BANTENRAYA.COM – Sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah berhak mendapatkan anggaran yang disebut dengan biaya penunjang operasional (BPO).
BPO Andra Soni-Dimyati ini merupakan pendapatan yang legal karena diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada 2025 di masa awal kepemimpinan Andra Soni-Dimyati, mereka mendapatkan anggaran BPO yang diperkirakan angkanya mencapai Rp10,5 miliar untuk 1 tahun.
BACA JUGA: Bima Arya Sugiarto Sambangi Pos Ronda di Lebak Denok, Apresiasi Warga dan Forkopimda
BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Besaran BPO diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besaran juga ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 peraturan tersebut.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Pondok Pesantren Terbaik di Serang, Beserta Keunggulan dan Fasilitas
Dalam PP ini disebutkan, daerah dengan PAD sampai dengan Rp15 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%. Sedangkan untuk daerah dengan PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%.
Provinsi Banten sendiri dalam dokumen APBD Perubahan tahun 2025 diketahui mencatatkan PAD sebesar Rp7,04 triliun atau tepatnya Rp7.044.258.098.421.
Bila mengacu pada besaran PAD ini, maka 0,15% dari Rp7,04 triliun adalah Rp10,5 miliar atau tepatnya Rp10.566.387.147 atau Rp880 juta per bulan.
Andra Soni Dapat 60 Persen, Dimyati 40 Persen

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten Hadi Prawoto mengungkapkan, BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten memang sudah diatur dan memiliki dasar aturan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bahkan, aturan ini memiliki aturan turunan berupa Peraturan Gubernur Banten. Hanya saja, Hadi enggan memberikan dokumen tersebut kepada Banten Raya dengan alasan lupa.
“Pergub nanti, ya ditanyain dulu. Lupa saya pergub nomor berapa,” kata Hadi, Senin 16 September 2025.
BPO sendiri dalam pembagiannya diatur berdasarkan kesepakatan antara gubernur dengan wakil gubernur sendiri.
Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, diduga pembagiannya 60:40 persen. Hal ini juga diamini oleh Hadi.
“Prosentase kalau tidak salah 60 persen (banding) 40 persen,” ujar Hadi. ***