Sumbar Jadi Desa Terindah di Dunia

14 Februari 2026 | 13:55
capacity building Pemkab Serang

Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

14 Februari 2026 | 12:14
Musrenbang Kecamatan Kota Serang

Musrenbang Kecamatan Harus Berpedoman pada RPJMD Kota Serang

14 Februari 2026 | 11:46

Provinsi Banten sendiri dalam dokumen APBD Perubahan tahun 2025 diketahui mencatatkan PAD sebesar Rp7,04 triliun atau tepatnya Rp7.044.258.098.421.

Bila mengacu pada besaran PAD ini, maka 0,15% dari Rp7,04 triliun adalah Rp10,5 miliar atau tepatnya Rp10.566.387.147 atau Rp880 juta per bulan.

Andra Soni Dapat 60 Persen, Dimyati 40 Persen

BPO Andra Soni-Dimyati
PP Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur tentang BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Andra Soni-Dimyati dapat Rp10,5 miliar setahun. (Dokumentasi Bantenraya,com)

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten Hadi Prawoto mengungkapkan, BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten memang sudah diatur dan memiliki dasar aturan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Bahkan, aturan ini memiliki aturan turunan berupa Peraturan Gubernur Banten. Hanya saja, Hadi enggan memberikan dokumen tersebut kepada Banten Raya dengan alasan lupa.

“Pergub nanti, ya ditanyain dulu. Lupa saya pergub nomor berapa,” kata Hadi, Senin 16 September 2025.

BPO sendiri dalam pembagiannya diatur berdasarkan kesepakatan antara gubernur dengan wakil gubernur sendiri.

Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, diduga pembagiannya 60:40 persen. Hal ini juga diamini oleh Hadi.

“Prosentase kalau tidak salah 60 persen (banding) 40 persen,” ujar Hadi. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: Andra Sonibiaya penunjang operasionalbpoDimyati Natakusumahgubernur bantenwakil gubernur banten
Previous Post

Jangan Curang Saat SNBP Karena ada Sanksi Menunggu Untuk Sekolah

Next Post

 Ini Jadwal BRI Liga 1 Pekan Keenam, Ditutup Laga Big Match Arema Lawan Persib

Related Posts

Capiton Foto Ketua DMI Kota Serang H. Komar saat menghadiri Gebyar Serang Mengaji di Alun-alun Barat, Kota Serang, Jumat 13 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Siap Sukseskan Program Serang Mengaji hingga ke tingkat RT

14 Februari 2026 | 14:01
Suasana di Nagaria Tuo Pariangan, Sumatera Barat. Dok: Jadesta Kemenparekraf
Daerah

Fakta Menarik Nagaria Tuo Pariangan Sumbar Jadi Desa Terindah di Dunia

14 Februari 2026 | 13:55
capacity building Pemkab Serang
Daerah

Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

14 Februari 2026 | 12:14
Musrenbang Kecamatan Kota Serang
Daerah

Musrenbang Kecamatan Harus Berpedoman pada RPJMD Kota Serang

14 Februari 2026 | 11:46
Maghrib Mengaji jadi program Kecamatan Taktakan
Daerah

Maghrib Mengaji Jadi Program Unggulan Masyarakat Kecamatan Taktakan di Musrenbang RKPD Kota Serang 2027

14 Februari 2026 | 10:19
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menyampaikan sambutan dalam acara Musrenbang RKPD Kota Serang tingkat Kecamatan Taktakan di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Rabu 28 Januari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Kecamatan Taktakan Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Musrenbang RKPD Kota Serang 2027

14 Februari 2026 | 10:05
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Serang Mengaji, 10.000 Orang Baca Al-Quran Berjamaah di Alun-alun Barat Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

IDRI Banten

Diplomasi Akademik IDRI Banten: Penguatan Riset dan Pengabdian Melalui PKM Internasional 2026

14 Februari 2026 | 14:13
Capiton Foto Ketua DMI Kota Serang H. Komar saat menghadiri Gebyar Serang Mengaji di Alun-alun Barat, Kota Serang, Jumat 13 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Siap Sukseskan Program Serang Mengaji hingga ke tingkat RT

14 Februari 2026 | 14:01
Suasana di Nagaria Tuo Pariangan, Sumatera Barat. Dok: Jadesta Kemenparekraf

Fakta Menarik Nagaria Tuo Pariangan Sumbar Jadi Desa Terindah di Dunia

14 Februari 2026 | 13:55
capacity building Pemkab Serang

Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

14 Februari 2026 | 12:14

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda